Akses Informasi

Diunggah dan diperbarui pada 13 Desember 2022

Mengingat pentingnya pemanfaatan Teknologi Informasi (TI) sebagai penunjang proses bisnis, Perseroan menerapan teknologi Wide Area Network (WAN) dengan menggunakan Teknologi Fiber Optic dan Radio link Untuk sistem komunikasi data dan informasi antar kebun/ unit dan Kantor Pusat, sehingga seluruh Distrik , Kebun, PKS dan Unit dapat melakukan koneksi secara online untuk mengakses internet,  aplikasi ERP dan sistem informasi lainnya yang dimiliki perusahaan. Dalam mengimplementasikan Sistem TI, perusahaan memiliki Kebijakan TI dan program kerja yang termuat dalam RJPP .

KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Sebagaimana amanah UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perusahaan berkomitmen untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik dengan batasan-batasan sebagaimana disebutkan dalam pasal Pasal 6 UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, antara lain:

1.Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Informasi yang dapat membahayakan negara;

b. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;

c. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;

d. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau

e. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan

Untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan, stakeholders Perusahaan dapat menghubungi Perusahaan melalui menu hubungi kami yang tersedia pada website ini. Ataupun melalui surat resmi yang ditujukan kepada PTPN V. Ataupun melalui kunjungan langsung ke Kantor Pusat, Kantor SBU, atau Kantor Kebun/Pabrik/Unit Usaha dengan mengikuti prosedur yang tersedia di Perusahaan.

Petugas perusahaan yang berperan dalam memberikan informasi yang dibutuhkan publik :

Kantor Pusat → Komunikasi Perusahaan & TJSL, Bagian Sekretariat Perusahaan
Unit Kebun → Asisten Personalia Kebun, Manager
Unit Pabrik/RS → Asisten Admi dan Umum
Unit Kantor SBU → Asisten Umum Distrik, Kabid Admi dan Umum Distrik, GM
Catatan : Perubahan petugas dapat saja terjadi, sesuai kebijakan Perusahaan/Unit Usaha/Kerja/Bisnis