Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi Riau berhasil memediasi Pemerintah Kabupaten Siak dan PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) terkait biaya pembangunan kebun sawit masyarakat seluas 8.600 Hektare di Kota Istana tersebut. Hal tersebut tercermin dari dipenuhinya kewajiban pembayaran prefinancing pembangunan kebun sawit masyarakat Read More
Follow Us!