Pedoman Pengendalian Informasi
Diposting tanggal: 12 Desember 2022
Aturan Prilaku : Kerahasiaan Informasi
• Mengambil untuk kepentingan pribadi dan atau menyerahkan informasi rahasia kepada pihak lain (termasuk supplier dan kontraktor) di luar/ di dalam Perseroan ; • Mengambil, menyimpan dan memperbanyak/memfotocopy informasi rahasia untuk kepentingan pribadi/kelompok atau kepada pihak lain ; • Memberitakan informasi rahasia secara lisan, tulisan, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat electronic (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, symbol atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. • Menyalin sebagian atau seluruh informasi rahasia ke dalam bentuk tulisan, rekaman, atau bentuk media lainnya ; · Mengubah materi/format dari informasi rahasia dan memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi/pihak lain/kelompok tertentu.
6. Insan Perseroan tidak dibenarkan memalsukan dokumen atau memberikan keterangan palsu yang merugikan Perseroan. 7. Informasi rahasia/penting Perseroan meliputi keterangan/ data mengenai kegiatan/strategi bisnis atau kebijakan Perseroan, hak cipta (copyright, trademark, paten) dalam bentuk surat/arsip/dokumen/risalah atau berita acara rapat, disposisi pimpinan, laporan kunjungan lapangan, laporan hasil verifikasi dan audit internal/eksternal. Insan Perseroan menghargai catatan dan informasi pribadi dari sesama Insan Perseroan. 8. Agar tidak menimbulkan suatu polemik, Perseroan membuat suatu aturan atau batasan atau informasi yang dianggap penting atau rahasia, dan memberikan sanksi dengan kategori berat terhadap Insan Perseroan yang terbukti membocorkan informasi dimaksud. Setiap Insan Perseroan yang sedang mengelola kegiatan bersifat rahasia/penting (seperti : akuisisi, divestasi, hal lainnya yang bersifat strategis) wajib menandatangani pernyataan untuk tidak membocorkan rahasia. 9. Sebagai tindakan preventif, Perseroan memberikan tanggung jawab penuh kepada setiap insannya atas seluruh data/dokumen/informasi yang menjadi tanggungjawabnya, untuk itu Perseroan mengeluarkan aturan yang mengharuskan insannya agar menyimpan data/dokumen secara tertib, terlebih pada saat meninggalkan meja kerja. |
Follow Us!