| halaman utama | bumn online | pusinfo | kpbptpn | kirim artikel | webmail | intranet | siskomdat | e-proc | cbpm | contact | gallery | lowongan |
 
   Halaman Utama
Tentang PTPN V
Bidang Usaha
Unit Kerja & Lokasi
Manajemen
Penghargaan
Tanggung Jawab Sosial
Tata Kelola Perusahaan
Struktur Organisasi
Akses Informasi
Annual Report
Sistem Remunerasi
Mekanisme Penetapan Direksi dan Dewan Komisaris
Sosialisasi BBM
Rekanan Blacklist

   Kinerja Perusahaan
Ikhtisar Keuangan
Kinerja Keuangan
Kinerja Operasional
Kesehatan Perusahaan
KPI
Kerjasama & Anak Perusahaan

   Budidaya
Budidaya Sawit
Budidaya Karet

   Rubrik
PTPN V News
Bisnis dan Ekonomi
Sosial dan Politik

   Seputar Website ?
Bila ada pertanyaan seputar website silahkan hubungi: [email protected]

   


Sistem Remunerasi

Sistem dan Alokasi Dana Remunerasi Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Direksi pada BUMN

Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER- 02/MBU/2009 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER- 03/MBU/2009, Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, Dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara ditetapkan oleh RUPS/Menteri dengan jenis dan besaran sebagai berikut :

No.
Uraian Penghasilan
Direksi
Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas
1.
Gaji/Honorarium
(Gaji/Honorarium Dasar x Faktor Penyesuaian Industri x Faktor Penyesuaian Inflasi x Faktor Jabatan)
Faktor jabatan Direktur Utama : Wakil Direktur Utama : Direktur = 100% : 95% : 90%

Gaji/Honorarium Dasar = (Indeks dasar/100/ x Rp 15 juta; Indeks Dasar = 60% Indeks Pendapatan + 40% Indeks Total Aktiva; Faktor Penyesuaian Industri = s.d. 200%; Faktor Inflasi = 50% dari inflasi (yang ditetapkan oleh Pemerintah) tahun sebelumnya.

Faktor jabatan Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas : Anggota Dewan Komisaris/Anggota Dewan Pengawas = 40% : 36%
2.
Tunjangan Tunjangan Hari Raya Keagamaan maksimal 2 (dua) kali gaji, Tunjangan Komunikasi sebesar pemakaian, Satuan Purna Jabatan maksimal 25% dari gaji, Tunjangan Pakaian, Tunjangan Cuti Tahunan maksimal 1 (satu) kali gaji, Tunjangan Cuti Besar maksimal 2 (dua) kali gaji, Tunjangan Perumahan 30% dari gaji, Tunjangan Biaya Utilitas sebesar pemakaian, maksimal 30% dari tunjangan perumahan. Tunjangan Hari Raya Keagamaan, Tunjangan Komunikasi, Satuan Purna Jabatan, Tunjangan Pakaian, Tunjangan Transport.
3.
Fasilitas Kendaraan Dinas, Kesehatan, Perkumpulan Profesi, Bantuan Hukum, Rumah Jabatan, Club Membership, Biaya Representasi Kendaraan Dinas (Bagi BUMN besar dan mempunyai kondisi keuangan yang sehat), Kesehatan, Perkumpulan Profesi, Bantuan Hukum
4.
Tantiem/ Insentif kinerja Ditetapkan setiap tahun sesuai Keputusan RUPS/Menteri Ditetapkan setiap tahun sesuai Keputusan RUPS/Menteri

RUPS/Menteri dapat menentukan lain sesuai kondisi perusahaan. Alokasi dana remunerasi disediakan oleh masing-masing BUMN.


| halaman utama | bumn online | pusinfo | kirim artikel | webmail | intranet | siskomdat | e-proc | cbpm | contact | gallery | controlpanel |
 
PT Perkebunan Nusantara V 2006 - 2012
Powered by auraCMS v1.62
Artikel adalah properti kontributor, kami tidak bertanggung jawab atas artikel yang tampil di situs ini.