Diposting tanggal : 12 Desember 2022

A. Tanggung Jawab Sosial Lingkungan

1. Pengertian, Tujuan dan Dasar Pelaksanaan

Secara umum, Program Kemitraan dapat diartikan sebagai program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. Sedangkan Program Bina Lingkungan adalah program pemberdayaan kondisisosial masyarakat oleh BUMN di wilayah usaha BUMN tersebut melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN.

Sasaran Program TJSL tersebut antara lain :

a. Tercapainya pengelolaan dana TJSL secara tepat jumlah, tepat waktu dan tepat sasaran.

b. Tercapainya penyaluran dana TJSL kepada usaha kecil secara tepat jumlah, tepat waktu, tepat sasaran dan tepat pembinaan.

c. Tercapainya penggunaan dana TJSL kepada usaha kecil secara tepat jumlah, tepat waktu, tepat sasaran dan tepat pembinaan.

d. Berkembangnya usaha Mitra Binaan.

Semenjak berdiri pada tahun 1996, Perseroan telah menjalankan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, terutama Peraturan yang berasal dari Kementerian BUMN seperti Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-97/MBU/07/2015 Tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara yang merupakan perubahan ketujuh atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-05/MBU/2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. Walaupun terjadi perubahan status (Persero) PTPN V, sebagaimana amanah pemegang saham melalui rapat RUPS, Perseroan tetapmelaksanakan program PKBL hingga sekarang ini. Dan pelaksanaan program kemitraan dan bina lingkungan sendiri adalah kebutuhan Perusahaan. Disebut sebagai kebutuhan sebab Perusahaan telah menetapkan standar tumbuh Bersama mitra sebagai misinya, guna meraih visi  menjadi perusahaan agribisnis terintegrasi, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

2. Kebijakan

Terdapat beberapa kebijakan yang ditentukan Perseroan dalam pelaksanaan TJSL. Diantaranya adalah kebijakan Perseroan dalam melaksanakan Program Kemitraan, dimana melalui dana bergilir dan bergulir, lebih mengutamakan Calon Mitra yang menghasilkan produk unggulan daera/ciri khas daerah Riau. Selanjutnya juga terdapat kebijakan dalam pelaksanaan Program Bina Lingkungan, dalam rangka meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia daerah dan peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat tempatan.

3. Pelaksanaan Program Kemitraan

Kegiatan yang dilaksanakan PTPN V aktif dalam pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di sekitar wilayah kebun/unit kerja dengan sistem dana bergulir dan hibah yang langsung mendukung kegiatan Program Kemitraan.

Visi Program Kemitraan

Mewujudkan Mitra Binaan Yang Tangguh dan Mandiri serta Dapat Bersinergi dengan Perusahaan PT Perkebunan Nusantara V

Misi Program Kemitraan

Meningkatkan taraf hidup Mitra Binaan serta masyarakat di lingkungan Perusahaan, menciptakan lapangan kerja dan mengurangi kesenjangan sosial di lingkungan Mitra Binaan dan masyarakat sekitar Perusahaan yang pada gilirannya dapat memberikan iklim kondusif bagi Perusahaan.

Adapun total nilai bantuan program kemitraan yang telah disalurkan Perusahaan sejak tahun 1996 hingga Desember 2018 adalah sejumlah Rp. 90.240.229.000 yang melingkupi sektor Industri, Perdagangan, Pertanian, Peternakan, Perkebunan, Perikanan, sektor Jasa.

4. Pelaksanaan Program Bina Lingkungan

PT Perkebunan Nusantara V aktif melaksanakan program Bina Lingkungan yang merupakan upaya pembinaan dengan menyalurkan bantuan dana hibah kepada masyarakat sekitar kebun/unit usaha.

Program Bina Lingkungan diprioritaskan pada bantuan yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.Berdasarkan Peraturan Kementerian BUMN Nomor : PER-09/MBU/2015 Tanggal 03 Juli 2015 Untuk Tahun 2015 terdapat penambahan sektor yaitu Bantuan Pendidikan, Pelatihan, Pemagangan, Promosi untuk Peningkatan Kapasitas Mitra Binaan.

Melalui program ini diharapkan terjalin hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitar unit kerja perusahaan sehingga Perusahaan dapat mengoperasikan bisnisnya secara berkelanjutan, sedangkan kualitas sosial dan lingkungan masyarakat semakin meningkat.

Adapun total nilai bantuan program bina lingkungan yang telah disalurkan Perusahaan sejak tahun 2000 hingga Desember 2018 adalah sejumlah Rp. 63.867.478.566 yang melingkupi sektor Bencana Alam, Sektor Pendidikan/Pelatihan, Sarana & Prasarana, Kesehatan, Kerohanian/Ibadah, Pelestarian Alam, Sektor Pengentasan Kemiskinan, Sektor Peningkatan Mitra Binaan, BUMN Peduli dan lainnya.

5. Dampak Program TJSL Dan Pengembangan Masyarakat

Sepanjang Tahun 2017, Perseroan telah melaksanakan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan sesuai dengan sumber dana yang tersedia dengan memperhatikan azas manfaat, efisiensi dan efektifitas penyaluran dana.

Pengaruh Program TJSL terhadap masyarakat sekitar :

  • Meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar Perusahaan dengan memberikan pinjaman modal usaha dari Program Kemitraan.
  • Program Bina Lingkungan secara tidak langsung dapat menetralisir gejolak sosial yang timbul di sekitar wilayah kerja Perusahaan melalui Program Bina Lingkungan terhadap masyarakat di sekitar wilayah konflik.
  • Sasaran Program Kemitraan adalah untuk peningkatan kemajuan teknis dan manajerial usaha kecil dan menengah di sekitar wilayah kebun / unit kerja agar menjadi wira usaha yang berintegritas, tangguh, profesional dan mandiri melalui sistem dana bergulir / bergilir dan hibah yang berasal dari penyisihan laba.
  • Sasaran Program Bina Lingkungan adalah peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia dan peningkatan kesejahteraan serta kualitas hidup masyarakat melalui pemberdayaan kondisi dan kualitas sosial / ekonomi masyarakat.

Berikut Laporan Auditor Independen TJSL (dahulu PKBL) PTPN V:

PKBL TJSL 2019

PKBL TJSL 2020

LAI TJSL 2021