Manajemen Risiko
Diposting tanggal: 12 Desember 2022

MANAJEMEN RISIKO

 

Agar mampu menjadi perusahaan agribisnis terintegrasi yang  berkelanjutan dan berwawasan lingkungan,  dibutuhkan pengelolaan perusahaan secara sehat. Salah satu pilar pengelolaan perusahaan yang sehat berdasarkan Good Corporate Governance adalah penerapan Manajemen Risiko secara formal, terstruktur dan terintegrasi. Target akhir dari penerapan Manajemen Risiko ini adalah adanya budaya perusahaan tentang pengelolaan risiko. Budaya ini timbul dari tumbuhnya kesadaran insan PTPN V yang kemudian diharapkan turut mendukung PTPN V dalam menghadapi tantangan dan mempertahankan pertumbuhan keberlanjutannya.

 

Sebagai upaya yang berkesinambungan, PTPN V secara sistematis telah meletakkan pondasi penerapan Manajemen Risiko sebagai dasar infrastruktur tata kelola Manajemen Risiko yang baik. Dimulai pada tahun 2012 dengan meningkatkan level unit kerja yang ditunjuk menjalankan fungsi Manajemen Risiko dari yang semula setingkat Asisten Urusan menjadi sebuah unit setingkat urusan di bawah Bagian Perencanaan, Pengembangan dan Teknologi Informasi (P2TI) melalui SKEP Direksi Nomor  10-SKEP/05.D1/05.10/VI/2012 tanggal 25 Juni 2012 tentang Penyesuaian Struktur Organisasi Strategic Bussiness Unit (SBU), Bagian Sekretaris Perusahaan, Bagian Perencanaan Pengkajian dan Teknologi Informasi di Lingkungan PT Perkebunan Nusantara V (Persero). Kemudian dilanjutkan dengan menerbitkan pernyataan penerapan Manajemen Risiko melalui SKEP 16-SKEP/05.D1/05.09/VIII/2012 tanggal 16 Agustus 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko. Pada tahun 2020 Manajemen Risiko menjadi unit setingkat urusan di bawah Bagian Satuan Pengawasan Internal (SPI) melalui SKEP Direksi Nomor 5/SDM/SK/10/IV/2020 tanggal 9 April 2020 tentang Restrukturisasi Organisasi di Lingkungan PT Perkebunan Nusantara V.

 

Dalam rangka meletakkan dasar penerapan Manajemen Risiko bagi seluruh insan PTPN V (termasuk dalam hal ini Komisaris, Direksi beserta jajaran di bawahnya),  PTPN V telah menerbitkan Pedoman Manajemen Risiko yang telah disahkan pada tanggal 30 Nopember 2018.  Sejalan dengan itu PTPN V terus mengembangkan implementasi Manajemen Risiko dengan tujuan akhir bahwa Manajemen Risiko tidak hanya sebatas kewajiban, namun Manajemen Risiko merupakan sebuah kebutuhan agar memudahkan PTPN V dalam pencapaian target jangka pendek maupun jangka panjang.

 

IMPLEMENTASI MANAJEMEN RISIKO

Berdasarkan program kegiatan manajemen risiko tahun 2020, penerapan manajemen risiko masih melanjutkan program kegiatan tahun 2021 yaitu:

 

Bidang

Kegiatan

Budaya

Pemantauan terhadap Top Corporate Risk. .

Pembuatan kajian risiko atas seluruh kegiatan investasi dan kegiatan baru yang dilakukan perusahaan.

Penerapan metode penilaian karyawan golongan IIIA-IVD (CBPM) yang mempertimbangkan penerapan Manajemen Risiko secara individu.

Sistem

Pelaksanaan In house training/workshop risk assessment bagi risk owner secara online melalui aplikasi Risk Management Online System.

Keahlian

Seluruh proses Manajemen Risiko dilakukan secara mandiri (tidak melibatkan narasumber pihak eksternal).

Aplikasi

Penyempurnaan Aplikasi Risk Management Online berbasiskan Web untuk menunjang proses Manajemen Risiko mulai dari risk assessment  sampai dengan pemantauan penerapan Manajemen Risiko.

