Dalam usaha pencapaian visi untuk menjadi perusahaan perkebunan yang tangguh, mampu tumbuh dan berkembang dalam persaingan global, penerapan GCG secara konsisten menjadi sebuah kebutuhan bagi Perseroan. Pemerintah sebagai pemegang saham, telah menerbitkan serangkaian peraturan perundangan yang merupakan kaedah, norma ataupun pedoman korporasi yang diperlukan dalam sistem pengelolaan BUMN. Melalui Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : Per-01 /MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dirubah dengan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : Per-09/MBU/2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-01/MBU/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara, Pemegang Saham telah mewajibkan penerapan GCG sebagai landasan operasional kegiatan usaha berdasarkan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran.

Sebagai wujud komitmen Perseroan dalam penerapan GCG dan sejalan dengan harapan dari stakeholder, Perseroan telah membangun pemahaman dan sistem tata kelola perusahaan secara berkelanjutan. Sejak tahun 2006, Perseroan telah menerbitkan Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code Of Corporate Governance)dan saat ini telah mengalami satu kali revisi.

Code Of Corporate Governance merupakan acuan maupun referensi untuk menerapkan praktek bisnis yang sehat dan beretika yang berisi pedoman bagi organ utama Perseroan (RUPS, Komisaris, Direksi) dan pedoman bagi organ pendukung Perseroan (Komite Audit, Sekretaris Perusahan, SPI dan Audit Eksternal) serta pedoman tentang unsur governance lainnya (pengelolaan informasi, pengelolaan informasi keuangan Perseroan, sistem pengendalian internal, etika dan budaya Perseroan, perlakukan terhadap stake holders, hubungan dengan anak perusahaan serta benturan kepentingan).

Pengembangan, Penerapan Dan Penguatan Tata Kelola Perusahaan

Tahun 2012 merupakan periode penting bagi pengembangan, penerapan dan penguatan tata kelola. Perseroan meyakini bahwa seluruh capaian kinerja operasional akan terus dapat ditingkatkan secara berkesinambungan dengan komiten mengimplementasikan prinsip-prinsip dan pedoman-pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik secara konsisten. Komitmen continuous improvement diwujudkan dengan melakukan pengembangan, penerapan, penguatan dan pemantauan tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan norma dan kaidah yang berlaku.

Langkah pertama yang dilakukan Perseroan adalah dengan merubah dan menyesuaikan tata Nilai Perseroan sehigga lebih selaras dengan visi, misi dan strategi perusahaan yakni Sinergis Integritas Profesional dan disingkat SIP. Selanjutnya Perseroan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kantor Perwakilan Provinsi Riau untuk melakukan pendampingan dalam pengembangan, penerapan dan penguatan tata kelola perusahaan sebagaimana tertuang dalam MOU nomor : 48-MoU/05.D1/05.00/IX/2012 – MOU-3082/PW04/4/2012 yang ditandatangani di Hotel Novotel Batam tanggal 27 September 2012.

Hasil dari kerja sama tersebut, Perseroan telah melakukan update (pembaharuan) terhadap perangkat GCG yakni :

Piagam Satuan Pengawas Intern (Internal Audit Charter),
Pedoman Tata Kelola (Code Of Corporate Governance),
Panduan bagi Direksi dan Komisaris (Board Manual)
Pedoman Aturan Perilaku (Code of conduct).

Pembaharuan Perangkat GCG ini telah disosialisasikan dengan dimulai kepada Dewan Komisaris, Direksi, Komite Dewan Komisaris, General Manager, Kepala Bagian dan pengurus Serikat Pekerja. Dan untuk level serta jabatan di bawah pimpinan puncak saat ini masih dalam proses sosialisasi yang dilaksanakan di masing-masing Strategic Business Unit.

No Kegiatan Target Realisasi Keterangan
1 Pelaksanaan Assessment  GCG Tahun 2012 1 1 *) Dilaksanakan oleh Assessor Independent.

