DPR Desak Penundaan IPO di PTPN
JAKARTA – Anggota DPR RI Komisi VI, Azam Azman Natawijana mengingatkan Pemerintah untuk tidak ceroboh atas rencana induk holding BUMN Perkebunan, PT Perkebunan Nusantara III (Persero) yang akan melakukan penawaran umum saham perdana atau initial public offering (IPO) terhadap beberapa anak usahanya.
Apalagi kata Azam, dengan ditangkapnya Dirut PTPN III, Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana oleh KPK terkait suap distribusi gula, menandakan manajemen PTPN sedang bermasalah.
Karenanya, cetus Azam Pemerintah tidak patut buru-buru melakukan IPO.
“Apalagi dengan kondisi manjemen yang Dirut dan Direksinya ditangkap KPK, jadi pemegang saham harus hati-hati betul,” kata Azam dalam keterangannya, Jumat (6/9/2019).
Selain tengah didera problematika hukum, Azam mengatakan manajemen PTPN III selaku induk holding telah dinilai mengangkangi fungsi DPR. Pasalnya hingga kini pembahasan mengenai aksi korporasi ini belum dibicarakan dengan DPR.
Padahal kalau merujuk sejumlah aturan dan pernyataan Menteri BUMN, Rini Soemarno yang mengatakan bahwa anak BUMN juga merupakan perusahaan negara, harusnya rencana IPO harus dibahas lebih dulu oleh Pemerintah dan DPR.
“Terkait IPO, ini yang dulu kita bicarakan terkait PP 72 dengan komisi VI belum clear itu. Harusnya IPO itu ada prosedur sendiri, ada tim IPO sendiri dari pemerintah. Sebab Ibu Rini (Menteri BUMN) sendiri mengatakan bahwa anak perusahaan itu tetap dalam pengawasan DPR, artinya, IPO nya harus melalui pembicaraan dengan DPR,” kata Azam.
Bukan hanya itu lanjunya, kepastian pengawasan anak usaha BUMN juga dibahas dalam rancangan amandemen UU No 19 Tahun 2013. Kendatipun RUU tersebut masih di tangan pemerintah dan belum disahkan, bukan berarti BUMN bisa dengan bebas melakukan keputusan strategis tampa berkoordinasi dengan DPR.
“Inikan terkait bisnis korporasi, terkait tanah segala macam. Jadi antara Kementerian BUMN dan Komisi VI DPR harus ada pembicaraan. Dampak positif negatifnya seperti apa,” kata dia.
Azam menegaskan, jangan sampai kebijakan IPO malah menghilangkan aset negara.
“Banyak yang mengincar tanah-tanah PTPN. Walaupun IPO itu tidak langsung dimiliki, tapikan dengan IPO itu menguasai tanah-tanah negara yang dimiliki oleh PTPN, kalau sahamnya besar dilepas hingga 99 persen, sama saja dengan dimiliki oleh swasta dengan muda,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, dari 14 entitas bisnis yang dimiliki holding perkebunan, ada 3 perusahaan yang berpeluang dilakukan IPO oleh manajemen PTPN III selaku induk holding. 3 perusahaan yang direncanakan IPO meliputi PTPN IV, PTPN V dan PTPN VI.
Sumber:https://jakarta.tribunnews.com/2019/09/06/dpr-desak-penundaan-ipo-di-ptpn
Follow Us!