MEKANISME
Diposting tanggal: 18 Desember 2022

Mekanisme Penetapan Direksi dan Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas pada BUMN

I. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN.
4. Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Angota Direksi dan Anggota Dewan  Komisaris/Dewan Pengawas Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara.
5. Keputusan Menteri BUMN Selaku RUPS Perseroan (Persero) PT. Perkebunan Nusantara III  Nomor SK-98/MBU/05/2016 tanggal 04 Mei 2016, Nomor SK-37/MBU/02/2018 tanggal 09 Februari 2018, Nomor SK-117/MBU/04/2018 tanggal 27 April 2018, Nomor SK-195/MBU/06/2018 tanggal 28 Juni 2018, Nomor-24/MBU/1/2019 tanggal 16 Januari 2019 dan SK-193/MBU/09/2019 tanggal 09 September 2019 tentang pemberhentian Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkenunan Nusantara III
6. Anggaran Dasar Persero/Perum.
7. Regulasi Sektoral.

Secara garis besar mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara adalah sebagai berikut :
1. Perum
a. Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi dan Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri;
b. Masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Pengawas ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan; dan
c. Anggota Direksi dan Dewan Pengawas sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri dengan menyebutkan alasannya.
2. Persero
a. Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS;
b. Masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan; dan
c. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.
3. Seseorang dapat diangkat menjadi Direksi BUMN apabila memenuhi persyaratan, dan lulus uji kelayakan dan kepatutan sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan.
4. Seseorang dapat diangkat menjadi Dewan Komisaris/Dewan Pengawas apabila memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan.

II. Pengangkatan Direksi BUMN
a. Syarat Formal
Secara garis besar mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara adalah sebagai berikut :
1. Calon Direksi Persero
Orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:
a) dinyatakan pailit;
b) menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUMN dan/atau Perusahaan dinyatakan pailit;
c) dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara, BUMN, Perusahaan, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
2. Calon Direksi Perum
a) orang perseorangan;
b) mampu melaksanakan perbuatan hukum;
c) tidak pernah dinyatakan pailit;
d) tidak pernah menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUMN dan/atau Perusahaan dinyatakan pailit;
e) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara, BUMN, dan/atau Perusahaan.

b. Syarat Material
1. Integritas dan moral, bahwasanya yang bersangkutan tidak pernah terlibat:
a) perbuatan rekayasa dan praktek-praktek menyimpang dalam pengurusan BUMN/ Perusahaan/ Lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan (berbuat tidak jujur);
b) perbuatan cidera janji yang dapat dikategorikan tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan BUMN/ Perusahaan/ Lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan (berperilaku tidak baik);
c) perbuatan yang dikategorikan dapat memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada pribadi calon anggota Direksi, pegawai BUMN/ Perusahaan/ Lembaga tempat yang bersangkutan bekerja, atau golongan tertentu sebelum pencalonan (berperilaku tidak baik);
d) perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berkaitan dengan prinsip-prinsip pengurusan perusahaan yang sehat (berperilaku tidak baik).
2. Kompetensi teknis/keahlian, bahwasanya yang bersangkutan memiliki:
a) pengetahuan yang memadai di bidang usaha BUMN yang bersangkutan;
b) kemampuan memimpin dan bekerja sama;
c) pemahaman terhadap manajemen dan tata kelola perusahaan; d) pengalaman dalam pengelolaan BUMN/Perusahaan/Lembaga;
e) kemampuan untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan strategis dalam rangka pengembangan BUMN;
3. psikologis, bahwasanya yang bersangkutan memiliki tingkat kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual yang memadai untuk melaksanakan tugasnya sebagai anggota Direksi.

c. Syarat Lain
1. bukan pengurus Partai Politik, dan/ atau calon anggota legislatif, dan/atau anggota legislatif;
2. bukan calon Kepala/ Wakil Kepala Daerah dan/ atau Kepala/ Wakil Kepala Daerah;
3. berusia tidak melebihi 58 tahun ketika akan menjabat Direksi;
4. tidak sedang menjabat sebagai pejabat pada Lembaga atau Direksi pada BUMN atau Perusahaan, kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai anggota Direksi BUMN.
5. tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi, kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai anggota Direksi.
6. tidak menjabat sebagai anggota Direksi pada BUMN yang bersangkutan selama 2 (dua) periode berturut-turut.
7. memiliki dedikasi dan menyediakan waktu sepenuhnya untuk melakukan tugasnya.
8. sehat jasmani dan rohani (tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai anggota Direksi).

