| |
Rubrik |
Seputar Website ? |
|
|
|
|
Sistem Remunerasi
Sistem dan Alokasi Dana Remunerasi Anggota
Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Direksi pada BUMN
Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER- 02/MBU/2009 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER- 03/MBU/2009, Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, Dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara ditetapkan oleh RUPS/Menteri dengan jenis dan besaran sebagai berikut :
No.
|
Uraian
Penghasilan |
Direksi |
Dewan
Komisaris/ Dewan Pengawas |
| 1. |
Gaji/Honorarium
(Gaji/Honorarium Dasar x Faktor Penyesuaian Industri x Faktor Penyesuaian
Inflasi x Faktor Jabatan) |
Faktor jabatan
Direktur Utama : Wakil Direktur Utama : Direktur = 100% : 95% : 90%
Gaji/Honorarium Dasar = (Indeks dasar/100/ x Rp 15 juta;
Indeks Dasar = 60% Indeks Pendapatan + 40% Indeks Total Aktiva; Faktor
Penyesuaian Industri = s.d. 200%; Faktor Inflasi = 50% dari inflasi (yang
ditetapkan oleh Pemerintah) tahun sebelumnya.
|
Faktor jabatan
Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas : Anggota Dewan Komisaris/Anggota Dewan
Pengawas = 40% : 36% |
| 2. |
Tunjangan |
Tunjangan
Hari Raya Keagamaan maksimal 2 (dua) kali gaji, Tunjangan Komunikasi sebesar
pemakaian, Satuan Purna Jabatan maksimal 25% dari gaji, Tunjangan Pakaian,
Tunjangan Cuti Tahunan maksimal 1 (satu) kali gaji, Tunjangan Cuti Besar
maksimal 2 (dua) kali gaji, Tunjangan Perumahan 30% dari gaji, Tunjangan
Biaya Utilitas sebesar pemakaian, maksimal 30% dari tunjangan perumahan. |
Tunjangan
Hari Raya Keagamaan, Tunjangan Komunikasi, Satuan Purna Jabatan, Tunjangan
Pakaian, Tunjangan Transport. |
| 3. |
Fasilitas |
Kendaraan
Dinas, Kesehatan, Perkumpulan Profesi, Bantuan Hukum, Rumah Jabatan, Club
Membership, Biaya Representasi |
Kendaraan
Dinas (Bagi BUMN besar dan mempunyai kondisi keuangan yang sehat), Kesehatan,
Perkumpulan Profesi, Bantuan Hukum |
| 4. |
Tantiem/
Insentif kinerja |
Ditetapkan
setiap tahun sesuai Keputusan RUPS/Menteri |
Ditetapkan
setiap tahun sesuai Keputusan RUPS/Menteri |
RUPS/Menteri dapat menentukan lain sesuai kondisi perusahaan. Alokasi dana remunerasi disediakan oleh masing-masing BUMN.
|