Syarat-syarat Duterte Sudahi Perang Dagang dengan RI
JAKARTA– Ada empat syarat yang diajukan Presiden Filipina Rodrigo Duterte mengakhiri perang dagang Indonesia degan Filipina. Sebelumnya, Agustus 2018, Filipina persulit ekspor minyak mentah kelapa sawit Indonesa atau crude palm oil (CPO) dan kopi sase. Tuduhannya, kedua komoditas ini membuat neraca perdagangan Filipina defisit.
Senin, 1 April 2019 yang lalu, Menteri Perdagangan Indonesia Enggartiasto Lukita melakukan pertemuan dengan Menteri Perdagangan dan Industri Filipina, Ramon M. Lopez, dan Menteri Pertanian Filipina Emmanuel Pinol di Manila, Filipina. Dalam kesepakatan dagang inilah tertuang, syarat-syarat yang diajukan Filipina.
Syarat-syarat ini seperti yang dilaporkan kumparan diantaranya, Pertama, kedua Negara Sepakat Perluas Pasar Ekspor Indonesia dan Filipina
Enggar menyebut Indonesia dan Filipina berkomitmen menjaga hubungan baik guna keberlangsungan perdagangan dan investasi kedua negara. Kedua negara juga sepakat saling memperluas akses pasar bagi produk-produk ekspor Indonesia dan Filipina.
Pada 2018, total perdagangan bilateral Indonesia dan Filipina mencapai USD 7,7 miliar, dengan nilai ekspor Indonesia USD 6,8 miliar dan impor Indonesia sebesar USD 0,9 miliar. Untuk Januari 2019, surplus neraca perdagangan tercatat USD 465,24 juta atau meningkat 19,28 persen bila dibandingkan surplus pada Januari 2018.
Ekspor Indonesia ke Filipina didominasi produk mesin dan bagiannya, serta komponen mesin yang mendukung produksi dalam negeri dan ekspor Filipina ke Amerika Serikat (AS), Hong Kong, Jepang, China, Singapura, Jerman, Thailand, dan Korea Selatan.
Kedua, Reaktivasi Joint Working Group
Indonesia dan setuju dengan Duterte untuk mereaktivasi Joint Working Group (JWG) guna membahas isu-isu perdagangan bilateral kedua negara. Dalam waktu dekat juga akan dibentuk technical working group on palm bersama dengan Filipina dan Malaysia.
Enggar berharap JWG tersebut nantinya dapat menghasilkan solusi yang praktis, serta dapat memfasilitasi penyelesaian isu-isu yang menjadi perhatian bagi dunia usaha di kedua negara.
“Sejalan dengan tujuan tersebut, kami juga mengusulkan pelaksanaan forum bisnis dan penjajakan kerja sama dagang (business matching) setiap tahunnya,” ujar Enggar.
Ketiga, Cabut Penerapan Bea Masuk Anti-Dumping untuk Pisang Cavendish
Pada pertemuan ini, Mendag Enggar juga menyampaikan Pemerintah Indonesia telah memenuhi komitmen mengatasi hal-hal yang menjadi perhatian Filipina di sektor pertanian, di antaranya mencabut penerapan bea masuk anti-dumping untuk pisang Cavendish dari Filipina.
Pemerintah Indonesia juga sepakat mengeluarkan pengakuan beberapa wilayah di Filipina sebagai area bebas hama untuk pisang. Indonesia juga telah merevisi ketentuan mengenai registrasi laboratorium penguji keamanan pangan segar asal tumbuhan Filipina.
Keempat, Mayora Beli Kelapa dan Produk Turunannya dari Perusahaan Filipina
Setelah rencana pembangunan pabrik Mayora di Filipina ditolak oleh Duterte, adanya kesepakatan ini membuka peluang perusahaan yang memproduksi kopi saset Torabika tersebut untuk memperluas pasarnya di Filipina.
Mayora Group telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) pembelian kelapa dan turunannya dengan beberapa perusahaan Filipina, serta MoU terkait investasi perusahaan tersebut di Filipina.
“Kesepakatan dagang ini diharapkan semakin mengukuhkan hubungan perdagangan dan investasi kedua negara. Saat ini Pemerintah Filipina sepakat mengkaji kembali kebijakan perdagangan dan investasi mereka, termasuk kebijakan penerapan SSG sebagai upaya resiprokal untuk membuka akses pasar masing-masing negara,” kata Enggar.
Sumber : https://sawitplus.co/news/detail/8892/syaratsyarat-duterte-sudahi-perang-dagang-dengan-ri
Follow Us!