III. Uji Kelayakan dan Kepatutan 
a. Usulan Calon
1. Anggota Direksi yang sedang menjabat pada BUMN;
2. Anggota Dekom atau Dewas BUMN yang sedang menjabat.
3. Pejabat internal BUMN ybs satu tingkat di bawah Direksi, termasuk Direksi anak perusahaan/perusahaan patungan BUMN ybs; Diusulkan oleh Dekom/Dewas
4. Pejabat pada BUMN lain, dan Direksi anak perusahaan atau perusahaan patungan BUMN lain;
5. Tenaga pada Lembaga;
6. Tenaga di luar Lembaga dan BUMN.

b. Proses Penetapan Daftar Calon (Long List)
1. Deputi dan Sesmen menerima dan mencari Usulan Calon.
2. Usulan Calon yang berasal dari unsur internal BUMN disampaikan kepada Deputi dan Sesmen oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN yang bersangkutan.
3. Semua data tentang Usulan Calon diadministrasikan oleh Sesmen.
4. Deputi dan Sesmen melakukan seleksi terhadap Usulan Calon berdasarkan kriteria dan persyaratan administrasi yang ditetapkan, untuk menyusun rancangan Daftar Calon.
5. Rancangan Daftar Calon berisikan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang untuk setiap posisi jabatan Direksi dan ditandatangani oleh Deputi dan Sesmen.
6. Deputi dan Sesmen menyampaikan rancangan Daftar Calon kepada Menteri untuk ditetapkan menjadi Daftar Calon (Long List).
7. Dalam hal penjaringan tidak berhasil memenuhi jumlah sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang maka berdasarkan persetujuan Menteri, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) dapat dilakukan terhadap Calon Anggota Direksi yang ada.

c. Tim Evaluasi (TEv)
1. UKK dilaksanakan oleh TEv yang ditetapkan oleh Menteri dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua TEv :Deputi atau Sesmen;
Wakil Ketua TEv :Sesmen atau Deputi;
Sekretaris TEv :Eselon II SDM/Hukum;
Anggota TEv lainnya :
– Eselon I Lain; dan/atau
– Eselon II yang membidangi BUMN yang bersangkutan; dan/atau
– Pejabat lainnya sebanyak-banyaknya 2 orang.
2. Berdasarkan pertimbangan tertentu, Menteri dapat menetapkan susunan keanggotaan TEv yang berbeda dari susunan keanggotaan pada point 1.
3. Untuk memperlancar pelaksanaan UKK, TEv dibantu oleh Sekretariat UKK yang dibentuk oleh Sekretaris TEv dengan melibatkan keanggotaan dari Deputi.
4. TEv ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Deputi dan Sesmen.
5. Anggota TEv dan anggota Sekretariat UKK tidak diperkenankan untuk dicalonkan sebagai calon anggota Direksi BUMN yang bersangkutan.
6. Tugas TEv
a. Melakukan pemanggilan terhadap Calon Anggota Direksi yang termasuk dalam Daftar Calon yang telah disetujui oleh Menteri, untuk mengikuti UKK.
b. Melakukan pengujian terhadap Calon Anggota Direksi, jika pengujian tidak menggunakan Lembaga Profesional;
c. Melakukan evaluasi terhadap hasil pengujian Lembaga Profesional, jika pengujian menggunakan Lembaga Profesional;
d. Mengambil keputusan dan memberikan rekomendasi atas penilaian yang dilakukan.
e. Menetapkan hasil akhir evaluasi yang ditandatangani oleh Ketua dan Wakil Ketua TEv, untuk disampaikan kepada Menteri guna mendapatkan penetapan;
f. Menyampaikan seluruh dokumen UKK kepada Sesmen untuk diadministrasikan;
g. Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Menteri dalam rangka memperlancar proses UKK.

