Senin, 24 November 2014 - 07:33:25 WIB
PTPN V dan Kejati Teken MoU
Diposting oleh : Humas PTPN V
Kategori: Sosial Politik & Hukum - Dibaca: 779 kali

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Direktur Utama PTPN V Amal Bakti Pulungan meneken perpanjangan Memory of Understanding (MoU) dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Setia Untung Ari Muladi SH MHum, Selasa (18/11). MoU itu terkait kesepakatan untuk mengadakan kerja sama dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan hukum tata usaha begara di Gedung Dang Merdu Kantor Pusat PTPN V, Jalan Rambutan, Pekanbaru.

Dalam sambutannya, Dirut PTPN V mengatakan, manajemen PTPN V sangat mengapresiasi perpanjangan MoU ini. Sebab disadarinya, terdapat berbagai permasalahan hukum yang dihadapi perusahaan dan bila permasalahan itu tidak terselesaikan dengan baik, maka akan memberikan dampak buruk yang dapat mengganggu upaya pencapaian rencana serta target-target yang telah ditetapkan pemegang saham.

‘’Maka atas kerja sama tersebut kami sangat berterima kasih kepada Kajati Riau yang telah berkenan kembali menjalin kesepakatan bidang perdata dan tata usaha negara,’’ ucap Amal.

Memang melalui MoU ini, Kejati Riau dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan melakukan pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain dengan tujuan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan/kekayaan/aset milik pihak pertama.

Ditambahkannya, latar belakang pelaksanaan MoU adalah guna mengoptimalkan pelaksaan tugas dan fungsi para pihak, PTPN V dan Kejati Riau, dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara. ‘’Tujuan perpanjangan kesepakatan bersama ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan,’’ ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Setia Untung Arimuladi menyatakan, Kejati Riau akan berupaya semaksimal mungkin menjaga kepercayaan yang diberikan PTPN V sebagai Jaksa Pengacara Negara. ‘’Selama ini JPN telah mampu berperan dalam penyelesaian masalah perusahaan, melakukan pemberian pendapat hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Maka dengan kepercayaan yang kembali diberikan ini, PTPN V tidak perlu sungkan-sungkan untuk berkonsultasi kepada kejaksaan,’’ ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kesepakatan bersama ini merupakan perpanjangan atas kesepakatan antara PTPN V dengan Kejati Riau di bidang perdata dan tata usaha negara. Untuk jangka waktunya, masih sama dengan kesepakatan sebelumnya yang berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani.

‘’Tugas JPN yakni menyelamatkan keuangan negara. Tidak ada tugas lainnya,’’ katanya.(eca)

Sumber : Riau Pos, 19-11-2014




0 Komentar :


Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)