Kongkalikong Distribusi Gula PTPN III, DPR Desak Tunda IPO
Rencana pembangunan induk holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) perkebunan harus dikawal dengan hati-hati. Pasalnya belum apa-apa sudah terjadi kong kalikong terkait dengan suap distribusi Gula.
Anggota DPR RI Komisi VI, Azam Azman Natawijana mengingatkan Pemerintah untuk tidak ceroboh terkait dengan rencananya PT Perkebunan Nusantara III (Persero) yang akan melakukan penawaran umum saham perdana atau initial public offering (IPO) terhadap beberapa anak usahanya.
Azam menambahkan dengan ditangkapnya Dirut PTPN III, Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana oleh KPK terkait suap distribusi gula, menandakan manajemen PTPN sedang bermasalah.
Azam mengingatkan kembali Pemerintah tidak patut buru-buru melakukan IPO. Menurutnya akan lebih baik jika pemerintah mengkaji kembali sampai sedetail-detailnya sebelum timbul masalah yang lebih besar.
“Apalagi dengan kondisi manjemen yang Dirut dan Direksinya ditangkap KPK, jadi pemegang saham harus hati-hati betul,” kata Azam kepada wartawan, Jumat (6/9/2019).
Selain tengah didera problematika hukum, Azam menjelaskan manajemen PTPN III selaku induk holding telah dinilai mengangkangi fungsi DPR. Pasalnya, hingga kini pembahasan mengenai aksi korporasi ini belum dibicarakan dengan DPR.
Padahal jika merujuk sejumlah aturan dan pernyataan Menteri BUMN, Rini Soemarno yang mengatakan anak BUMN juga merupakan perusahaan negara, harusnya rencana IPO harus dibahas lebih dulu oleh Pemerintah dan DPR.
“Terkait IPO, ini yang dulu kita bicarakan terkait PP 72 dengan komisi VI belum clear itu. Harusnya IPO itu ada prosedur sendiri, ada tim IPO sendiri dari pemerintah. Sebab Ibu Rini (Menteri BUMN) sendiri mengatakan bahwa anak perusahaan itu tetap dalam pengawasan DPR, artinya, IPOnya harus melalui pembicaraan dengan DPR,” pungkasnya.
Selain itu, kepastian pengawasan anak usaha BUMN juga dibahas dalam rancangan amandemen UU No 19 Tahun 2013. Kendatipun RUU tersebut masih di tangan pemerintah dan belum disahkan, bukan berarti BUMN bisa dengan bebas melakukan keputusan strategis tampa berkoordinasi dengan DPR.
“Inikan terkait bisnis korporasi, terkait tanah segala macam. Jadi antara Kementerian BUMN dan Komisi VI DPR harus ada pembicaraan. Dampak positif negatifnya seperti apa,” kata dia.
Azam menegaskan, jangan sampai kebijakan IPO malah menghilangkan aset negara.
“Banyak yang mengincar tanah-tanah PTPN. Walaupu IPO itu tidak langsung dimiliki, tapikan dengan IPO itu menguasai tanah-tanah negara yang dimiliki oleh PTPN, kalau sahamnya besar dilepas hingga 99 persen, sama saja dengan dimiliki oleh swasta dengan muda,”pungkasnya.
Sebagaimana informasi dari 14 entitas bisnis yang dimiliki holding perkebunan, ada 3 perusahaan yang berpeluang dilakukan IPO oleh manajemen PTPN III selaku induk holding. 3 perusahaan yang direncanakan IPO meliputi PTPN IV, PTPN V dan PTPN VI.
Sumber:https://akurat.co/ekonomi/id-753860-read-kongkalikong-distribusi-gula-ptpn-iii-dpr-desak-tunda-ipo
Follow Us!