Pemerintah Kembali Bebaskan Tarif Pungutan Ekspor Minyak Sawit Mentah
JAKARTA – Pemerintah kembali membebaskan tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO). Pembebasan tarif mulai berlaku sejak Maret sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.05/2019.
Beleid tersebut merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Kementerian Keuangan.
Beleid terbaru itu terbit merespons surat dari Menteri Koordinator bidang Perekonomian selaku Komite Pengarah BPDPKS dengan nomor TAN-54/M.EKON/03/2019 tanggal 1 Maret 2019. Surat tersebut berisi hasil kesepakatan dan keputusan rapat Komite Pengarah pada 28 Februari lalu, antara lain usulan kepada Mekeu untuk mengubah tarif pungutan ekspor CPO.
Dalam lampiran PMK 23/2019, tarif pungutan ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya dikenakan nol. Tarif nol berlaku baik untuk harga produk di bawah US$ 570 per ton, harga US$ 570 sampai US$ 619 per ton, maupun harga di atas US$ 619 per ton.
Kendati begitu, tarif nol pungutan ekspor CPO hanya berlaku untuk sementara. Per 1 Juni mendatang, pemerintah akan kembali memberlakukan tarif dengan mekanisme baru.
Untuk CPO dan produk turunan dengan harga di bawah US$ 570 per ton masih akan tetap dikenai tarif pungutan ekspor nol. Selanjutnya, CPO dan produk turunan dengan harga antara US$ 570 – US$ 619 per ton dikenakan tarif pungutan bervariasi sesua jenis dengan kisaran US$ 5 sampai US$ 25 per ton.
Sementara, CPO dan produk turunan dengan harga di atas US$ 619 per ton juga akan dikenakan tarif bervariasi sesuai jenis dengan rentang US$ 10 hingga US$ 50 per ton.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, perubahan aturan pungutan ekspor CPO perlu dilakukan untuk memberi kepastian lebih bagi pelaku usaha mulai dari petani, pedagang termasuk pabrik kelapa sawit (PKS), juga eksportir.
Sebab selama ini, pengenaan tarif pungutan ekspor cenderung inkosisten lantaran mengikuti perubahan harga referensi BPDPKS setiap bulannya. (*)
Follow Us!