Sistem Remunerasi
Diposting tanggal: 09 Desember 2020
Sistem dan Alokasi Dana Remunerasi Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Direksi pada BUMN
Sesuai dengan Surat Menteri BUMN Nomor SR-493/MBU/07/2019 tanggal 19 Juli 2019 dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/05/2019 Tentang pedoman Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, Dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara ditetapkan oleh RUPS/Menteri dengan jenis dan besaran sebagai berikut :
No
|
Uraian Penghasilan
|
Direksi
|
Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas
|
1.
|
Gaji/Honorarium (Gaji/Honorarium Dasar x Faktor Penyesuaian Industri x Faktor Penyesuaian Inflasi x Faktor Jabatan) |
Faktor jabatan Direktur Utama : Wakil Direktur Utama : Direktur = 100% : 95% : 90%Gaji/Honorarium Dasar = (Indeks dasar/100/ x Rp 15 juta; Indeks Dasar = 60% Indeks Pendapatan + 40% Indeks Total Aktiva; Faktor Penyesuaian Industri = s.d. 200%; Faktor Inflasi = 50% dari inflasi (yang ditetapkan oleh Pemerintah) tahun sebelumnya. | Faktor jabatan Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas : Anggota Dewan Komisaris/Anggota Dewan Pengawas = 40% : 36% |
2.
|
Tunjangan | Tunjangan Hari Raya Keagamaan maksimal 1 (satu) kali gaji, Tunjangan Komunikasi per bulan 5% (lima persen) dari gaji, Asuransi Purna Jabatan diberikan selama menjabat, Tunjangan Pakaian Dinas, Tunjangan Perumahan 40% dari gaji. | Tunjangan Hari Raya Keagamaan 1 (satu) bulan honorarium, Tunjangan Komunikasi, Satuan Purna Jabatan, Tunjangan Pakaian, Tunjangan Transport. |
3.
|
Fasilitas | Kendaraan Dinas, Kesehatan, Perkumpulan Profesi, Bantuan Hukum, Rumah Jabatan, Club Membership, Biaya Representasi dan Bantuan Kematian | Kendaraan Dinas (Bagi BUMN besar dan mempunyai kondisi keuangan yang sehat), Kesehatan, Perkumpulan Profesi, Bantuan Hukum |
4.
|
Tantiem/ Insentif kinerja | Ditetapkan setiap tahun sesuai Keputusan RUPS/Menteri | Ditetapkan setiap tahun sesuai Keputusan RUPS/Menteri |
RUPS/Menteri dapat menentukan lain sesuai kondisi perusahaan. Alokasi dana remunerasi disediakan oleh masing-masing BUMN.
Follow Us!