Tak Hanya Warga Desa Senama Nenek, Sejumlah Sertifikat Tanah Diserahkan ke Warga Rohul dan Pelalawan

KAMPAR – Sebanyak 3.000 sertifikat diserahterimakan
Kementrian ATR BPN kepada masyarakat Kabupaten Kampar, Pelalawan dan Rokan Hulu hari ini, Kamis (26/12/2019) di Kantor Desa Senama Nenek.

Sertifikat yang diberikan tersebut 2.085 diantaranya merupakan objek TORA dan 715 lainnya merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah istematis Lengkap (PTSL).

Kegiatan Redistribusi Tanah TORA Desa Senama Nenek berada pada Areal Tanah Pengembalian Penguasaan Tanah Kebun PTPN V seluas ±2.800 Ha.

Sesuai dengan Berita Acara tanggal 5 Juli 2019 No. 5/SPR/BA/01/VII/2019,
penyerahan yang dilakukan hari ini merupakan penyelesaian konflik dari PTPN V dengan masyarakat hukum adat setempat.

Mentri ATR BPN, Sofyan A Djalil mengatakan terhadap data subjek penerima Redistribusi Tanah tersebut sebelumnya telah dimusyawarahkan secara adat oleh para pucuk kesukuan yang ada dan terhadap objek tanah setelah diterbitkan Sertifikat Hak Milik tidak akan diperjualbelikan baik secara formil dihadapan PPAT maupun secara dibawah tangan dan akan ikerjakan dengan pola KKPA sebagai Bapak Angkat adalah PTPN V.

Dari program ini sekarang masyarakat dapat tanah, kebun secara gratis dan praktis.

Ia mengatakan kepada masyarakat tanah yang diserahterimakan bisa
dimanfaatkan untuk menumbuhkan kemampuan ekonomi masyarakat.

“Untuk objek TORA sertifikat yang diserahterimakan memiliki klausul
tidak dapat diperjualbelikan dalam kurun waktu 10 tahun. Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa mengelola tanah yang dimiliki dengan baik dan mampu menghasilkan,” ungkapnya.

Ia menuturkan program kemitraan dengan PTPN V akan menggandeng Koperasi Nenek Uno Senama Nenek.

“Dengan pola kemitraan dan komitmen dari perusahaan diharapkan taraf
ekonomi masyarakat bisa terangkat,” ungkapnya.

Sofyan menjelaskan pada 2025 tanah terdaftar di Indonesia dan Riau khususnya sudah 100 persen.

Untuk di 2019 seluruh Indonesia program PTSL sebanyak 11 juta lebih dan ini sudah 70 persen bidang tanah yang bersertifikat.

Dengan seluruh bidang tanah terdaftar BPN, yang namanya sengketa niscaya tiada lagi dikemudian hari.

Gubernur Riau, Syamsuar mengingatkan kepada masyarakat tanah yang dibagikan diharapkan dapat bermanfaat meningkatkan kesejaheraan masyarakat riau pada umumnya.

“Terimakasih presiden telah memberi bantuan untuk penyelesaiaan sengketa. Terkait peremajaan lokasi Desa Senama Nenek yang tengah dilakukan saat ini akan berlangsung kurun waktu 5 tahun lamanya.
Masyarakat tidak perlu khawatir produksi tidak baik karena pihak perusahaansudah menjamin,” ungkapnya.

“Saya harap tanah ini tidak diperjualbelikan. Jika diagunkan ke bank untuk mendapatkan modal diharapkan bisa ditebus dengan lancar,” ungkapnya.

Sumber: https://pekanbaru.tribunnews.com/2019/12/26/tak-hanya-warga-desa-senama-nenek-sejumlah-sertifikat-tanah-diserahkan-ke-warga-rohul-dan-pelalawan?page=2