Kamis, 20 Februari 2014 - 13:59:50 WIBGAPKI : Kaji Ulang UU Perkebunan Baru
Diposting oleh : Humas PTPN V
Kategori: Ekonomi & Bisnis - Dibaca: 10551 kali
JAKARTA -Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menilai rencana pemerintah melakukan perubahan UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan bisa berdampak negatif pada perkebunan nasional nantinya.
Direktur Eksekutif GAPKI, Fadhil Hasan meminta, agar sebelum membuat revisi peraturan sebaiknya pemerintah dan DPR membuat kajian menyeluruh mengenai dampak positif dan negatif bila pengetatan dilakukan.
Menurutnya, dengan adanya pengetatan peraturan tersebut minat investasi di sektor perkebunan justru bias menurun. "Kalau mereka mau batasi kepemilikan saham, perjelas pembatasan itu untuk perkebunan di hulu atau hilir sampai ke pengolahan," ungkapnya, Selasa (18/2).
Lanjut Fadhil menjelaskan, peraturan tentang perkebunan harus dibuat dengan mendetail dan terperinci. Karena jika tidak mendetail akan membuat pelaku industri perkebunan kebingungan, mengingat struktur perusahaan perkebunan biasanya terintegrasi antara perusahaan satu dengan lainnya.
Sumber : Infosawit,

- Faisal : Biodiesel, Paksa Produsen Jual CPO Di Dalam Negeri
- Pekan Kedua Februari 2014 Harga TBS Kembali Naik
- Meski Terbatas, Penjualan Karet Petani Tetap Berlangsung
- Harga Getah Anjlok, Para Petani Karet Rohul Menjerit
- Negara Produsen Sawit Bentuk Perkumpulan
0 Komentar :
Isi Komentar :



