HOLDING BUMN PERKEBUNAN
Diposting tanggal: 15 Desember 2022
HOLDING BUMN PERKEBUNAN
-
- I. Latar Belakang
Pada dasarnya, adapun tujuan dibentuknya Holding adalah untuk peningkatan daya saing,penciptaan nilai, dan peningkatan profesionalitas serta citra BUMN Perkebunan itu sendiri.
Sebagai ilustrasi, profitabilitas BUMN Perkebunan saat ini masih terbilang rendah jika dibandingkan dengan kemampuan menciptakan Laba Perusahaan Perkebunan Swasta pada umumnya. Disamping itu pertambahan areal juga agak lambat. Sumber dana terbatas, bahkan ada PTPN yang tidak bisa menarik kredit atau tidak bisa mencari sumber dana lagi. Demikian juga kondisi saat ini, kita belum masuk ke Industri Hilir yang dapat memberi nilai tambah.
Inilah kondisi nyata BUMN Perkebunan yang apabila dipertahankan, akan menutupi peluang yang bisa diraih pada masa yang akan datang. Dan ini pulalah yang melatarbelakangi Holding BUMN Perkebunan tersebut.
- II. Launching Holding BUMN Perkebunan
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, meresmikan pembentukkan holding BUMN Perkebunan dan BUMN Kehutanan, Kamis (02/10/2014). Peresmian ini dilakukan di halaman kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Jalan Merak, Surabaya usai Rapim BUMN.
Keputusan holding BUMN Kehutanan sesuai dengan surat Menteri Keuangan (KMK), yakni KMK RI No 468/KMK.06/2014 tentang Penetapan Nilai Tambah Penyertaan Modal Negara ke dalam modal PTPN III, tanggal 1 Oktober.
Sementara keputusan holding BUMN Perkebunan sesuai dengan surat KMK RI No 469/KMK.06/2014 tentang Penetapan Nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam modal perusahaan umum (Perum) Kehutanan negara, tanggal 1 Oktober 2014.
Tahap awal, holding BUMN kebun tetap memakai nama PT Perkebunan Nusantara III (Persero). Begitu juga nama Perum Perhutani akan menjadi induk dari beberapa PT Inhutani.
PTPN III akan membawahi tiga belas PTPN pasca diluncurkan sebagai holding company. Perubahan nama layaknya Semen Indonesia dan Pupuk Indonesia akan dilakukan menyusul pasca peresmian.
Berikut peralihan saham dari Negara kepada PTPN III (Persero) setelah holding BUMN Perkebunan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 72 tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perseroan (Persero) PTPN III
Catatan :
Implementasi Bagi PTPN I sampai dengan PTPN XIV setelah diholding, maka selanjutnya pelaksanaan RUPS tidaklahlagi ke Kementrian BUMN, melainkan dilaksanakan di Induk Holding yang memilki 90% saham.
Terkait operasional masing-masing PTPN, akan berjalan sebagaimana biasanya, dan karyawan juga dapat bekerja seperti biasa tanpa perlu risau atau was-was atas isu-isu yang tidak jelas. Perubahaan yang mendasar hanya pada kepemilikan Saham perusahaan saja, Holding bukanlah untuk mengurangi jumlah karyawan.
Follow Us!