Saat laporan ini dibuat sedang dalam proses Assessment

2 Pembuatan Laporan Pemantauan penerapan GCG yang dilaksanakan pada tiap-tiap semester

 

2 kali 2 kali Dilaksanakan oleh Tim Pemantau Tatakelola Perusahaan
3 RUPS

Kesesuaian dengan AD

 

 

Pelaksanaan Rapat

Keputusan Di Luar RUPS [a1] (termasuk RUPSLB)

 

Sesuai

dengan AD

 

2 Kali

 

 

Sesuai

dengan AD

 

2 Kali

5 kali

4 Komisaris

Kesesuaian dengan AD

 

 

Pelaksanaan rapat intern Komisaris

Pelaksanaan rapat dengan direksi

 

Sesuai

dengan AD

 

12 Kali

12 Kali

 

Sesuai

dengan AD

 

15 Kali

15 Kali[a2]

5 Direksi

Kesesuaian dengan AD

 

Pelaksanaan rapat direksi

 

Sesuai

dengan AD

 

12 kali

 

Sesuai

dengan AD

 

21 kali

6 Sosialisasi Nilai-nilai GCG

Website dengan data & informasi

Terkini

Terlaksana terlaksana

 
Laporan Pelaksanaan GCG

Memenuhi amanat Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : Per-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dirubah dengan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : Per-09/MBU/2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-01/MBU/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara, Perseroan telah menerapkan dan mengembangkan pedoman dengan sistem yang lebih fleksibel dan teruji agar sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik antara lain:

 

1. Aspek hak dan tanggung jawab pemegang saham/RUPS

Pada tahun 2012 RUPS telah memberikan persetujuan semua transaksi penting yang memerlukan persetujuan, dan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-236/MBU/2011 tanggal 15 November 2011 tentang Pendelegasian sebagian Kewenangan dan/atau pemberian kuasa Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara sebagai Wakil Pemerintah selaku Pemegang Saham/RUPS pada Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perseroan Terbatas serta Pemilik Modal pada Perusahaan Umum (Perum) kepada Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Pengesahan RKAP Perseroan dengan tingkat kesehatan  dalam 2 (dua) tahun berturut-turut mencapai kategori sehat (AA) memberikan delegasi kepada Komisaris untuk mengesahkan RKAP yang disampaikan oleh Direksi.

Selain itu, RUPS mengesahkan laporan dan penghitungan tahunan serta pembagian laba Perseroan, menetapkan auditor eksternal, serta menetapkan gaji direksi dan komisaris, melakukan transparansi dalam proses pemilihan direksi, meminta konsultasi dengan pihak-pihak terkait, memberikan tanggapan atas usulan Perseroan dalam merespons perubahan pasar melalui pembentukan unit tersendiri yang bertugas mengelola pasokan tbs dari pihak ke III serta dengan memberikan arahan kepada direksi untuk melakukan terobosan menciptakan new strategic initiative dan Tidak Ada Campur Tangan Pemegang Saham terhadap jalannya operasional Perseroan oleh Manajemen.

 

Pelaksanaan RUPS telah sesuai dengan ketentuan dengan dilaksanakan secara tepat waktu. RUPS dilaksanakan dengan didahului pemanggilan kepada pemagang saham dan pengambilan keputusan serta risalah RUPS yang dibuat telah sesuai dengan ketentuan. Komisaris dan direksi diputuskan oleh RUPS dengan komposisi dan kualifikasi sesuai dengan yang dibutuhkan Perseroan serta menetapkan aturan perangkapan jabatan bagi anggota komisaris dan direksi. RUPS juga telah menetapkan sistem penilaian kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) bagi calon anggota direksi sesuai peraturan yang berlaku dan telah menetapkan sistem penilaian direksi secara formal dan kolegial, serta menetapkan dan menerapkan sistem insentif untuk komisaris dan direksi.