IV. Proses Penetapan 
1. Menteri melakukan evaluasi akhir atas Calon Terbaik hasil UKK atau evaluasi hasil UKK yang disampaikan oleh Tim Evaluasi guna menetapkan (satu) Calon Terpilih untuk masing-masing jabatan anggota Direksi.
2. Jika dianggap perlu, Menteri dapat menggunakan langsung laporan hasil UKK dari Lembaga Profesional dalam menetapkan Calon Terpilih.
3. Dalam melakukan evaluasi akhir, Menteri dapat melakukan wawancara secara langsung dengan Calon Terbaik dan Calon Anggota Direksi hasil UKK Lembaga Profesional.
4. Terhadap BUMN tertentu, hasil UKK ditindaklanjuti dengan uji kelayakan dan kepatutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha BUMN yang bersangkutan.
5. Penetapan pengangkatan anggota Direksi Perum dilakukan dengan keputusan Menteri.
6. Sekretaris Kementerian memproses rancangan Keputusan Menteri.
7. Penetapan pengangkatan anggota Direksi Persero dapat dilakukan dengan keputusan RUPS secara fisik, keputusan Menteri selaku RUPS, dan keputusan seluruh pemegang saham di luar RUPS.
8. Dalam hal penetapan pengangkatan anggota Direksi Persero dilakukan dengan Keputusan Menteri selaku RUPS atau keputusan seluruh pemegang saham di luar RUPS, maka Sekretaris Kementerian memproses rancangan Keputusan Menteri atau keputusan pemegang saham tersebut.
9. Dalam hal penetapan pengangkatan anggota Direksi Persero dilakukan dalam RUPS secara fisik, dan Menteri tidak dapat menghadiri sendiri RUPS, maka Menteri memberi kuasa kepada Eselon I Terkait untuk menghadiri dan mengambil keputusan dalam RUPS.
10. Menteri dapat pula memberi kuasa kepada Sekretaris Kementerian dan/atau Eselon I Lain untuk menghadiri dan mengambil keputusan dalam RUPS.
11. Calon Terpilih menandatangani Kontrak Manajemen dengan Menteri atau Eselon I Terkait, sebelum ditetapkan menjadi anggota Direksi BUMN.
12. Untuk mewakili Menteri, Sekretaris Kementerian dapat menandatangani kontrak manajemen berdasarkan Kuasa dari Menteri.
13. Calon Terpilih menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menjalankan tugas dengan baik dan bersedia diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan pertimbangan Menteri/RUPS.
14. Anggota Direksi BUMN yang sudah diangkat dan mulai menjabat secara efektif terhitung sejak tanggal pelantikan atau terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam keputusan RUPS secara fisik, keputusan Menteri selaku RUPS, atau keputusan seluruh pemegang saham di luar RUPS.

V. Proses Pemberhentian
1. Alasan pemberhentian adalah sebagai berikut :
a. tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;
b. tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik;
c. melanggar ketentuan anggaran dasar dan/atau peraturan perundang-undangan;
d. terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMN dan/atau negara;
e. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai anggota Direksi BUMN;
f. dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hokum yang tetap;
g. mengundurkan diri.

Disamping alasan pemberhentian anggota Direksi di atas, Direksi dapat diberhentikan oleh RUPS dan/atau Menteri berdasarkan alasan lainnya yang dinilai tepat oleh RUPS dan/atau Menteri demi kepentingan dan tujuan BUMN.

2. Usulan pemberhentian
a. Usulan Pemberhentian dilakukan menurut mekanisme sebagai berikut:
proses evaluasi oleh Deputi terhadap anggota Direksi sebelum mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan kepada Menteri.
b. Deputi menyampaikan usulan pemberhentian anggota Direksi BUMN kepada Menteri untuk mendapatkan penetapan.
c. Penyampaian usulan pemberhentian, disertai dengan:
– penjelasan mengenai alasan pemberhentian
– konsep Surat Keputusan Menteri atau keputusan seluruh pemegang saham di luar RUPS tentang Pemberhentian, atau Surat Kuasa untuk menghadiri dan mengambil keputusan dalam RUPS mengenai pemberhentian, atau surat kuasa untuk melakukan pemanggilan/penerimaan pembelaan diri dalam hal pemberhentian akan dilakukan di luar RUPS.
d. Dalam proses penyampaian usulan pemberhentian, Deputi berkoordinasi dengan Sesmen dan/atau prosesnya menggunakan nota dinas bersama.
e. Menteri melakukan evaluasi akhir atas usulan pemberhentian anggota Direksi.

