KEBIJAKAN PERUSAHAAN
Diposting tanggal: 16 Desember 2022

KEBIJAKAN PERUSAHAAN

Sesuai Visi PT PN V  yaitu “

Menjadi Perusahaan Agribisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan dan
Berwawasan Lingkungan”

dengan misi yaitu “

“Pengelolaan Agro industri Kelapa Sawit dan Karet secara efisien bersama
mitra untuk kepentingan stakeholder”

“Penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, kriteria minyak
sawit berkelanjutan, penerapan standar industri dan pelestarian lingkungan
guna menghasilkan produk yang dapat diterima oleh pelanggan”

“Penciptaan keunggulan kompetitif di bidang SDM melalui pengelolaan
sumber daya manusia berdasarkan praktek-praktek terbaik dan sistem
manajemen SDM terkini guna meningkatkan kompetensi inti perusahaan”

Manejemen berkomitmen untuk :

1. Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan pemerintah dan persyaratan lainnya yang berlaku dan di persyaratkan oleh pelanggan dan pihak terkait lainnya
2. Mengelola dan mengendalikan seluruh resiko yang timbul dalam proses bisnis melalui penerapan manejemen resiko yang  tersetruktur dan sistematis
3. Menghasilkan produk bermutu dengan menerapkan dan memelihara system manajemen mutu serta melaksanakan perbaikan berkelanjutan sehingga dapat memenuhi persyaratan pelanggan.
4. Mencegah terjadinya pencemaran dengan menerapkan dan memelihara system manajemen lingkungan serta melaksanakan perbaikan berkelanjutan dengan :
 

a. Mempertimbangkan aspek lingkungan dalam setiap tahapan kegiatan produksi,
b. Mendorong penerapan konversi energy dan penggunaan sumber daya yang  evisien dengan berpedoman pada prinsip 3 R (Reduce, Reuse, Recycle),
c. Memperlakukan limbah sebagai produk samping untuk mendukung proses produksi sehingga dapat mengurangi dampak lingkungan yang di timbulkan,
d. Melakukan pengelolaan seluruh limbah bahan berbahaya dan beracun yang di hasilkan,
e. Ikut berpartisipasi dalam upaya mengurangi emisi gas rumah kaca ,
f. Menjaga dan melestarikan area perusahaan memiliki keaneka ragaman hayati,

5. Mencegah terjadinya kecelakaan,cedera,atau penyakit akibat kerja terhadap pekerja serta menghindarkan kemungkinan terjadinya kerugian material dengan menerapkan,memelihara system mamejen K3 dan melaksanakan perbaiakan secara berkelanjutan.
6. Mengembangkan prinsip saling ketergantungan dan menguntungkan dalam menjalin hubugan dengan masyarakat melalui program kemitraan dan bina lingkungan.
7. Menciptakan keunggulan kompotitif perusahaan di bidan SDM melalui dan penyampurnaan manajemen SDM berdasarkan praktek-praktek terbaik  yang ada dilingkungan industry perkebunan.
8. Meningkatkan kemampuan,keahlian dan kompetensi karyawan perusahaan melalui program pelatihan dan pendidikan .
9. Menerapkan dan  memenuhi seluruh prinsip dan kriteria sustainable palm oil dalam proses produksi untuk menghasilkan minyak sawit lestari.

MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA

  1. Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang:
    • Pertanian tanaman, peternakan, perburuan dan kegiatan ybdi;
    • Industri makanan;
    • Industri karet, barang dari karet dan plastik;
    • Industri minuman;
    • Perdagangan besar, bukan mobil dan sepeda motor;
    • Perdagangan eceran, bukan mobil dan motor;
    • Real estate;
    • Aktivitas olahraga dan rekreasi lainnya;                     
    • Pengadaan listrik, gas, uap air panas dan udara dingin;
    • Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi;
    • Pengelolaan dan daur ulang sampah;
    • Aktifitas kesehatan manusia;
    • Industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia;
    • Pertambangan batu bara dan lignit;
    • Pengelolaan air limbah; untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat agar mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas.
  2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan dapat melaksanakan usaha utama sebagai berikut:
    • Perkebunan buah kelapa sawit : Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa sawit. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah kelapa sawit.
    • Perkebunan Karet dan tanaman penghasil getah lainnya.Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman karet, tanaman penghasil getah lainnya, seperti getah perca dan kemenyan. Termasuk  pengolahan hasil tanaman karet yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perkebunan, termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman karet dan tanaman penghasil getah lainnya.
    • Industri minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil) Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kelapa sawit menjadi minyak mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain.
    • Industri minyak mentah inti kelapa sawit (crude palm kernel oil) Kelompok ini mencakup usaha pengolahan inti kelapa sawit menjadi minyak mentah inti (Crude Palm Kernel  Oil/CPKO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain.
    •  Industri pemurnian minyak mentah kelapa sawit dan minyak mentah inti kelapa sawit Kelompok ini mencakup pemurnian minyak mentah dari kelapa sawit menjadi minyak murni kelapa sawit (Refined Bleached Deodorized Palm Oil) atau dari minyak inti kelapa sawit menjadi minyak murni inti kelapa sawit (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut.
    •  Industri pemisahan/fraksinasi minyak murni kelapa sawit Kelompok ini mencakup usaha pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak murni kelapa sawit menjadi miyak murni kelapa sawit olein (Refined Bleached Deodorized Palm Olein) dan minyak murni kelapa sawit stearin (Refined Bleached Deodorized Palm Stearin).
    • Industri pemisahan/fraksinasi minyak murni inti kelapa sawit Kelompok ini mencakup usaha pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak murni inti kelapa sawit menjadi minyak murni inti kelapa sawit olein (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Olein)  dan miyak murni inti kelapa sawit stearin (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Stearin).
    • Industri minyak goreng kelapa sawit Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut (pemurnian, pemucatan dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki) dari minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi minyak goreng kelapa sawit.
    •  Industri pengasapan karet Kelompok ini mencakup usaha   pengasapan karet yang dilakukan dengan  tujuan mengawetkan karet, seperti Ribbed Smoke Sheet (RSS) dan brown crepe dari pengasapan.
    • Industri remilling karet Kelompok ini mencakup usaha   pengolahan karet yang dilakukan dengan  cara digiling, sehingga menghasilkan karet dalam bentuk lembaran seperti  sheet (lembaran karet halus), seperti Ribbed Smoke Sheet  (RSS) dan crepe (lembaran karet yang berkeriput).
    •  Industri karet remah (crumb rubber) Kelompok ini mencakup usaha   pengolahan karet yang menghasilkan karet remah, termasuk karet spons (busa).
    • Perdagangan besar minyak dan lemak nabati Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar minyak dan lemak nabati, termasuk margarin.
    • Perdagangan besar karet dan plastik dalam bentuk dasar Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar karet dan bahan plastik dalam bentuk dasar.
    • Perdagangan besar buah yang mengandung minyak Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian tanaman buah yang mengandung minyak, seperti kelapa dan kelapa sawit. Termasuk perdagangan besar bibit buah yang mengandung minyak
  3. Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki, yaitu:
    •    Real estate yang dimilki atau di sewa   Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, penyewaan dan pengoperasian real estate yang dimiliki sendiri maupun disewa,   seperti bangunan apartement, bangunan tempat tinggal, dan bangunan bukan tempat tinggal (seperti tempat pameran, fasilitas penyimpanan pribadi, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartement dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan, termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut) pembagian real estate menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan tempat tinggal untuk rumah yang bisa dipindah-pindahkan.
    • Kawasan industri Kelompok ini mencakup pengusahaan lahan dengan luas sekurang-kurangnya 50 Ha. Dalam satu hamparan yang yang dijadikan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri, Termasuk pengusahaan lahan Kawasan Industri tertentu untuk usaha Mikro, Kecil, Menengah paling rendah 5 (lima) hektar dalam satu hamparan.
    •  Pembangkit tenaga listrik Kelompok ini mencakup usaha pembangkitan tenaga listrik dan pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, yang berasal dari berbagai sumber energi, seperti tenaga air (hidroelektrik), batu bara, gas (turbin gas), bahan bakar minyak, diesel dan energi yang dapat diperbarui, tenaga surya, angin, arus laut, panas bumi (energi termal), tenaga nuklir dan lain-lain.
    • Distribusi tenaga listrik Kelompok ini mencakup usaha pengoperasian sistim distribusi atau usaha penyaluran tenaga listrik melalui jaringan tenaga listrik yang bertegangan menengah ke bawah (di bawah 35 kilovolt) sampai ke konsumen atau pelanggan termasuk dengan gardu-gardu distribusinya baik berasal dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak lain.