Sepanjang tahun 2021 pengelolaan risiko PTPN V telah melakukan kegiatan sebagai berikut:

  1. Sub Bagian Manajemen Risiko dan Sub Divisi Manajemen Risiko Holding Perkebunan melakukan benchmarking pada tanggal 26 Januari 2021 melalui aplikasi zoom meeting dengan Meeting ID: 891 1544 9362 dan Passcode: 126687 tentang Fungsi Manajemen Risiko (Memo ke Direktur No: G-5/SPI/SI/ 3/I/2021 tanggal 29 Januari  2021).
  2. Sub Bagian Manajemen Risiko melakukan revisi terhadap Job Description Kepala Sub Bagian Manajemen Risiko dan Staf Sub Bagian Manajemen Risiko dengan tujuan Sub Bagian Manajemen Risiko melakukan review kajian risiko dari pemilik Business Prosess Owner (Memo ke Bagian SDM No : G-5/SPI/SDM/M/10/I/2021 tanggal 29 Januari 2021).
  3. Sub Bagian Manajemen Risiko menerbitkan Standard Operating Procedure Review Kajian Risiko dengan nomor dokumen SOP-SPI-004.
  4. Penginputan profil risiko setiap Bagian/Distrik/Kebun/Pabrik tahun 2021 melalui aplikasi Sistem Manajemen Risiko Holding Perkebunan (SIMAKO), dan wajib diinput oleh risk officer Bagian/Distrik/Kebun/Pabrik sesuai dengan sasaran yang akan dicapai pada tahun 2021 (Memo Direktur No : 5/SPI/AB/M/25/III/2021 tanggal 17 Maret 2021).
  5. Sub Bagian Manajemen Risiko melakukan pengajuan kegiatan sosialisasi Awareness Risk Management melalui aplikasi zoom dengan meeting ID 876 7840 5823 dan passcode 093620 yang dilaksanakan pada tanggal 12 sampai 16 Juli 2021 dengan memo Bagian SPI ke Bagian SDM nomor 5.SPI/SDM/M/66/VII/2021 dan melalui pengiriman berita oleh SEVP Business Support ke seluruh unit Kebun/PKS dengan kegiatan sebagai berikut:
  6. Kegiatan melibatkan Manager Kebun/Pabrik selaku Risk Owner, dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 16 Juli 2021 pada jam 09.00 s.d 12.00 WIB dengan narasumber Daniel Triandio selaku Kepala Bagian Satuan Pengawasan Internal dan Andry Ideawan selaku Senior Konsultan Internal Bagian Keuangan dan Pengendalian Intern.
  7. Kegiatan yang melibatkan Risk Officer (setingkat asisten) Kebun/Pabrik yang ditetapkan oleh masing-masing Manajer Kebun/Pabrik sesuai dengan jadwal yang ditentukan dalam Pengiriman Berita Bapak SEVP Business Support dengan Nomor: 5/SDM/AA/SPWEB/52/VII/2021 hal Sosialisasi Awareness Risk Management di PTPN V, dengan narasumber Budi Aribowo selaku Kepala Sub Bagian Manajemen Risiko dan Muhammad Abil Khausar selaku Staf Sub Bagian Manajemen Risiko.
  8. Monitoring triwulan II profil risiko tahun 2021 setiap unit PKS/Kebun dilakukan hingga tanggal 10 Agustus 2021 melalui aplikasi Sistem Manajemen Risiko (SIMAKO).
  9. Manajemen Risiko PT Perkebunan Nusantara V sesuai surat Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko dengan Nomor DAMR/PTPN/1563/2021 tanggal 24 Mei 2021.
  10. Sub Bagian Manajemen Risiko menindaklanjuti memo Bagian Tanaman nomor G-5.TNM/SPI/M/251/IX/2021 tanggal 23 September 2021 perihal Kontrak Jangka Panjang Angkutan TBS, dengan mengadakan Sharing Session Pengadaan Barang/Jasa Jangka Panjang bersama Ahli Pengadaan dan Kontrak Bapak Edi Usman melalui Memo Bagian Satuan Pengawasan Internal nomor G-5/SPI/B/M/85/IX/2021 dan notulen resume sharing session dengan nomor 5.SPI/NR/004/IX/2021.
  11. Telah dilakukan kajian risiko mengenai :
  12. Profil Risiko Rencana Kerja Anggaran Perusahaan PT Perkebunan Nusantara V Tahun 2021
  13. Areal Muara Dilam.
  14. Inbreng Aset PT Perkebunan Nusantara V Di Jalan Ronggiwarsito No. 40 Pekanbaru Untuk PT Nusa Lima Medika (Sesuai Laporan hasil penilaian Aset Klinik Utama Nusalima dengan Nomor Laporan 00028/2.0047-00/PI/01/0108/I/III/2021 oleh Iwan Bachron dan rekan).
  15. Permohonan Mitra Kerja Sama Operasi PT Karya Sejati di PPKR Bukit Selasih (Memo Bagian Satuan Pengawasan Internal ke Bagian Teknik dan Pengolahan dengan Nomor G-5/SPI/TEP/M/51/V/2021).
  16. Divestasi Saham Milik PT Perkebunan Nusantara V di PT Siap Prima Nusalima (Memo Bagian Satuan Pengawasan Internal ke Bagian Perencanaan dan Sustainability dengan Nomor G-5.SPI/5.PST/ M/60/VI/2021).
  17. Penerbitan Medium Term Notes (MTN) II PT Perkebunan Nusantara V Tahun 2021 (Memo Bagian Satuan Pengawasan Internal ke Bagian Keuangan dan Akuntansi dengan Nomor G-5/SPI/KEU/M/63/VI/2021).
  18. Rencana Komoditi Karet PT Perkebunan Nusantara V Tahun 2021 (Memo Bagian Satuan Pengawasan Internal ke Bagian Perencanaan dan Sustainability dengan Nomor G-5/SPI/PST/M/71/VII/2021).
  19. Rencana Penggabungan (Merger) PT Sarana Agro Nusantara (SAN), PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) dan PT ESW Nusantara (Memo Bagian Satuan Pengawasan Internal ke Bagian Perencanaan dan Sustainability dengan Nomor G-5/SPI/PST/M/80/IX/2021).
  20. Sub Bagian Manajemen Risiko menindaklanjuti memo dari Bagian Tanaman nomor 5.TNM/SPI/M/251/IX/2021 tanggal 20 September 2021 perihal Kontrak Jangka Panjang Angkutan TBS dan telah dilaksanakan Sharing Session Pengadaan Barang/Jasa Jangka Panjang bersama Bapak Edi Usman pada tanggal 23 September 2021 menggunakan aplikasi zoom dengan meeting ID 821 4464 0693 dan passcode 664830 (Memo Bagian Satuan Pengawasan Internal ke Bagian Tanaman, Bagian Teknik & Pengolahan, Bagian Hukum, Bagian Pengadaan dan TI, dan Bagian Perencanaan dan Sustainability dengan Nomor G-5/SPI/B/M/90/X/2021).
  21. Sub Bagian Manajemen Risiko melaksanakan kegiatan monitoring risiko 2021 dan profil risiko 2022 bersama Risk Officer menggunakan aplikasi zoom dengan meeting ID 895 5353 4312 dengan passcode 958880 pada tanggal 18 sampai 23 Oktober 2021.
  22. Implementasi ISO 37001 : 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dilakukan rencana mitigasi risiko penyuapan di lingkungan kerja kantor direksi PT Perkebunan Nusantara V dengan mengumumkan Prinsip 4 No’s melalui microphone announcement Kantor Direksi secara berkala satu kali seminggu (Memo Bagian Satuan Pengawasan Internal Nomor G.5/SPI/SPR/M/ 130/XII/2021).