3. Pemberitahuan Pemberhentian Sewaktu-Waktu
a. Rencana pemberhentian sewaktu-waktu wajib diberitahukan terlebih dahulu kepada anggota Direksi yang bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh Menteri atau Deputi.
b. Dalam hal Menteri tidak melakukan pemberitahuan, maka Menteri, dengan Peraturan Menteri ini memberi kuasa kepada Deputi untuk melakukan pemberitahuan dimaksud.
c. Menteri dapat menugaskan Sesmen berdasarkan surat kuasa khusus untuk melakukan pemberitahuan.

4. Penetapan Pemberhentian
a. Penetapan pemberhentian anggota Direksi Perum dilakukan dengan keputusan Menteri.
b. Penetapan pemberhentian anggota Direksi Persero dapat dilakukan dengan keputusan RUPS fisik, keputusan Menteri selaku RUPS, dan keputusan seluruh pemegang saham di luar RUPS.
c. Dalam hal penetapan pemberhentian anggota Direksi dilakukan dengan keputusan Menteri atau keputusan seluruh pemegang saham di luar RUPS, maka Sesmen memproses rancangan keputusan Menteri atau keputusan seluruh pemegang saham tersebut.
d. Dalam hal penetapan pemberhentian anggota Direksi dilakukan dalam RUPS secara fisik, dan Menteri tidak dapat menghadiri sendiri RUPS, maka Menteri memberi kuasa kepada Deputi untuk menghadiri dan mengambil keputusan dalam RUPS.
e. Menteri dapat memberi kuasa kepada Sesmen dan/ atau Eselon I Lain untuk menghadiri dan mengambil keputusan dalam RUPS.
f. Selama pemberhentian masih dalam proses, maka anggota Direksi yang bersangkutan wajib tetap melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya.

VI. Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas
a. Persyaratan formal Anggota Dewan Komisaris
1. Orang perseorangan;
2. Cakap melakukan perbuatan hukum;
3. tidak pernah dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan;
4. tidak pernah menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan/ Perum dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan;
5. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/ atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan.

b. Persyaratan formal anggota Dewan Pengawas
1. orang perseorangan;
2. mampu melaksanakan perbuatan hukum;
3. tidak pernah dinyatakan pailit;
4. tidak pernah menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan/Perum dinyatakan pailit;
5. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

c. Persyaratan material anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas
1. integritas;
2. dedikasi;
3. memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
4. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Perum dimana yang bersangkutan dicalonkan;
5. serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.

d . Persyaratan lain anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas
1. bukan pengurus Partai Politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif;
2. bukan calon Kepala/Wakil Kepala Daerah dan/atau Kepala/Wakil Kepala Daerah;
3. tidak sedang menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris dan/atau Dewan Pengawas pada 3 (tiga) BUMN, kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri pada salah satu jabatan tersebut jika terpilih sebagai anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas;
4. tidak sedang menduduki jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan BUMN yang bersangkutan kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN;
5. tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas;
6. tidak menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas pada BUMN yang bersangkutan selama 2 (dua) periode berturut-turut;
7. sehat jasmani dan rohani (tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas).

VII. Usulan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas
a. Eselon I Terkait menyampaikan usulan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas berdasarkan hasil Penilaian kepada Menteri untuk ditetapkan.
b. Usulan pengangkatan disertai dengan:
1. penjelasan mengenai alasan pengangkatan atau pergantian anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas;
2. pertimbangan terhadap nama yang diusulkan.
3. konsep surat keputusan Menteri tentang pemberhentian atau surat kuasa untuk menghadiri dan mengambil keputusan dalam RUPS mengenai pemberhentian;
c. Dalam proses penyampaian usulan pengangkatan, Eselon I Terkait berkoordinasi dengan Sekretaris dan/ atau prosesnya menggunakan nota dinas bersama.

