| |
Rubrik |
Seputar Website ? |
|
|
|
|
PTPN V Salurkan Rp 27,227 M Untuk PUKK Kamis, 19 Februari 09 - oleh : Fazli Hakiki
PEKANBARU– PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V), sampai dengan tahun 2008 Telah Menyalurkan dana sebesar Rp 27.226.299.000 untuk Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi (PUKK) di provinsi Riau dan Kepri. Dana ini di berikan kepada 1.638 unit usaha.
Pemberiaan dana untuk pembinaan usaha kecil dan koperasi ini sesuai dengan surat keputusan Mentri Negara BUMN Nomor 05/MBU/2007 Tanggal 27 April 2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan usaha kecil dan bina lingkungan.
Lebih jauh diungkapkannya dana sebesar Rp 27.226.229.000 ini diberikan kepada hampir seluruh kabupaten/kota, di Pekanbaru memperoleh Rp 7.069.000.000 untuk 381 unit usaha, Kabupaten Kampar sebesar Rp 5.974.651.000 untuk 355 unit usaha dan Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp 2.012.004.000 diberikan kepada 166 unit usaha.
Kemudian di Kabupaten Indra Giri Hilir sebesar Rp 575.000.000 untuk 60 unit usaha, Kabupaten Bengkalis Rp 762.499.000 untuk 75 unit usaha, Kabupaten Rokan Hulu sebesar Rp 644.500.000 untuk 37 unit usaha, Kabupaten Siak sebesar Rp 2.729.000.000 untuk 136 unit usaha dan Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp 1.085.500.000. Sementara untuk Provinsi Kepulauan Riau masing-masing sebesar Rp 929.000.000 untuk 63 unit usaha dan Batam sebesar Rp 638.000.000 untuk 48 unit usaha.
Untuk memperoleh Bantuan dana PUKK ini, masyarakat yang memiliki usaha yang telah berjalan (bukan usaha baru) dapat mengajukan proposal melalui dinas Koperasi setempat untuk memperoleh rekomendasi. Kemudian Proposal ini akan diteliti lagi oleh tim PTPN V apakah usaha tersebut layak dibantu atau tidak, atau apakah dana yang diajukan sesuai atau tidak, dan lainnya. Jika unit usaha tersebut disetujui oleh PTPN V, maka PTPN V akan menyerahkan dana yang disetujui melalui rekening bank yang diajukan oleh unit usaha tersebut.
Pinjaman yang diberikan kepada masyarakat ini, harus dikembalikan kepada PTPN V dalam jangka waktu 3 tahun. Adapun besaran suku bunga pinjaman yang dikenakan adalah suku bunga flat 6%. Dana ini merupakan pinjaman dan harus dikembalikan kepada PTPN V untuk digulirkan lagi kepada masyarakat yang memiliki usaha dan memerlukan dana untuk modal usahanya. Karena itu diharapkan kepada masyarakat yang telah memperoleh dana ini dapat mengangsurnya sesuai dengan ketentuan yang ada.
Sumber : Riau Mandiri, 18 Pebuari 2009 kirim ke teman | versi cetak Tidak ada komentar tentang artikel ini.
Formulir Komentar | Aturan >>
| |
|
|
|
|