| |
Rubrik |
Seputar Website ? |
|
|
|
|
INPRES MORATORIUM HUTAN :Usaha Perkebunan Tidak Batasi Jumat, 13 April 12 - oleh : Fazli H
JAKARTA (Suara Karya): Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru bagi Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut serta Penyempurnaan Tata Kelola Hutan dan Gambut, yang biasa disebut Inpres Moratorium, dinilai tidak membatasi ekspansi usaha perkebunan.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, dari sekitar 9,8 juta hektare lahan yang bisa dimanfaatkan, usaha perkebunan baru memanfaatkan sekitar 8,1 juta hektare. “Jadi tidak usah takut moratorium menghambat, itu bisa dimanfaatkan,” katanya di Jakarta, kemarin.
Hatta sendiri mengaku memaklumi kekhawatiran pelaku usaha, seperti anggota Gabungan Pengusaha Kelapa sawit Indonesia (Gapki) yang butuh lahan untuk meningkatkan produktivitas. Meski demikian, tetap harus mengikuti ketentuan pemerintah, termasuk terkait proses penyelesaian rencana tata ruang provinsi yang memang lambat.
Menurut dia, kepastian rencana tata ruang diperlukan. Meski sering ada perubahan karena kebutuhan, namun yang penting tidak melanggar aturan mengenai pemanfaatan kawasan hutan yang selama ini banyak terjadi.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan, moratorium terhadap izin baru sama sekali tak mengganggu iklim usaha perkebunan atau kehutanan. “Tak berarti ada moratorium usaha berhenti. Tidak begitu, karena hanya lahan gambut dan hutan alam primer yang tak boleh digunakan. Kemenhut sendiri mencadangkan hutan produksi konversi untuk kegiatan non-kehutanan,” katanya.
Selain hpk seluas 17,26 juta hektare, ada 7 juta hektare lahan telantar yang bisa dimanfaatkan untuk kebun. Saat ini, Indonesia memiliki 64,2 juta hektare hutan primer, 24,5 juta hektare lahan gambut serta 36,6 juta hektare hutan sekunder. “Pemerintah mempersilakan para pengusaha, termasuk pengusaha kelapa sawit, memanfaatkan hutan sekunder untuk perkebunan,” ujarnya.
Menurut dia, inpres moratorium juga mengatur mengenai penundaan pemberian izin baru terhadap hutan primer dan lahan gambut di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi, dan area penggunaan lain.
Namun, penundaan ini dikecualikan untuk permohonan yang mendapat persetujuan prinsip dari Menteri Kehutanan. Selain itu terkait pelaksanaan pembangunan nasional yang bersifat vital, seperti pengembangan panas bumi, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, lahan untuk padi dan tebu, serta perpanjangan izin pemanfaatan hutan/kawasan hutan sepanjang masih berlaku, dan juga untuk restorasi ekosistem. (Devita)
Jumat, 13 April 2012
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=301120 kirim ke teman | versi cetak Tidak ada komentar tentang artikel ini.
Formulir Komentar | Aturan >>
| |
|
|
|
|