Moratorium Sawit Baru Sebatas Data Tutupan Lahan 16,38 juta Ha

Moratorium Sawit Baru Sebatas Data Tutupan Lahan 16,38 juta Ha

JAKARTA – Setelah kebijakan moratorium sawit ditetapkan, pemerintah pun langsung melakukan koordinasi dilakukan lewat Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian (Kemenko). Utamanya terkait kesamaan data luasan lahan perkebunan kelapa sawit. Ini dilakukan lantaran kata Asisten Deputi Tata Kelola Kehutanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Prabianto Mukti Wibowo, terdapat beragam data mengenai luasan perkebunan kelapa sawit.

Sebab itu data-data tersebut perlu dikonsolidasikan dan ditetapkan dengan angka yang mendekati pengembangan luasan lahan perkebunan kelapa sawit di tingkat lapangan. Misalnya berdasarkan data statistik perkebunan kelapa sawit pada tahun 2017 dapat dilihat bahwa luas lahan kelapa sawit di Indonesia mencapai 12,32 juta Hektare (Ha).

lantas pada tahun 2018 terdapat revisi lahan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian sehingga lahan perkebunan kelapa sawit ditetapkan menjadi 14,03 juta Ha atau meningkat 1,71 juta Ha dalam satu tahun.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data luasan perkebunan kelapa sawit Indonesia mencapai 15,7 juta Ha. Lain lagi bila berdasarkan data kajian LSM yang menggunakan pendekatan spasial, luas perkebunan kelapa sawit adalah sekitar 16,8 juta Ha.

Badan Informasi Geospasial (BIG) juga telah merilis data luas perkebunan kelapa sawit berdasarkan interpretasi CSRT di seluruh Indonesia (Ex.Jawa & Papua) dengan hasil seluas 17,93 juta Ha. Sementara berdasarkan data perizinan (HGU & IUP) dari Dirjenbun Kementerian Pertanian diketahui bahwa luasan totalnya adalah ± 20juta Ha.

Sebab itu kata Prabianto, langkah awal dalam menerapkan kebijakan ini ialah dengan membuat data yang bisa diterima semua pihak. Dimana pemerintah dalam menentukan data luasan perkebunan kelapa sawit bersumber dari Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), dan data dari KPK/Yayasan Kehati.

Dari ketiga data tersebut didapat areal perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 21,83 juta ha, namun angka tersebut diyakini baru sekitar 88% yang dianggap valid, maka setelah melakukan kajian kembali dan dengan penggunaan citra satelit termasuk melakukan overlay dari ketiga sumber data yang dimiliki.

Hasilnya terdapat tiga Tipologi data, diantaranya pertama, sawit yang terpetakan oleh ketiga sumber data seluas 2,16 juta Ha, kedua, sawit yang terpetakan oleh dua sumber data sekitar 11,81 juta Ha, dan ketiga, sawit yang terpetakan hanya oleh satu sumber data 7,86 juta Ha.

Kata Prabianto, rekonsiliasi tutupan perkebunan kelapa sawit tersebut dilakukan dengan mengkonsolidasikan data tutupan kelapa sawit nasional yang bersumber dari beberapa jenis informasi geospasial/petatematik yang berasal dari kementerian/lembaga.

“Hasil Rekonsiliasi perhitungan luas tutupan kelapa sawit nasional tahun 2019 adalah seluas 16,38 juta ha,” katanya dalam acara Diskusi Pojok Iklim yang dihadiri InfoSAWIT, di Jakarta belum lama ini.

Sumber:
https://www.infosawit.com/news/9633/moratorium-sawit-baru-sebatas-data-tutupan-lahan-16-38-juta-ha