PENGUMUMAN

Diposting tanggal: 07 April 2023

Kami beritahukan kepada seluruh pelaku usaha yang berada di wilayah kerja PT Perkebunan Nusantara V dan sekitarnya, agar bergabung menjadi Mitra/ Rekanan/ Vendor di PT Perkebunan Nusantara V.

Adapun persyaratan untuk menjadi Mitra/ Rekanan/ Vendor di PT Perkebunan Nusantara V adalah sebagai berikut :

PENDAFTARAN MENJADI REKANAN TERSELEKSI

a.       Pelaku Usahayang ingin mendaftar sebagai Rekanan Terseleksi wajib melengkapi dan menyerahkan hardcopy dan softcopy dokumen persyaratan dan melakukan pendaftaran secara elektronik melalui Aplikasi IPS (Integrated Procurement System).

b.      Pelaku Usaha diminta untuk menyatakan persetujuan pada Pakta Integritas yang tampil pada aplikasi IPS.

c.       Pelaku Usaha diminta mengisi informasi/ keterangan mengenai data perusahaan sesuai isian dalam Aplikasi IPS  (Integrated Procurement System).

d.      Pelaku Usaha akan mendapatkan pemberitahuan/notifikasi secara otomatis melalui e-mail perusahaan yang telah didaftarkan yang memuat User Id, Password, dan link selanjutnya, Pelaku Usaha mengklik link pada e-mail pemberitahuan/ notifikasi tersebut untuk kembali masuk ke dalam Apliksi IPS.

e.       Pelaku Usaha mengunggah (mengupload) dokumen sebagai berikut :

1)      Akta pendirian perusahaan dan Pengesahan dari Kemenkumham.

2)      Akta perubahan yang berakhir dan Pengesahan dari Kemenkumham (bila ada)

3)      Nomor Induk Berusaha (NIB) / Perizinan Berusaha berbasis Risiko.

4)      Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP) atau surat keterangan dari Instansi perpajakan yang menyatakan bukan pengusaha kena pajak, atau surat pernyataan yang menyatakan bukan pengusaha kena pajak.

5)      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

6)      Kartu Tanda Pengenal Pengurus.

7)      Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)/ Izin Lokasi/ Dokumen sejenis.

8)      Sertifikat Badan Usaha (SBU) Kontruksi apabila Perusahaan bergerak di bidang Jasa Kontruksi.

Pelaku Usaha yang telah mengunggah (mengupload) dokumen berstatus In Process, pada status In Process, Pelaku Usahabelum dapat mengikuti Tender Terbatas/ Seleksi Terbatas, namun dapat mengikuti Tender Umum/ Seleksi Umum yang diadakan perusahaan linkup PTPN Group sepanjang kualifikasi dan klasifikasi usaha Pelaku Usaha sesuai dengan  paket pekerjaan yang diadakan.

f.        Pelaku Usaha menyerahkan dokumen asli dari dokumen yang diunggah sebagaimana dimaksud pada huruf e kepada Verifikator untuk diverifikasi. Apabila yang hadir adalah kuasa, diwajibkan kepada penerima kuasa untuk membawa surat kuasa asli bermaterai Rp. 10.000 dan Kartu Tanda Pengenal (KTP/Passpor) dari pemberi dan penerima kuasa.

g.       Verifikator memverifikasi dokumen yang telah diunggah (diupload) dengan cara mencocokan kebenaran/ keaslian antara dokmen yang diunggah (diupload) dengan dokumen asli. Apabila diperlukan, Verifikator melakukan kunjungan (site visit) ke tempat kedudukan/ kantor/ pabrik/ Pelaku Usaha. Hasil site visit seperti foto, berita acara kunjungan dan lain sebagainya, diunggah (diupload) ke dalam Aplikasi IPS sebagai bagian dari data Pelaku Usaha bersangkutan.

h.      Pada saat verifikasi, Verifikator memfoto melalui Aplikasi IPS :

1)      Diri Pengurus atau kuasanya yang hadir pada saat verifikasi

2)      Surat Kuasa (apabila dikuasakan)

3)      Kartu Tanda Pengenal (KTP/Passpor) penerima kuasa (apabila dikuasakan)

Foto merupakan bagian dari data Pelaku Usaha yang terekam dalam Aplikasi IPS

Apabila Pelaku Usaha telah melengkapi seluruh persyaratan dan Verifikator telah melakukan verifikasi dan/atau site visit, Verifikator memberikan status Verified kepada Pelaku Usaha bersangkutan atau dengan kata lain Pelaku Usaha bersangkutan telah menjadi Rekanan Terseleksi. Rekanan  Terseleksi dengan status Verified dapat mengikuti Tender/Seleksi yang diadakan perusahaan lingkup PTPN Group sepanjang kualifikasi dan klasifikasi usahanya sesuai dengan paket pekerjaan yang diadakan. Jika proses verifikasi dokumen asli tidak memungkinkan untuk dilakukan dengan cara tatap muka dikarenakan keadaan kahar, maka verifikasi dapat dilakukan melalui media video conference.

Catatan :

–          Untuk Pelaku Usaha yang ingin megikuti proses pendaftaran menjadi rekanan terseleksi di PTPN V, untuk pengurusan dokumen pendaftaran tidak dipungut biaya apapun.