Dinas Pertanian Sosialisasikan Pergub Pedoman Penetapan Harga TBS Sawit
Dinas Pertanian Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengundang puluhan perusahaan, koperasi, dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah terkait di Kabupaten Kota pada sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 14 tahun 2019 tentang Pedoman Penetapan Harga Lemeblian Tandan Buah Segara Kepala Sawit dari Pekebun, Senin (29/4/2019).
Sosialisasi ini berlangsung di Ruang Tanjung Pesona, Kantor Gubernur Babel.
Kepala Dinas Pertanian Babel Juaidi mengatakan, setidaknya ada dua hal yang membedakan pergub terbaru ini dibandingkan pergub sebelumnya.
Pertama, soal keharusan petani sawit mandiri bergabung dalam kelembagaan yang nantinya akan bermitra dengan perusahaan. Kedua, sanksi bagi perusahaan jika melanggar ketentuan pergub mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin.
“Memang agak berbeda dibanding pergub sebelumnya. Kami ingin membantu para petani sawit mandiri atau swadaya. Selama ini kan mereka belum tergabung dalam kelembagaan petani, dan mereka kesulitan memasarkan TBS-nya,” kata Juaidi di Kantor Gubernur seusai sosialisasi.
Kelembagaan petani yang dimaksud adalah koperasi, BUMDes, Lembaga Ekonomi Masyarakat (LEM), dan Gapoktan. Para petani mandiri nantinta akan bergabung dalam kelembagaan ini untuk selanjutnya bekerja sama dengan perusahaan sawit untuk menampung hasil sawit mereka.
“Perusahaan pengumpul, mereka kan sudah terikat kontrak, lanjut saja, silakan, tidak apa-apa. Tetapi yang belum, akan diberdayakan dalam lembaga masyarakat ini. Ini yang mau kami dorong lewat pergub,” kata dia.
Sosialisasi ini Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Babel yang juga Ketua Tim Satgas Sawit, Yulizar Adnan.
Follow Us!