Pemkab Siak-PTPN V Sepakati Pengembalian Dana Rp33,2 Miliar
Pemerintah Kabupaten Siak sepakat melakukan pembayaran “pre-financing” atau pengembalian dana sebesar Rp33,2 miliar kepada PT Perkebunan Nusantara V.
Kesepakatan pembayaran tersebut terjadi setelah melalui proses panjang antara kedua belah pihak melalui mediasi Kejaksaan Tinggi Riau. Sedangkan perjanjian pembayaran dilaksanakan melalui penandatanganan antara Pemerintah Kabupaten Siak dan PTPN V berdasarkan putusan PK No. 643/PK/PDT/2017 tanggal 6 Desember 2017.
CEO PTPN V Jatmiko K Santosa mengucapkan terima kasih dan bersyukur dengan terlaksananya kesepakatan pembayaran pengembalian dana pre-financing yang dihadiri langsung Bupati Siak Alfedri, Ketua DPRD Siak Azmi serta disaksikan oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Dzakiyul Fikri.
“Kita telah melalui proses litigasi yang panjang untuk menentukan bentuk dan mencari dasar hukum pengembalian dana pre-financing yang telah dikeluarkan oleh PTPN V dalam pembangunan dan pemeliharaan perkebunan kelapa sawit untuk rakyat,” kata Jatmiko di Pekanbaru dikutip dari keterangan resmi, Selasa (22/9/2020)
Jatmiko melanjutkan jika tahapan dan proses litigasi panjang itu merupakan implementasi sebagai abdi negara yang memiliki kesamaan untuk menjalankan setiap aturan yang ada.
Dia berharap buah manis proses panjang kesepakatan tersebut dapat terus meningkat hubungan baik antara PTPN selaku perusahaan milik negara yang bergerak di bidang perkebunan sawit dan karet terbesar di Riau dengan Pemkab Siak.
“Sinergi yang telah terjalin selama ini dengan tujuan akhir adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat, dapat terus terjalin dan berkelanjutan,” kata Jatmiko.
Bupati Siak Alfedri mengatakan kesepakatan ini momentum sejarah karena proses pembahasan yang panjang antara badan usaha milik negara tersebut dengan pemerintah Siak sebelum kemudian selesai dengan bantuan mediasi kejaksaan sebagai jaksa negara.
“Awalnya pasti ada perbedaan pandangan, pendapat, pemahaman, dan cara kerja sehingga prosesnya berjalan sekian lama. Bahkan, dari saya sebelum jadi Bupati kasus ini sudah ada,” ujarnya.
Meski begitu, Alfedri mengatakan kedua belah pihak akhirnya mencapai kata sepakat. Pemkab Siak, kata dia, sejatinya juga tidak merasa rugi dengan pembayaran tersebut. Sebab, menurutnya Siak juga mendapat nilai tambah berupa pembukaan lapangan kerja, peningkatan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan pada ujungnya adalah pengentasan kemiskinan.
“Pemkab Siak dan PTPN V itu tak dapat dipisahkan. Di Siak ada dua perkebunan dan pabrik sawit milik PTPN V. Keberadaan PTPN V telah membawa perubahan besar di Siak, terutama sisi ekonomi masyarakat. Untuk diketahui, Siak sekarang tingkat kemiskinan terendah ketiga di Riau setelah Pekanbaru dan Dumai. Posisi kita di atas kabupaten induk,” jelasnya.
Rendahnya tingkat kemiskinan tersebut, kata Alfedri tidak lepas dari keberadaan PTPN V yang telah lama berdiri di Kota Istana. Untuk itu, pihaknya akan menjalankan putusan pengadilan dan membayarkan sesuai kesepakatan yang ditandatangani hari ini.
Sementara itu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Dzakiyul Fikri meminta agar Pemkab Siak dapat membayar pre-financing sesuai yang disepakati sehingga ke depan tidak menimbulkan masalah baru.
Dia juga berharap agar keberadaan kesepakatan ini tidak merenggangkan hubungan baik antara Pemkab Siak dan PTPN V. Justru, sinergi baik yang terbangun selama ini bisa dipertahankan dan ditingkatkan. “Ini semua demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Follow Us!