Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit ( GAPKI ) RIAU berdiri pada tanggal 25 Agustus 2004. Merupakan cabang ke-5 dari seluruh cabang GAPKI di Indonesia.
1. Sumatera Barat (2001)
2. Jambi (2003)
3. Sulawesi (2004)
4. Kalimantan Tengah (2004)
5. Riau (2004)
6. Kalimantan Selatan (2004)
7. Sumatera Utara (2005)
8. Kalimantan Timur (2006)
9. Sumatera Selatan (2007)
Pada saat ini sudah ada 54 perusahaan yang terdaftar di GAPKI Riau
Tujuan GAPKI Riau
1. Mengembangkan usaha-usaha perkelapasawitan seutuhnya dalam rangka menunjang kebijaksanaan Pemerintah di bidang Perkebunan.
2. Mempersatukan perusahaan-perusahaan kelapa sawit di Indonesia agar menjadi salah satu kekuatan ekonomi yang dapat meningkatkan kemakmuran masyarakat, bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.
3. Meningkatkan daya saing perusahaan kelapa sawit Indonesia di pasar Internasional.
Kegiatan GAPKI Riau
Untuk mencapai tujuannya, GAPKI antara lain melakukan kegiatan sebagai berikut:
1. Mengembangkan kegiatan dalam bidang penelitian, penyuluhan, informasi, promosi, pemasaran, advokasi, konsultasi dan diskusi serta segala kegiatan yang dapat meningkatkan penghasilan anggotanya.
2. Membantu Pemerintah dengan memberikan saran-saran dalam merencanakan dan mengatur ketentuan-ketentuan dalam sektor produksi, standardisasi mutu dan menata pemasaran hasil perkebunan kelapa sawit Indonesia.
3. Menjalin kerjasama dengan pihak swasta dan pemerintah, di dalam dan luar negeri.
4. Jika diminta, bertindak sebagai wasit/arbiter atau menunjuk wasit/arbiter independen didalam penyelesaian suatu pertikaian yang timbul antara anggota atau antara anggota dengan pihak lain.
5. Memperjuangkan kepentingan dan melindungi hak milik setiap anggota.
6. Menjalankan kegiatan-kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, guna mencapai tujuan organisasi dalam arti seluas-luasnya.
|