| |
Rubrik |
Seputar Website ? |
|
|
|
|
Beda Visi, Holding BUMN Tersendat Selasa, 17 Maret 09 - oleh : Fazli Hakiki
JAKARTA (RP) – Agenda besar Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) untuk merestrukturisasi anatomi perusahaan pelat merah dengan membentuk perusahaan induk (Holding Company) hingga kini masih tersendat.
Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu mengakui tersendatnya proses pembentukan BUMN holding karena belum ada kesepakatan pendapat di internal pemerintahan . ”Memang belum satu visi,” ujarnya di jakarta akhir pekan lalu.
Said menyebutkan, pembentukan holding belum berjalan lancar karena beberapa kendala, terutama dari sektor pajak. Saat ditanya apakah belum ada kesepakatan dengan Departemen Keuangan (Depkeu), Said tidak menampiknya.
“Antara Kementerian BUMN dengan Depkeu memang belum ada kesamaan pandang,” timpalnya. Dalam pembentukan holding jelasnya, ada dua hal yang harus diselesaikan. Pertama, soal pajak, kedua, persetujuan pemegang saham minoritas jika melibatkan BUMN yang sudah go public. ”Kalau hal-hal yang terkait dengan Kemeterian BUMN tidak ada masalah,” terangnya.
Dia mencontohkan, pembentukan holding pupuk yang mereorganisasi PT Pupuk Sriwijaya (PURI) kini tinggal menunggu kepastian pajak yang besarnya mencapi Rp 2,1 triliun. ”Jika masalah pajak ini beres, holding pupuk bisa langsung jalan.” jelasnya.
Besarnya beban pajak tersebut menjadi salah satu kendala utama dalam pembentukan holding karena itu Kementerian BUMN sempat meminta agar Depkue bersedia membuat kebijakan untuk menghapus kewajiban pajak holding. Namun, hingga kini belum ada keputusan dari Depkeu terkait hal tersebut.
Pembentukan holding juga harus didukung semua elemen pemerintah, sebab dalam ketentuan Inpres No. 5/2008, seharusnya rencana rightsizing BUMN tersebut sudah rampung diakhir 2008. “Jadi holding ini agenda pemerintah karena ditetapkan melalui Inpres, bukan hanya agenda Kementerian BUMN,”ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Negara BUMN, Sofyan Djalil mengatakan, urgensi pembentukan holding adalah untuk meningkatkan kemampuan leverage persereoan, sehingga kemampuan mencari pinjaman untuk pendanaan meningkat dan menyusun strategi pengembangan perseroan meningkat.
Sumber : Riau Pos , 16 Maret 2009 kirim ke teman | versi cetak Tidak ada komentar tentang artikel ini.
Formulir Komentar | Aturan >>
| |
|
|
|
|