    • Pengadaan gas bio Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan bakar gas yang dapat dimanfaatkan secara langsung sebagai bahan bakar yang dihasilkan dari produk sampingan pertanian, perkebunan, peternakan, atau sampah/limbah dimana pembuatannya disertai usaha peningkatan mutu gas, seperti pemurnian, pencampuran dan proses lainnya.
    •  Sewa guna usaha tanpa hak opsi aset non finansial, bukan karya hak cipta Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatan memperbolehkan pihak lain menggunakan aset non finansial di mana pembayaran royalti atau balas jasa lisensi yang dibayar ke pemegang aset. Penggunaan aset tersebut dapat berbagai macam bentuk, seperti izin reproduksi, digunakan dalam proses atau produksi berikut, pengoperasian bisnis di bawah sistem waralaba dan lain-lain. Pemilik aset non finansial dapat sekaligus pembuatnya atau juga bukan. kegiatan yang dicakup meliputi sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) aset non finansial yang tak berwujud (bukan karya/hak cipta seperti buku atau piranti lunak) dan penerimaan royalti atau balas jasa lisensi untuk penggunaan, seperti entitas yang dipatenkan, trade mark dan service mark, brand name, hak eksplorasi barang tambang/mineral, perjanjian franchise/waralaba dan aset non finansial yang tak berwujud lainnya.
    • Perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau di supermarket/minimarket Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan/makanan, minuman atau tembakau dengan harga yang sudah ditentukan serta pembeli mengambil dan membayar sendiri kepada kasir (self service/swalayan). Di samping itu juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, mainan anak-anak, kosmetik dan pakaian. Misalnya supermarket atau minimarket.
    • Perdagangan besar binatang hidup Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar yang berhubungan dengan binatang hidup, seperti unggas, ternak potong dan ternak atau binatang hidup lainnya. Termasuk perdagangan besar bibit binatang.
    • Aktivitas rumah sakit swasta Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap (opname), yang dilakukan rumah sakit umum swasta, rumah bersalin swasta, rumah sakit khusus swasta.
    • Pembibitan dan budidaya sapi potong Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan sapi potong, untuk menghasilkan ternak bibit sapi potong, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya sapi potong (termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan sapi bakalan dan sapi potong.
    • Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia dari hasil pertanian termasuk kayu dan dan getah (gum), seperti asam alufamat, asam asetat, asam citrat, asam benzoat, fatty acid, fatty alkohol, furfucal, sarbilol dan bahan kimia organik lainnya dari hasil pertanian. Termasuk pembuatan biofuel, arang kayu, arang batok kelapa, dan lainnya.
    • Industri air minum dan air mineral   Kelompok ini mencakup usaha pembuatan air minum dalam kemasan dan air mineral, air mineral alami, air demineral termasuk  industri air  isi ulang.
    • Pertambangan batu bara Kelompok ini mencakup usaha operasi penambangan, pengeboran berbagai kualitas batu bara seperti antrasit, bituminous dan subbitominous baik pertambangan di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan (liquefaction). Operasi pertambangan tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta pemadatan meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan dan penyimpanan/penampungan. Termasuk pencarian batu bara dari kumpulan tepung bara (culm bank).
    •  Pengelolaan dan pembuangan air limbah tidak berbahaya Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas pengolahan air limbah tidak berbahaya; pengolahan air limbah tidak berbahaya (mencakup air limbah industri dan rumah tangga, air dari kolam renang dan lain-lain) melalui saluran secara proses fisika, kimia dan biologi seperti pengenceran, penyaringan dan sedimentasi dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan dan pembersihan saluran air limbah tidak berbahaya dan saluran pembuangannya.
    • Pengelolaan dan pembuangan air limbah berbahaya Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas pengolahan air limbah berbahaya; pengolahan air limbah berbahaya (mencakup air limbah industri dan rumah tangga dan lain-lain) melalui saluran secara proses fisika, kimia dan biologi seperti pengenceran, penyaringan dan sedimentasi dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan dan pembersihan saluran air limbah berbahaya dan saluran pembuangannya.
    • Pengumpulan sampah tidak berbahaya   Kelompok ini mencakup pengumpulan sampah padat yang tidak berbahaya dalam suatu daerah, misalnya pengumpulan sampah rumah tangga dan usaha dengan menggunakan tempat sampah, tempat sampah beroda, kontainer sampah dan lain-lain yang meliputi campuran bahan-bahan yang dapat dipulihkan, pengumpulan bahan-bahan yang dapat didaur ulang, pengumpulan minyak dan lemak masak bekas pakai dan pengumpulan sampah dari tempat sampah di tempat umum. Termasuk juga usaha pengumpulan sampah konstruksi dan pembongkaran bangunan, pengumpulan dan pembersihan runtuhan atau puing, pengumpulan sampah dari pabrik tekstil dan pengoperasian pos pemindah sampah untuk sampah yang tidak berbahaya.
    • Pengumpulan sampah berbahaya Kelompok ini mencakup pengumpulan sampah padat maupun tidak padat yang berbahaya, misalnya bahan peledak, pengoksidasi, bahan yang mudah terbakar, racun, iritan, karsinogenik, korosif, penginfeksi dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Kegiatan ini juga memerlukan identifikasi, penanganan, pengemasan dan pelabelan sampah. Kelompok ini mencakup usaha pengumpulan sampah yang berbahaya, seperti minyak bekas pakai dari kapal atau bengkel, sampah biologis yang berbahaya (bio-hazardous) dan baterai bekas pakai.
    • Wisata agro Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan dengan memanfaatkan tanaman pangan dan holtikultura, perkebunan, perikanan dan peternakan sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis fasilitas termasuk jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi.