Jaga Harga, Indonesia Mulai Pangkas Ekspor Karet

JAKARTA — Indonesia resmi memulai program pengurangan ekspor karet mentah sebanyak 98.160 ton pada hari ini (1/4/2019).

Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BP3) Kementerian Perdagangan Kasan Muhri mengatakan, langkah tersebut juga dilakukan oleh negara anggota International Tripartite Rubber Council (ITRC) lain, yakni Malaysia dan Thailand. Kebijakan itu dilakukan dalam kerangka Agreed Export Tonnage Scheme (AETS) ke-6.

Dalam hal ini, total volume ekspor karet alam yang dikurangi oleh ketiga negara mencapai 240.000 ton. Malaysia sepakat untuk membatasi ekspornya 15.600 ton, sedangkanThailand sebanyak 126.240 ton.

“Untuk Indonesia dan Malaysia skema ini mulai dilakukan pada 1 April—31 Juli 2019. Sementara Thailand mulai 20 Mei—20 September 2019, karena negara itu saat ini sedang melalui proses pemilu,” ujar Kasan, Senin (1/4/2019).

Kasan melanjutkan, kebijakan itu diharapkan dapat memperbaiki harga karet alam dunia. Dia menjelaskan, harga karet alam hampir menyentuh US$1,21/kg pada November 2018. Namun, setelah pertemuan ITRC pada 12—13 Desember 2018 di Putrajaya, Malaysia, harga karet alam menunjukkan tren positif dengan kenaikan hampir 5 persen.

Dia mengatakan, implementasi skema AETS ke-6 ini akan dimonitor dan dievaluasi tiap bulan oleh Komite Monitoring dan Pengawasan ITRC. Lebih lanjut, Kasan menjelaskan, dalam memberlakukan kebijakan itu, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan No. 779/2019 untuk menyatakan penugasan kepada Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) sebagai pelaksana AETS.

Kepmendag tersebut juga menegaskan bahwa bagi eksportir yang melanggar implementasi AETS ini dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Umum Gapkindo Moenardji Soedargo menyatakan dukungannya dan keseriusan Gapkindo agar AETS berjalan efektif untuk memperbaiki harga karet dan memenuhi targetnya.

Moenardji mengungkapkan bahwa Gapkindo telah menginformasikan kebijakan pemerintah ini kepada seluruh anggota dan siap melakukan mandat yang diberikan kepada Gapkindo.

“Kepmendag No. 779 Tahun 2019 ini merupakan penegasan Pemerintah Indonesia bahwa AETS adalah kebijakan yang harus ditaati oleh pelaku usaha karet alam,” tandas Kasan.

Nilai ekspor karet alam Indonesia ke dunia turun dengan tren 9,04 persen pada periode 2013—2017, namun volume ekspornya tidak berubah signifikan. Sedangkan, AETS telah beberapa kali dilaksanakan dan berdampak cukup efektif dalam perbaikan harga karet. Setelah pelaksanaan AETS tahun 2016, nilai ekspor karet membaik pada 2017 menjadi USD$5,59 miliar dengan volume ekspor naik menjadi 3,28 juta ton.

Pada 2018, nilai ekspor mengalami penurunan menjadi US$ 4,17 miliar dengan volume ekspor 2,95 juta ton. Hal ini merupakan dampak dari pelaksanaan AETS pada awal tahun 2018. Sementara pada Januari 2019, nilai ekspor karet alam tercatat sebesar US$273 juta dengan volume ekspor mencapai 210.370 ton.

 

sumber : https://ekonomi.bisnis.com/read/20190401/12/906719/jaga-harga-indonesia-mulai-pangkas-ekspor-karet