Dinas Pertanian Sosialisasikan Pergub Pedoman Penetapan Harga TBS Sawit
Dinas Pertanian Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengundang puluhan perusahaan, koperasi, dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah terkait di Kabupaten Kota pada sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 14 tahun 2019 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kepala Sawit dari Pekebun, Senin (29/4/2019).
Sosialisasi ini berlangsung di Ruang Tanjung Pesona, Kantor Gubernur Babel. Kepala Dinas Pertanian Babel Juaidi mengatakan, setidaknya ada dua hal yang membedakan pergub terbaru ini dibandingkan pergub sebelumnya.
Pertama, soal keharusan petani sawit mandiri bergabung dalam kelembagaan yang nantinya akan bermitra dengan perusahaan. Kedua, sanksi bagi perusahaan jika melanggar ketentuan pergub mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin.
Pergub diklaim untuk membantu dan melindungi para petani sawit mandiri atau swadya. Kelembagaan petani yang dimaksud adalah, koperasi, BUMDes, Lembaga Ekonomi Masyarakat (LEM), dan Gapoktan.
Para petani sawit mandiri nantinua harus bergabung dalam kelembagaan ini untuk selanjutnya bekerja sama dengan perusahaan sawit untuk menampung hasil sawit mereka.
Sosialisasi ini dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Babel yang juga Ketua Tim Satgas Sawit, Yulizar Adnan.
Follow Us!