Pedoman Pengendalian Informasi 
Diposting tanggal: 12 Desember 2022

Aturan Prilaku : Kerahasiaan Informasi

  1. Perseroan berkomitmen menjaga informasi dalam berbisnis yang menjadi dan dikategorikan sebagai informasi rahasia/ penting dan menjamin bahwa setiap Insan Perseroan tidak membocorkan kepada pihak-pihak yang berseberangan dengan kepentingan informasi.
  2. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan Perseroan harus menjaga kerahasiaan informasi Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, peraturan Perseroan dan kelaziman dalam dunia usaha.
  3. Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan Perseroan dilarang menyalahgunakan informasi yang berkaitan dengan Perseroan, termasuk tetapi tidak berbatas pada informasi rencana pengambilalihan, penggabungan usaha dan pembelian kembali saham.
  4. Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi, karyawan Perseroan serta pemegang saham berkomitmen bahwa saat tidak menjabat/telah mengalihkan sahamnya di Perseroan, tidak akan mengungkapkan informasi yang menjadi rahasia Perseroan yang diperolehnya selama menjabat atau menjadi pemegang saham di Perseroan, kecuali informasi tersebut diperlukan untuk pemeriksaan dan penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, atau tidak lagi menjadi rahasia milik Perseroan.
  5. Membocorkan adalah tindakan/perbuatan yang dilakukan oleh Insan Perseroan meliputi :

• Mengambil untuk kepentingan pribadi dan atau menyerahkan informasi rahasia kepada pihak lain (termasuk supplier dan kontraktor) di luar/ di dalam Perseroan ;

• Mengambil, menyimpan dan memperbanyak/memfotocopy informasi rahasia untuk kepentingan pribadi/kelompok atau kepada pihak lain ;

• Memberitakan informasi rahasia secara lisan, tulisan, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat electronic (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, symbol atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

• Menyalin sebagian atau seluruh informasi rahasia ke dalam bentuk tulisan, rekaman, atau bentuk media lainnya ;

· Mengubah materi/format dari informasi rahasia dan memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi/pihak lain/kelompok tertentu.

6. Insan Perseroan tidak dibenarkan memalsukan dokumen atau memberikan keterangan palsu yang merugikan Perseroan.

7. Informasi rahasia/penting Perseroan meliputi keterangan/ data mengenai kegiatan/strategi bisnis atau kebijakan Perseroan, hak cipta (copyright, trademark, paten) dalam bentuk surat/arsip/dokumen/risalah atau berita acara rapat, disposisi pimpinan, laporan kunjungan lapangan, laporan hasil verifikasi dan audit internal/eksternal. Insan Perseroan menghargai catatan dan informasi pribadi dari sesama Insan Perseroan.

8. Agar tidak menimbulkan suatu polemik, Perseroan membuat suatu aturan atau batasan atau informasi yang dianggap penting atau rahasia, dan memberikan sanksi dengan kategori berat terhadap Insan Perseroan yang terbukti membocorkan informasi dimaksud. Setiap Insan Perseroan yang sedang mengelola kegiatan bersifat rahasia/penting (seperti : akuisisi, divestasi, hal lainnya yang bersifat strategis) wajib menandatangani pernyataan untuk tidak membocorkan rahasia.

9. Sebagai tindakan preventif, Perseroan memberikan tanggung jawab penuh kepada setiap insannya atas seluruh data/dokumen/informasi yang menjadi tanggungjawabnya, untuk itu Perseroan mengeluarkan aturan yang mengharuskan insannya agar menyimpan data/dokumen secara tertib, terlebih pada saat meninggalkan meja kerja.