2. Aspek Kebijakan Good Corporate Governance

Perseroan telah memiliki Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code Of Corporate Governance), Panduan Bagi Komisaris dan Direksi (Board Manual), Pedoman Perilaku (Code Of Conduct), Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter), Piagam Komite Investasi dan Risiko Usaha, Piagam SPI (Internal Audit Charter), Kebijakan Teknologi Informasi, Kebijakan mengenai hak-hak dan kewajiban karyawan, Kebijakan mengenai hak konsumen, Kebijakan mengenai hak dan kewajiban pemasok, Kebijakan mengenai hak-hak dan kewajiban Perseroan kepada kreditur, Kebijakan mengenai tanggungjawab sosial Perseroan.

 

3. Penerapan GCG pada Dewan Komisaris

Pelaksanaan tanggung jawab dan otoritas Komisaris dengan menetapkan mekanisme pengambilan keputusan dan menyusun rencana kerja setiap tahun. Komisaris memberikan masukan atas RJPP Tahun 2010-2014 dan RKAP 2012. Arahan Komisaris terhadap Direksi atas implementasi rencana dan kebijakan Perseroan dengan mengkaji kelayakan visi dan misi korporasi, mendapatkan laporan tentang kinerja IT, mengefektifkan komunikasi antara Komisaris dengan Direksi dan jajarannya di luar rapat Komisaris, melakukan otorisasi atas transaksi atau tindakan yang memerlukan persetujuan, mengajukan calon auditor eksternal kepada RUPS, serta berpartisipasi aktif dalam meningkatkan citra Perseroan, Kontrol Komisaris terhadap Direksi atas implementasi rencana dan kebijakan Perseroan dengan memantau dan membahas kepatuhan Direksi terhadap ketentuan perundangan yang berlaku dan tersedianya Akses bagi Komisaris

Atas informasi Perseroan. Komisaris berperan dalam pemilihan calon Anggota Direksi dengan memberikan kriteria calon anggota Direksi yang baru dan menyampaikan usulan kepada pemegang saham. Komisaris telah melakukan tindakan terhadap (potensi) benturan kepentingan yang menyangkut dirinya dan melaksanakan Keterbukaan informasi. Pertemuan rutin  Komisaris dilakukan dengan jumlah rapat yang sesuai dengan ketentuan dan tingkat kehadiran  81 %  dari keseluruhan pertemuan rutin yang dilaksanakan sepanjang tahun 2012 serta menyusun tata tertib rapat, membuat risalah rapat yang mencantumkan Dinamika Rapat dan menandatanganinya sebagai otorisasi risalah rapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Peran Sekretaris Komisaris yang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan menyusun uraian tugas sekretaris komisaris, menyelenggarakan administrasi dan penyimpanan dokumen Komisaris, termasuk selalu menyiapkan undangan rapat dengan Direksi.

 

4. Penerapan GCG pada Komite Komisaris

Keberadaan Komite Komisaris sesuai peraturan perundangan yang berlaku yang terdiri dari Komite Audit serta Komite Investasi dan Risiko dengan keanggotaan yang mendukung pelaksanaan fungsi dan independensi Komite. Pengangkatan anggota Komite Komisaris sesuai dengan ketentuan, diketuai oleh salah satu anggota Dewan Komisaris,  dan telah dilengkapi dengan kerangka acuan pelaksanaan tugas berupa Job Description serta membuat laporan Kepada Komisaris

 

5. Penerapan GCG pada Direksi

Direksi dilengkapi dengan kejelasan fungsi, pembagian tugas, tanggung jawab dan otoritas melalui Struktur Organisasi yang sesuai dan dilengkapi dengan uraian tugas/tanggung jawab, serta menempatkan pejabat yang sesuai kualifikasi.

