Sabtu, 09 Maret 2013 - 17:17:08 WIB
PT PN V Raih Sertifikat ISPO Perdana
Diposting oleh : Humas PTPN V
Kategori: Internal - Dibaca: 4722 kali

Komoditi kelapa sawit Indonesia yang luasnya sekitar 9 juta Ha dengan produksi Crude Palm Oil (CPO) sekitar 23,6 juta ton mempunyai peran yang sangat penting untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, meningkatkan penerimaan negara, meningkatkan devisa negara, menyediakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, nilai tambah dan daya saing, memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri dalam negeri serta mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara lesatari. Pendapatan ekspor dari produk kelapa sawit tahun 2012 mencapai US$ 19,3 milyar.


Sesuai dengan UUD 1945 dan tuntutan pembangunan, pengembangan perkebunan kelapa sawit harus dilakukan secara berkelanjutan sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia/Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Pelaksanaan ISPO bersifat mandatori/wajib dan merupakan bukti kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang sudah ada, mendorong usaha perkebunan kelapa sawit memenuhi kewajibannya, melindungi dan mempromosikan usaha perkebunan berkelanjutan sesuai tuntutan pasar.

Sistem sertifikasi ISPO dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi yang telah disetujui oleh Menteri Pertanian melalui Direktur Jenderal Perkebunan. Perusahaan perkebunan yang mengajukan sertifikasi dinilai oleh auditor prusahaan Lembaga Sertifikasi yang terakreditasi di bidang manajemen mutu dan manajemen lingkungan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) serta mendapatkan pengakuan (Approval) dari Komisi ISPO.

Penyerahan perdana sertifikat ISPO dilakukan kepada 10 (sepuluh) kebun, diantaranya PT Perkebunan Nusantara V menerima sertifikat ISPO untuk Kebun Tandun. Penyerahan perdana sertifikat ini merupakan langkah awal dan merupakan bukti nyata bahwa usaha perkebunan kelapa sawit Indonesia telah memenuhi kaidah pembangunan perkebunan berkelanjutan yang mencakup 7 prinsip, 42 kriteria dan 128 indikator. Ke 7 (tujuh) prinsip meliputi Sistem Prizinan dan Manajemen Perkebunan, Penerapan Pedoman Teknis Budidaya dan Pengolahan Kelapa Sawit, Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan, Tanggung Jawab Terhadap Pekerja, Tanggung jawab sosial dan komunitas, Pemberdayaan kegiatan ekonomi masyarakat.

Perusahaan yang boleh mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat ISPO adalah yang termasuk Kebun Kelas I, Kelas II dan Kelas III menurut hasil penilaian usaha perkebunan berdasarakan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permetan/OT.140/2/2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan.




0 Komentar :


Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)

 

Garuda Cyber Garuda Cyber Grab SEO Garuda Cyber Grab SEO Garuda Cyber Cyber4rt Garuda Cyber Cyber4rt Garuda Cyber Maharga Maharga Maztren Maztren