Diposting tanggal: 09 Maret 2013
Sistem dan Alokasi Dana Remunerasi Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Direksi pada BUMN
Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER- 02/MBU/2009 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER- 03/MBU/2009, Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, Dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara ditetapkan oleh RUPS/Menteri dengan jenis dan besaran sebagai berikut :
|
No.
|
Uraian Penghasilan
|
Direksi
|
Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas
|
|
1.
|
Gaji/Honorarium (Gaji/Honorarium Dasar x Faktor Penyesuaian Industri x Faktor Penyesuaian Inflasi x Faktor Jabatan) |
Faktor jabatan Direktur Utama : Wakil Direktur Utama : Direktur = 100% : 95% : 90%
Gaji/Honorarium Dasar = (Indeks dasar/100/ x Rp 15 juta; Indeks Dasar = 60% Indeks Pendapatan + 40% Indeks Total Aktiva; Faktor Penyesuaian Industri = s.d. 200%; Faktor Inflasi = 50% dari inflasi (yang ditetapkan oleh Pemerintah) tahun sebelumnya. |
Faktor jabatan Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas : Anggota Dewan Komisaris/Anggota Dewan Pengawas = 40% : 36% |
|
2.
|
Tunjangan | Tunjangan Hari Raya Keagamaan maksimal 2 (dua) kali gaji, Tunjangan Komunikasi sebesar pemakaian, Satuan Purna Jabatan maksimal 25% dari gaji, Tunjangan Pakaian, Tunjangan Cuti Tahunan maksimal 1 (satu) kali gaji, Tunjangan Cuti Besar maksimal 2 (dua) kali gaji, Tunjangan Perumahan 30% dari gaji, Tunjangan Biaya Utilitas sebesar pemakaian, maksimal 30% dari tunjangan perumahan. | Tunjangan Hari Raya Keagamaan, Tunjangan Komunikasi, Satuan Purna Jabatan, Tunjangan Pakaian, Tunjangan Transport. |
|
3.
|
Fasilitas | Kendaraan Dinas, Kesehatan, Perkumpulan Profesi, Bantuan Hukum, Rumah Jabatan, Club Membership, Biaya Representasi | Kendaraan Dinas (Bagi BUMN besar dan mempunyai kondisi keuangan yang sehat), Kesehatan, Perkumpulan Profesi, Bantuan Hukum |
|
4.
|
Tantiem/ Insentif kinerja | Ditetapkan setiap tahun sesuai Keputusan RUPS/Menteri | Ditetapkan setiap tahun sesuai Keputusan RUPS/Menteri |
RUPS/Menteri dapat menentukan lain sesuai kondisi perusahaan. Alokasi dana remunerasi disediakan oleh masing-masing BUMN.