 

Direksi berperan dalam perencanaan Perseroan dengan menyampaikan RJPP dan menjabarkannya di dalam RKAP serta mengidentifikasi setiap peluang bisnis. Direksi berperan dalam pemenuhan target kinerja Perseroan dengan menyusun sistem pengukuran kinerja Perseroan, mengambil keputusan melalui analisis yang memadai, menerapkan sistem teknologi informasi, sistem peningkatan mutu dan pelayanan, serta melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan. Direksi melakukan kontrol terhadap implementasi rencana kebijakan Perseroan dengan cara membuat laporan pelaksanaan IT, laporan sistem manajemen kinerja, dan menindak lanjuti hasil pemeriksaan SPI.

Tindakan Direksi Terhadap (Potensi) Benturan Kepentingan dengan menerapkan kebijakan penanganan benturan kepentingan, membuat surat pernyataan tidak memiliki benturan kepentingan, dan menyusun mekanisme mencegah pengambilan keuntungan pribadi bagi Direksi dan senior manajer, melakukan keterbukaan informasi dengan memberikan informasi yang relevan kepada pemegang saham dan informasi yang relevan kepada stakeholder lainnya serta perlakuan yang sama dalam pemberian informasi, pelaksanaan pertemuan rutin dengan tingkat kehadiran 89 %,  dari keseluruhan pertemuan rutin yang diselenggarakan selama tahun 2012, menyusun tata tertib rapat direksi, membuat risalah rapat dan menyimpannya serta memberikan salinan risalah rapat direksi kepada seluruh direksia dan membuat mekanisme validasi risalah rapat.

 

6. Penerapan GCG pada SPI

SPI dilengkapi dengan faktor-faktor pendukung keberhasilan pelaksanaan tugas dengan kualitas personel yang memadai. SPI menjalankan perannya sebagai pengawas dan evaluator dengan pelaksanaan audit dan pemantauan tindak lanjut. SPI menjalankan peran sebagai mitra strategis (strategic partner) bagi manajemen dengan memberikan masukan tentang upaya pencapaian strategi bisnis kepada direksi.

 

7Penerapan GCG pada Sekretaris Perusahaan

Sekretaris perusahaan dilengkapi dengan faktor-faktor pendukung keberhasilan pelaksanaan tugasnya dengan kualifikasi sekretaris perusahaan yang memadai dan struktur organisasi sekretaris perusahaan sesuai dengan kebutuhan. Sekretaris Perusahaan menjalankan fungsinya dengan pemberian informasi yang materiil dan relevan kepada stake holders, bertugas sebagai pejabat penghubung antara Perseroan dengan stake holders, mendokumentasikan risalah RUPS dan rapat Direksi.

 

8. Aspek Pegungkapan Informasi (Disclosure)

Perseroan menyediakan kemudahan akses informasi tentang Perseroan serta informasi praktek dan penerapan GCG kepada stakeholders. Perseroan juga menyediakan media untuk mengkomunikasikan pedoman perilaku kepada Stake Holders di Luar Perseroan.

 

9. Komitmen

Perseroan membuat komitmen dengan penandatanganan kontrak manajemen, memberikan reward and punishment atas penerapan pedoman perilaku, kepatuhan Perseroan terhadap peraturan yang berlaku.

 

Hasil Assessment Penerapan GCG

Assessment penerapan GCG Tahun 2012 menggunakan Indikator/parameter penilaian yang diterbitkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor : SK-16/S.MBU/2012 tanggal 6 Juni 2012.

Perseroan telah menunjuk The Indonesian Institute For Corporate Governance (IICG) sebagai assessor untuk assessment penerapan GCG Tahun 2012. Saat penyusunan laporan ini dilaksanakan telah diperoleh hasil skor dan capaian sementara (tentative) atas penerapan assessment GCG sebagai berikut :

Aspek

Bobot (%)

Skor

Capaian (%)

Komitmen

7,00

5,916

84,51

RUPS

9,00

6,294

69,94

Dewan Komisaris

35,00

28,843

82,41

Direksi

35,00

28,402

81,15

Pengungkapan dan Transparansi

9,00

7,424

82,49

Aspek Lainnya

+/- 5,00

3,750

Total

95,00

80,629

84,87