Konsisten Terapkan SMK3, PTPN V Pertahankan 17 Bendera Emas
Pekanbaru – Anak Perusahaan Holding Perkebunan Nusantara III (Persero) yang beroperasi di Provinsi Riau, PT Perkebunan Nusantara V mempertahankan 17 bendera emas sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja atau SMK3.
“Sejak awal PTPN V menempatkan Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja yang berkesinambungan secara mutlak. Kami menempatkan keselamatan dan kesehatan para karyawan sebagai first priority karena teman-teman karyawan merupakan aset terpenting di perusahaan ini,” kata Chief Executive Officer PTPN V Jatmiko Santosa dalam keterangan tertulisnya di Pekanbaru, Selasa (22/8/2023).
Secara keseluruhan, perusahaan yang bergerak di bidang agribisnis perkebunan kelapa sawit serta karet itu telah memiliki 34 sertifikasi SMK3 sebagai bentuk pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
Sistem manajemen keselamatan kerja tidak lepas dari perjalanan panjang PTPN V. Diawali dari pembentukan bagian khusus yang menangani kebakaran, hingga dalam perjalanannya terus berkembang memperoleh sertifikasi SMK3 pertama kalinya pada tahun 2000 silam.
Selama 27 tahun terakhir, perusahaan secara konsisten dan berkesinambungan terus menjadikan SMK3 sebagai pegangan utama. Tidak hanya menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, namun juga bagian dari menjaga serta meningkatkan produktivitas.
“Komitmen dan konsistensi adalah tekad kami dalam menjalankan program-program yang melindungi karyawan kami,” paparnya.
Kepala Bagian Perencanaan Sustainability dan Teknologi Informasi PTPN V Ifri Handi Lubis menjelaskan 17 bendera emas SMK3 tersebut merupakan resertifikasi atau perpanjangan sertifikasi ulang dari 17 bendera emas SMK3 tiga tahun sebelumnya.
“17 bendera emas untuk 17 unit kerja PTPN V yang diserahkan medio tahun ini oleh Kementerian Tenaga Kerja RI adalah bukti konsistensi Perusahaan atas implementasi SMK3 sebagaimana yang telh diamanatkan Permenaker No 50 Tahun 2012. Di mana resertifikasi wajib dilakukan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. Yaitu dalam waktu tiga tahun sejak sertifikat diterbitkan oleh Kemnaker,” paparnya.
Ia menguraikan keseluruh bendera emas tersebut antara lain diperoleh unit kebun Sei Rokan, Sei Siasam, Sei Lindai, Sei Berlian, Lubuk Dalam, dan Air Molek. Selanjutnya, bendera emas juga diperoleh pabrik kelapa sawit Sei Rokan, Sei Intan, Sei Tapung, Terantam, Sei Pagar, Lubuk Dalam, Sei Buatan, Tanah Putih, dan Tanjung Medan. Sertifikasi serupa juga diperoleh pabrik kernel Tandun, pabrik karet Sei Lindai dan Bukit Selasih.
“Ke depan kita akan terus mempertahankan dan meningkatkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja bagi seluruh unit. Sehingga ribuan karyawan perusahaan dapat bekerja dengan selamat, nyaman, dan maksimal serta sesuai arahan Direktur Bapak Jatmiko agar PTPN V turut berkontribusi bagi bangsa sesuai tema HUT RI tahun ini, Terus Melaju Untuk Indonesia Maju,” demikian Ifri.
Follow Us!