Jumat, 22 September 2017 - 08:26:04 WIB
Terkait Izin Lingkungan, Dua Pabrik Sawit Dipanggil Dinas Lingkungan Hidup Rohil
Diposting oleh : Humas PTPN V
Kategori: Sawit - Dibaca: 758 kali

Berita Lintas | 22 September 2017 , 06:30 WIB | Read : 23 | Administrator
BAGANSIAPIAPI -Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) selaku komisi penilai Amdal, Kamis (14/9) memanggil dua perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dalam rangka pelaksanaan rapat tim teknis komisi penilai amdal untuk pembahasan kegiatan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL-UKL).

Dua PKS itu PT Anugerah Agro Sawit Perkasa (AASP) yang berada di dusun Meranti Jaya Kepenghuluan  Bagansinembah Jaya Kecamatan Bagansinembah Raya dan PKS PT Cipta Agro Sejati (CAS) yang berada di dusun Ampean Rotan Kepenghuluan Kota Parit Kecamatan Simpang Kanan.

Rapat penilaian yang dipimpin langsung Kepala DLH Rohil Suwandi S.Sos  ini dihadiri berbagai pihak dan dinas terkait untuk mempertanyakan soal perizinan kedua perusahaan itu serta mengenai operasianal kerja perusahaan.

 

Mengejutkan, perusahaan yang sudah lama beroperasi itu ternyata sama-sama banyak memilki kekurangan baik terhadap masyarakat sekitar maupun kelengkapan izin-izin lainnya dengan dinas terkait.

 

Untuk PKS AASP sendiri yang beroperasi sejak 2003 dalam penjelasan Arlen Selaku Konsultan AASP menjelaskan ada perubahan kepemilikan terhadap perusahaan itu yang dilakukan empat bulan lalu dari sebelumnya milik PT PT Sawit Leidong Jaya.

 

Dalam hal ini Arlen Hanalzon selaku Konsultan kedua perusahaan itu memberikan pemaparan terkait kondisi perusahaan yang dikelolanya agar tetap mematuhi seluruh aturan yang ada sesuai Undang-Undang yang berlaku terkait perizinan dan sistem operasional yang benar.

 

Dia berjanji selaku konsultan dengan banyak masukan saran dan kritik yang disampaikan berbagai pihak akan melengkapi kekurangan perusahaan yang ada saat ini. "Dokumen UKL-UPL ini adalah sebagai salah satu pedoman bagi perusahaan untuk melakukan pengelolaan lingkungan hidup kedepannya sehingga tidak menimbulkan pencemaran," ujar Arlen dikutip Riau24.com. (T3)

 

sumber: http://www.infosawit.com/news/6996/terkait-izin-lingkungan--dua-pabrik-sawit-dipanggil-dinas-lingkungan-hidup-rohil




0 Komentar :


Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)

 

Garuda Cyber Garuda Cyber Grab SEO Garuda Cyber Grab SEO Garuda Cyber Cyber4rt Garuda Cyber Cyber4rt Garuda Cyber Maharga Maharga Maztren Maztren