Sinergi PalmCo Regional III-Kejaksaan Tinggi Riau Dukung Operasional Berkelanjutan Taat Aturan
Pekanbaru – Regional PalmCo Riau III yang sebelumnya bernama PT Perkebunan Nusantara V telah menjalin sinergitas dengan Kejaksaan Tinggi Riau melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Sinergi yang terjalin selama ini berkontribusi positif bagi perusahaan BUMN milik negara tersebut untuk tetap menjalankan bisnis perusahaan dengan tunduk dan patuh pada aturan hukum serta memastikan berjalan secara berkelanjutan.
Region Head PalmCo Regional III Riau Rurianto di Pekanbaru, Senin (4/12/2023) menjelaskan sinergitas tersebut berperan penting bagi perusahaan untuk mengambil langkah-langkah strategis.
“Perusahaan senantiasa memperhatikan aspek kepatuhan terhadap regulasi-regulasi yang berlaku. Sinergitas yang berjalan dengan sangat baik bersama JPN Kejaksaan Tinggi Riau membantu perusahaan dalam setiap pengambilan putusan yang strategis,” kata Ruri dalam keterangan tertulisnya.
Ruang lingkup kerja sama Regional PalmCo Riau III dan Kejati Riau meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya seperti pendampingan hukum, legal opinion dan legal audit.
Selain itu, kolaborasi tersebut juga mencakup pertukaran data informasi dalam penegakan hukum dan penguatan kelembagaan serta menjaga keamanan aset perusahaan.
Dengan kolaborasi ini, lanjutnya, kegiatan operasional dan bisnis perusahaan berjalan sesuai koridor hukum serta prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Kerja sama dengan Kejati Riau merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan pada regulasi yang berlaku serta penerapan prinsip GCG yang baik,” jelasnya.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau, Meilinda mengatakan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan agar PalmCo tetap menjalankan operasional perusahaan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap kegiatannya.
“Kami merasa bahagia karena dipercaya untuk berkolaborasi lebih baik ke depan. Kejaksaan punya Jaksa Pengacara Negara yang selalu siap mendukung BUMN. Kami siap hadir,” tegasnya.
Kolaborasi PalmCo Regional III Riau dengan Kejaksaan Tinggi Riau selama beberapa waktu terakhir memberikan hasil signifikan. Beberapa waktu lalu, JPN Kejati Riau menjadi mediator sehingga Pemerintah Kabupaten Siak memiliki dasar yang kuat untuk melaksanakan pengembalian prefinancing kerjasama pembangunan kebun sawit masyarakat.
Selain itu, beberapa hasil kolaborasi juga memberikan kepastian hukum dalam menjaga aset perusahaan sesuai aturan yang berlaku.
Follow Us!