 Berikut perkembangan risiko korporat PTPN V di tahun 2021:

No Risiko

Risiko

Inheren

Residual

Tingkat Risiko

R1

Risiko Harga Jual Komoditi Kelapa Sawit

15

5

Turun 1 tingkat

R2

Risiko Harga Jual Komoditi Karet

15

5

Turun 1 tingkat

R3

Risiko Legalitas Lahan

16

12

Tetap

R4

Risiko Arus Kas Operasional

20

10

Turun 1 tingkat

R5

Risiko Piutang KKPA/Plasma

20

20

Tetap

R6

Risiko Serangan Wabah Penyakit dan Pandemi

20

20

Tetap

R7

Risiko Serangan Hama dan Penyakit Tanaman

8

6

Tetap

R8

Risiko Produktivitas Tanaman

12

8

Turun 1 tingkat

R9

Risiko Produktivitas Pabrik

16

16

Tetap

R10

Risiko Kehilangan Produksi

9

9

Tetap

R11

Risiko Pasokan Bahan Baku

16

16

Tetap

R12

Risiko Harga Pokok

12

8

Turun 1 tingkat

R13

Risiko Akurasi, Kecepatan Keamanan Data

6

6

Tetap

Berikut peta perkembangan risiko korporat PTPN V di tahun 2021 

File Pedoman Manajemen Risiko PTPN V