VIII. Proses Penetapan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas
a. Menteri melakukan Penilaian akhir atas usulan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas.
b. Dalam melakukan Penilaian akhir, Menteri dapat melakukan wawancara secara langsung dengan calon anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas yang diusulkan.
c. Penetapan pengangkatan anggota Dewan Pengawas dilakukan dengan Keputusan Menteri.
d. Sekretaris memproses rancangan Keputusan Menteri.
e. Penetapan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dapat dilakukan dengan keputusan RUPS, keputusan Menteri selaku RUPS, dan keputusan seluruh pemegang saham di luar RUPS.
f. Dalam hal penetapan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dilakukan dengan Keputusan Menteri atau keputusan pemegang saham di luar RUPS, maka Sekretaris memproses rancangan Keputusan Menteri atau keputusan pemegang saham tersebut.
g. Dalam hal penetapan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dilakukan dalam RUPS secara fisik, dan Menteri tidak dapat menghadiri sendiri RUPS, maka Menteri memberi kuasa kepada Eselon I Terkait untuk menghadiri dan mengambil keputusan dalam RUPS.
h. Menteri dapat pula memberi kuasa kepada Sekretaris dan/atau Eselon I Lain untuk menghadiri dan mengambil keputusan dalam RUPS.

IX. Alasan Dan Tata Cara Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas
a. Alasan Pemberhentian
1. Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan Keputusan Menteri atau RUPS dengan menyebutkan alasannya.
2. Pemberhentian sewaktu-waktu dilakukan apabila anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas yang bersangkutan, antara lain:
a) tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam key performance indicator (KPI);
b) tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik;
c) melanggar ketentuan anggaran dasar dan/atau peraturan perundang-undangan;
d) terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMN dan/atau negara;
e) melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
f) dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum yang tetap;
g) mengundurkan diri.
3. Disamping alasan pemberhentian anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas, anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas dapat diberhentikan oleh Menteri atau RUPS berdasarkan alasan lainnya yang dinilai tepat oleh Menteri atau RUPS demi kepentingan dan tujuan BUMN.

b. Usulan Pemberhentian
1. Eselon I Terkait melakukan evaluasi terhadap anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas sebelum mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan kepada Menteri.
2. Eselon I Terkait menyampaikan usulan pemberhentian anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas kepada Menteri untuk mendapatkan penetapan.
3. Penyampaian usulan pemberhentian disertai dengan :
a) penjelasan mengenai alasan pemberhentian;
b) konsep surat keputusan Menteri tentang pemberhentian atau surat kuasa untuk menghadiri dan mengambil keputusan dalam RUPS mengenai pemberhentian;
4. Dalam proses penyampaian usulan pemberhentian, Eselon I Terkait berkoordinasi dengan Sekretaris dan/atau prosesnya menggunakan nota dinas bersama.
5. Menteri melakukan evaluasi akhir atas usulan pemberhentian anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas.
6. Menteri dapat memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas berdasarkan hasil evaluasi Menteri sendiri selain yang diusulkan oleh Pejabat Eselon I dan Sekretaris.
7. Dalam proses pemberhentian, Menteri dapat meminta pertimbangan Eselon I Terkait dan/atau Sekretaris.

c. Proses Penetapan Pemberhentian
1. Penetapan pemberhentian anggota Dewan Pengawas dilakukan dengan keputusan Menteri.
2. Penetapan pemberhentian anggota Dewan Komisaris dapat dilakukan dengan keputusan Menteri selaku RUPS, keputusan RUPS, dan keputusan seluruh pemegang saham di luar RUPS.
3. Dalam hal penetapan pemberhentian anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas dilakukan dengan Keputusan Menteri atau keputusan seluruh pemegang saham di luar RUPS, maka Sekretaris memproses rancangan Keputusan Menteri atau keputusan pemegang saham tersebut.
4. Dalam hal penetapan pemberhentian anggota Dewan Komisaris dilakukan dalam RUPS secara fisik, dan Menteri tidak dapat menghadiri sendiri RUPS, maka Menteri memberi kuasa kepada Eselon I Terkait untuk menghadiri dan mengambil keputusan dalam RUPS.
5. Menteri dapat memberi kuasa kepada Sekretaris dan/atau Eselon I Lain untuk menghadiri dan mengambil keputusan dalam RUPS.
6. Selama pemberhentian masih dalam proses, maka anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas yang bersangkutan wajib tetap melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya.
7. Pemberhentian anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas dapat diproses bersamaan dengan proses pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas pada BUMN yang bersangkutan.