Senin, 15 April 2013 - 07:14:55 WIBMuhaimin: 141 BUMN Wajib Patuhi Aturan Outsourcing
Diposting oleh : Fazli H
Kategori: Ekonomi & Bisnis - Dibaca: 108 kali
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar – (Foto: inilah.com)
INILAH.COM, Jakarta – Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta permasalahan pelaksanaan outsourcing dan ketenagakerjaan lainnya di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar segera diselesaikan.
Muhaimin pun mendukung usulan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPE) RI yang akan membentuk Panja (Panitia Kerja) outsourcing BUMN untuk mempercepat penyelesaian kasus-kasus outsourcing yang terjadi di BUMN.
“Kita terus mendorong manajemen dan pekerja BUMN untuk segera menuntaskan permasalahan outsourcing secara bipartit dengan perpatokan pada ketentuan alih daya (outsourcing) yang tertuang dalam Permenakertrans No. 19 tahun 2012,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar seusai Raker Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu ( 10/4).
Raker yang dipimpin Ketua Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning ini dihadiri pula Menteri BUMN Dahlan Iskan. Raker ini membahas permasalahan outsourcing dan kasus-kasus ketenagakerjaan di 6 BUMN yaitu PT Pertamina (Persero), PT Dirgantara Indonesia, PT. PLN (Persero), PT Telkom Indonesia, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan Perum Damri.
Muhaimin mengatakan permasalahan hukum ketenagakerjaan pada perusahaan BUMN yang menonjol saat ini adalah tuntutan pekerja kontrak agar diangkat sebagai pekerja tetap dan tuntutan pekerja outsourcing agar diangkat menjadi pekerja tetap pada perusahaan pemberi pekerjaan (Perusahaan BUMN).
“Semua permasalahan outsourcing yang terjadi di perusahaan BUMN yang saat ini jumlah mencapai 14 perusahaan harus segera diselesaikan dengan menggelar musyawarah mufakat secara bipartit sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Muhaimin
Muhaimin mengakui bila saat ini masih terjadi pelanggaran-pelanggaran aturan outsourcing yang terjadi di perusahaan BUMN sehingga mengakibatkan terjadinya perselisihan hubungan industrial antara pengusaha/manajemen perusahaan dengan pekerja/buruh.
“Selama ini pihak Kemnakertrans terus melakukan pendampingan dan mediasi saat terjadi perselisihan hubungan industrial, terutama soal outsourcing yang terjadi di BUMN. Tinggal dalam pelaksanaannya segera diimplementasikan oleh masing-masing perusahaan BUMN,” kata Muhaimin.
Muhaimin mengatakan kewajiban perusahaan swasta, BUMN maupun BUMD dalam pelaksanaan kebijakan alih daya untuk memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja dalam pelaksanaan alih daya yang diatur lebih lanjut dalam dalam perjanjian kerja di perusahaannya masing-masing.
“Perusahaan pemberi pekerjaan, perusahaan penerima pemborongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh wajib menyesuaikan dengan ketentuan ini paling lama 12 bulan. Masa transisi harus dimanfaatkan agar peksanaan outsourcing dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Muhaimin.
Dalam pengaturan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penyediaan jasa pekerja/buruh, Muhaimin menegaskan kegiatan usaha yang dapat diserahkan hanya ada lima jenis yaitu usaha pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja (katering), tenaga pengaman, jasa penunjang dipertambangan dan perminyakan serta penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh (transportasi).
“Kita Awasi pelaksanaannya di masa transisi ini agar tidak terjadi PHK dan keberlangsungan kerja pekerja tetap terwujud. kita dorong pengusaha dan pekerja agar menggelar dialog secara bipartite namun tetap dengan berpatokan pada Permenakertrans,” kata Muhaimin. [adv]
www.inilah.comonFollow on Google+
ekonomi – Kamis, 11 April 2013 | 11:16 WIB
http://ekonomi.inilah.com/read/detail/1977004/muhaimin-141-bumn-wajib-patuhi-aturan-outsourcing#.UWWOn8VZjcc

- Harga Kelapa Sawit Rebound Pasca Laporan Persediaan CPO Malaysia
- Wujudkan Energi Terbaharukan, Pemkab Kampar Gandeng PTPN V
- PTPN V Launching Logo Baru
- PT PN V Raih Sertifikat ISPO Perdana
- Biomas-Biogas Potensi Listrik Daerah
0 Komentar :
Isi Komentar :





Pengunjung hari ini
Total pengunjung
Pengunjung Online