Sistem Remunerasi
Diposting tanggal: 09 Desember 2022

Sistem dan Alokasi Dana Remunerasi Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Direksi pada BUMN

Sesuai dengan Surat Holding PT Perkebunan Nusantara III (Persero) No. DSDM/N.V/3085/2021 Tanggal 11 Oktober 2021 Tentang pedoman Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, Dan SEVP  PT Perkebunan Nusantara V:

No  
Uraian Penghasilan
Direksi
Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas
1.
Gaji/Honorarium
(Gaji/Honorarium Dasar x Faktor Penyesuaian Industri x Faktor Penyesuaian Inflasi x Faktor Jabatan)
Faktor jabatan Direktur Utama : Wakil Direktur Utama : Direktur = 100% : 95% : 90%Gaji/Honorarium Dasar = (Indeks dasar/100/ x Rp 15 juta; Indeks Dasar = 60% Indeks Pendapatan + 40% Indeks Total Aktiva; Faktor Penyesuaian Industri = s.d. 200%; Faktor Inflasi = 50% dari inflasi (yang ditetapkan oleh Pemerintah) tahun sebelumnya. Faktor jabatan Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas : Anggota Dewan Komisaris/Anggota Dewan Pengawas = 40% : 36%
2.
Tunjangan Tunjangan Hari Raya Keagamaan maksimal 1 (satu) kali gaji, Tunjangan Komunikasi per bulan 5% (lima persen) dari gaji, Asuransi Purna Jabatan diberikan selama menjabat, Tunjangan Pakaian Dinas, Tunjangan Perumahan 40% dari gaji. Tunjangan Hari Raya Keagamaan 1 (satu) bulan honorarium, Tunjangan Komunikasi, Satuan Purna Jabatan, Tunjangan Pakaian, Tunjangan Transport.
3.
Fasilitas Kendaraan Dinas, Kesehatan, Perkumpulan Profesi, Bantuan Hukum, Rumah Jabatan, Club Membership, Biaya Representasi dan Bantuan Kematian Kendaraan Dinas (Bagi BUMN besar dan mempunyai kondisi keuangan yang sehat), Kesehatan, Perkumpulan Profesi, Bantuan Hukum
4.
Tantiem/ Insentif kinerja Ditetapkan setiap tahun sesuai Keputusan RUPS/Menteri Ditetapkan setiap tahun sesuai Keputusan RUPS/Menteri

RUPS/Menteri dapat menentukan lain sesuai kondisi perusahaan. Alokasi dana remunerasi disediakan oleh masing-masing BUMN.