Mediasi Kejati Riau, Pemkab Siak dan PTPN V Saling Penuhi Kewajiban
Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi Riau berhasil memediasi Pemerintah Kabupaten Siak dan PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) terkait biaya pembangunan kebun sawit masyarakat seluas 8.600 Hektare di Kota Istana tersebut.
Hal tersebut tercermin dari dipenuhinya kewajiban pembayaran prefinancing pembangunan kebun sawit masyarakat oleh Pemkab Siak sebesar Rp6 miliar kepada PTPN V dan pemenuhan Rp4,4 miliar piutang perusahaan kepada Pemkab Siak terkait Tandan Buah Segar (TBS).
Pemenuhan kewajiban itu dilaksanakan kedua belah pihak secara simbolis di Gedung Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (15/07) yang dihadiri oleh Bupati Siak, Alfedri, Senior Executive Vice President Operation PTPN V, Ospin Sembiring, dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja.
Jaja mengatakan kesepakatan pembayaran yang turut tertuang dalam putusan PK No. 643/PK/PDT/2017 tanggal 6 Desember 2017 berhasil dicapai setelah melewati proses panjang antara kedua belah pihak yang dimediasi oleh Korps Adhyaksa.
“Alhamdulillah antara PTPN V dan Pemkab Siak sangat kooperatif semua. Diselesaikan dengan baik dan saling menguntungkan. Tujuannya satu, untuk kepentingan negara. PTPN V sebagai BUMN harus maju, begitu juga Pemkab Siak juga harus maju dan mensejahterakan masyarakat,” kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo itu.
Jaja mengapresiasi kepada Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) yang telah menjalankan fungsi dengan sangat baik sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Sehingga, polemik berkepanjangan antara PTPN V dan Pemkab Siak dapat diselesaikan dan saling menguntungkan kedua belah pihak.
“Saya berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi dan terus mengedepankan sinergitas. Sebab baik PTPN V dan Pemkab Siak sejatinya sama-sama representasi negara,” sebutnya.
PTPN V Angkat Ekonomi Petani
Bupati Siak, Alfedri, turut bersyukur dengan tercapainya kesepakatan tersebut. Dia mengapresiasi kepada Kejaksaan yang telah menjadi penengah sehingga pembayaran prefinancing bisa dilakukan secara bertahap.
Ihwal persoalan pembangunan itu, kata Alfedri, muncul kala PTPN V diminta pemerintah Kabupaten untuk membangun kebun bagi masyarakat seluas 8.600 hektare di enam kecamatan di Siak.
Namun terjadi keterlambatan penetapan calon petani. Sehingga, PTPN V harus mengeluarkan biaya perawatan tanaman tambahan selama masa tenggang tersebut. Sempat menjadi silang pendapat antara PTPN V dan Pemkab Siak terkait biaya pembangunan dan pemeliharaan kebun.
“Namun kita sadar bahwa PTPN V sebagai perusahaan negara dalam mengeluarkan dana untuk pembangunan dan pemeliharaan kebun itu juga berarti mengeluarkan anggaran negara. Alhamdulillah sekarang sudah tercapai kata sepakat. Semoga sinergi PTPN V dan Siak semakin kuat kedepannya,” harap dia.
Pemkab Siak, kata dia, sejatinya juga tidak merasa dirugikan dengan pembayaran tersebut. Sebab, menurut dia Siak juga mendapat nilai tambah berupa pembukaan lapangan kerja, peningkatan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan pada akhirnya adalah pengentasan kemiskinan.
Bahkan, dia mengatakan saat ini banyak para petani sawit yang menikmati hasil kebun yang dibangun PTPN V telah memiliki mobil pribadi.
“Pemkab Siak dan PTPN V itu tak dapat dipisahkan. Keberadaan PTPN V telah membawa perubahan besar di Siak, terutama sisi ekonomi masyarakat. Saya tolak ukurnya zakat. Sekarang zakat terus meningkat. Dulu (masyarakat) juga tak ada yang punya sepeda motor. Sekarang sudah punya mobil,” ujarnya.
Untuk itu, dia mengatakan Pemkab Siak akan berkomitmen untuk memenuhi sisa pembayaran prefinancing yang rencananya akan dilakukan delapan tahap. Dia juga berharap sinergi dengan perusahaan milik negara itu terus ditingkatkan demi kemajuan masyarakat “Negeri Kesultanan” itu.
MoU PTPN V-Kejaksaan
Senior Executive Vice President Operation PTPN V, Ospin Sembiring, bersyukur dengan terlaksananya pembayaran para pihak dalam prefinancing pembangunan kebun rakyat di Siak.
“Terimakasih kepada Kejati Riau yang telah memfasilitasi dan Pemkab Siak yang telah bersinergi dalam pemenuhan kewajiban masing-masing pihak”, kata Ospin.
PTPN V telah menerima pembayaran tahap pertama sebesar Rp6 miliar dari total Rp33,2 miliar.
Selanjutnya Ospin juga mengapresiasi atas penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) Kejati Riau dan PTPN V. MoU itu diikuti langsung oleh lima pimpinan Kejaksaan Negeri dan seluruh General Manager dan Manajer Unit Kebun serta Pabrik PTPN V, di lima kabupaten operasional Perusahaan di Riau secara daring melalui zoom meeting.
“Sebagai sesama abdi negara, kami telah menandatangani nota kesepahaman bersama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Kejati Riau,” ujarnya.
“Dengan kapasitas sebagai Jaksa Pengacara Negara, kami yakin tidak hanya di kantor Direksi, tetapi manajemen di unit juga dapat berkonsultasi dan meminta saran terkait kebijakan dan aktivitas baik di Kebun maupun Pabrik. Dengan begitu, pelaksanaan proses bisnis Perseroan dapat senantiasa sejalan dengan perundangan dan aturan yang ada,” tutup Ospin.
Follow Us!