PEMBERANTASAN MONEY LAUNDERING:SINERGI PPATK-KORPORASI Selasa, 23 Januari 07 - oleh : M.Fajri - NoviYanti Absyari
Pemberantasan money laundering merupakan salah satu pilar utama penegakan hukum dan pemberdayaan ekonomi. Telah diakui bahwa hasil money laundering, sekalipun mampu menggerakkan perekonomian dengan uang panas, namun telah menimbulkan efek kehancuran yang dahsyat, termasuk bagi korporasi. Salah satu kasus yang dapat dijadikan pelajaran adalah kasus yang menimpa Riggs National Corp yang merupakan sebuah bank besar dengan asset U$ 6.37 miliar. Bank yang didirikan tahun 1836, dengan jumlah karyawan 1450 itu didenda oleh otoritas yang berkuasa di Amerika sebanyak U$ 25 juta karena tidak melaporkan laporan transaksi keuangan mencurigakan sebagaimana ketentuan Bank Secrecy Act Amerika.
Selain itu, rentetan kesialan pun terus menimpa Bank yang berkantor pusat di 1503 Pennyslvania Ave. NV Washington DC 20005. Bank yang memiliki 48 kantor cabang yang dibangun secara perlahan selama 178 tahun itu mengalami penurunan harga saham yang cukup signifikan. Selanjutnya, President Riggs National Corp. yang diduduki oleh Timothy C.Coughlin sejak tahun 1992 pun terlempar dan kariernya selama 21 tahun di Riggs terpaksa harus dicopot. Pada akhirnya bank ini diambil alih oleh pihak lain dan terpaksa berganti nama.
Kasus diatas menunjukkan secara jelas gambaran implikasi yang terjadi apabila Penyedia Jasa Keuangan (PJK) tidak menerapkan ketentuan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan begitu rentannya bila tidak menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Costumer Principle) yang merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian untuk dapat menghindarkan PJK dari risiko reputasi, risiko operasional, risiko hukum dan risiko konsentrasi.
Untuk itulah keberadaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) amat diperlukan. PPATK menjadi lembaga sentral dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Salah satu modusnya adalah dengan membantu aparat penegak hukum dengan cara melacak transaksi yang dilakukan oleh pelaku kejahatan pada sistem keuangan.
Pada umumnya para pelanggar hukum yang mendapatkan uang atau kekayaan yang di peroleh secara tidak sah/legal berupaya menjadikannya seolah-olah berasal dari sumber yang sah/legal. Pola yang dilakukan didalam proses engineering keuangan ini seringkali rumit dan kompleks, sehingga sulit untuk dideteksi. Namun, secara sederhana kegiatan ini pada dasarnya dapat dikelompokkan pada tiga kegiatan, yakni: placement, layering dan integration.
Upaya lain yang perlu dilakukan PPATK adalah melaksanakan sinergi dengan dunia korporasi Indonesia dengan mendorong implementasi good corporate governance (GCG). Sinergi ini perlu dilakukan, mengingat dalam melaksanakan tugasnya banyak kendala yang dihadapi PPATK, dikarenakan praktik money laundering merupakan tindak pidana yang rumit yang dilakukan dengan cara yang canggih dan sulit dilacak karena biasanya tidak meninggalkan jejak. PPATK perlu mendorong korporasi Indonesia, termasuk perbankan untuk mewaspadai berbagai praktik pencucian uang.
Sayangnya, tidak semua korporasi mengerti akan hal ini. Selama ini bagi bank-bank, meskipun tidak semua yang memang haus akan dana dari masyarakat, sehingga meskipun nasabahnya termasuk dalam kategori mencuci uang, mereka tetap tidak melaporkannya. Kompetisi yang tajam di antara perbankan untuk mendapatkan dana murah (bentuk tabungan atau giro), memaksa bank-bank untuk menerima dengan "pasrah" dana-dana yang mungkin bisa masuk dalam kategori uang haram.
Kondisi ini semakin diperparah dengan pembentukan perusahaan-perusahaan yang menampung uang panas tersebut. Sektor korporasi lain tidak ketinggalan. Demi mengejar laju pertumbuhan dan kecukupan sumber modal untuk ekspansi usaha, tidak sedikit perusahaan yang menjadikan dirinya sebagai tempat penanaman uang dengan dalih masuknya investor baru. Jika hal ini terus terjadi, bukan tidak mungkin bisnis di Indonesia digerakkan dengan uang dari money laundering. Jika hal ini terus terjadi, maka wajarlah jika Indonesia tidak cepat pulih dari krisis dan mendapat berkah karena penggerak ekonominya adalah uang haram.
Sinergi GCG
Upaya sinergi yang dilakukan oleh PPATK adalah salah satunya adalah dengan mendukung implementasi GCG di korporasi Indonesia. Hal ini sesuai pilar keempat PPATK yakni kerjasama domestik dan internasional. Melalui penyadaran akan implementasi GCG akan membantu PPATK memberantas money laundering. Sosialisasi mengenai money laundering, praktik-praktik yang kerap terjadi sampai sanksi yang diterapkan akan membantu penyadaran akan bahaya money laundering. Boleh jadi selama ini korporasi Indonesia belum menyadari dan mengetahui money laundering. Boleh jadi selama ini money laundering hanya identik dengan praktik di bank dimana jika akan menyimpan uang harus menyebutkan sumbernya. Padahal praktik money laundering jauh lebih luas daripada hal tersebut.
Dengan mendukung implementasi GCG, maka korporasi Indonesia akan sangat berhati-hati agar tidak terjebak dalam lingkaran setan money laundering. Dengan implementasi GCG akan dibangun kesadaran untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku, yang dikenal dengan prinsip Responsibility. Dengan menerapkan GCG, korporasi akan menerapkan standar ketat mengenai sumber pendanaan perusahaan.
Dengan mengetatkan diri terhadap investor, pembeli, maupun rekanan, korporasi dengan melaporkan kepada PPATK jika terjadi transaksi keuangan yang dianggap mencurigakan, sehingga akan mempersempit ruang gerak pelaku money laundering. Makin sempitnya ruang gerak ini otomatis akan mempersempit berbagai kejahatan yang terjadi dan sangat berguna dalam membangun rezim anti money laundering di Indonesia. Tanpa disadari hal ini akan mempercepat pemulihan krisis yang terjadi, dan pada akhirnya akan membawa keberkahan pada perekonomian bangsa. Semoga.
* M.Fajri adalah Konsultan GCG di Jakarta
** NoviYanti adalah Asisten Notaris di Jakarta
PT Perkebunan Nusantara V - 2006
Powered by /a href=http://www.auracms.tk>auraCMS v1.62
Artikel adalah properti kontributor, kami tidak bertanggung jawab atas artikel yang tampil di situs ini.