Pemberitahuan Larangan Pemberian Gratifikasi

Dalam rangka mewujudkan _lGood Corporate Governance (GCG) atau Tata Kelola Yang Baik atas pengendalian Gratifikasi di lingkungan PT Perkebunan Nusantara V, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kepada seluruh Stakeholders, Vendor dan mitra kerja dilarang memberikan gratifikasi baik berupa uang, voucher, produk/sample, barang, bingkisan/parcel, fasilitas ataupun pemberian lainnya dalam bentuk apapun kepada Board of Management, Board of Commissioner dan seluruh Karyawan PTPN V.
  2. Kepada seluruh Stakeholders, Vendor dan mitra kerja yang mendapatkan permintaan dalam segala bentuk untuk memberikan Gratifikasi kepada Board of Management, Board of Commissioner dan seluruh Karyawan PTPN V agar dapat melaporkannya melalui sarana pelaporan pelanggaran Whistle Blowing System (WBS) di website www.ptpn5.com/whistleblowing/ dan no whatsapp +628117060555. Seluruh identitas pelapor akan dijamin kerahasiannya.

Demikian pemberitahuan sekaligus himbauan ini disampaikan.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.

Dikeluarkan di Pekanbaru
Pada Tanggal 28 April 2022

TTD
Direktur
PT Perkebunan Nusantara V