Sesuai ISPO, Perusahaan Sawit Mesti Fasilitasi Pembentukan Serikat Pekerja
JAKARTA – Dalam paparan Kepala Sekretariat Indonesia Sustainable Palm oil (ISPO), Azis Hidayat, sesuai dengan kebijakan ISPO yang mengacu pada regulasi terkait pengembangan perkebunan kelapa sawit di Indonesia, setiap perusahaan perkebunan kelapa sawit mesti memfasilitasi pembentukan serikat pekerja.
“Perusahaan perkebunan kelapa sawit harus memfasilitasi terbentuknya serikat pekerja dalam rangka memperjuangkan hak-hak pekerja,” tutur Azis di acara International Labour On Palm Oil Conference (ILo POC) 2019, yang dihadiri, Jumat (26/4/2019) di Jakarta.
Lebih lanjut kata Azis, indikator yang ditetapkan ialah tersedia dan menerapkan kebijakan terkait dengan serikat pekerja, tersedia daftar pekerja yang menjadi anggota serikat pekerja, dan tersedia dokumen pembentukan serikat pekerja dan pertemuan-pertemuan baik antara perusahaan perkebunan dengan serikat pekerja maupun itern serikat pekerja.
Sementara panduan yang harus dilakukan perusahaan, lebih lanjut kata Azis, perusahaan perkebunan mesti melakukan pembinaan dan dukungan kepada serikat pekerja, perusahaan juga mesti memberikan fasilitas untuk kegiatan serikat pekerja, lantas serikat pekerja yang terbentuk harus memenuhi peraturan yang berlaku.
“Penerapan kebijakan ini sesuai dengan UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan Menakertrans Nomor PER.06/MEN/IV/2005 tentang Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja,” tandas Azis.
Follow Us!