Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi Riau berhasil memediasi Pemerintah Kabupaten Siak dan PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) terkait biaya pembangunan kebun sawit masyarakat seluas 8.600 Hektare di Kota Istana tersebut. Hal tersebut tercermin dari dipenuhinya kewajiban pembayaran prefinancing pembangunan kebun sawit masyarakat Read More
- Beranda
- Profil
- Profil, Visi dan Misi
- Board Of Regional Management
- Bidang Usaha
- Unit Kerja & Lokasi
- Penghargaan PTPN V
- Sertifikasi
- Tanggung Jawab Sosial
- Struktur Organisasi
- Akses Informasi
- Sistem Remunerasi
- Mekanisme
- Kebijakan Perusahaan
- Kebijakan Minyak Sawit Berkelanjutan
- HOLDING BUMN PERKEBUNAN
- Green House Gas ( GHG )
- Kinerja
- Sustainability
- PPID
- Karir
- Link
- Contact
Follow Us!