PENGUMUMAN PERSYARATAN MENJADI REKANAN PTPN V

Pengumuman

Kami beritahukan kepada seluruh pelaku usaha yang berada di wilayah kerja PT.Perkebunan  Nusantara V dan sekitarnya, agar bergabung menjadi Mitra/Rekanan/Vendor di PT. Perkebunan Nusantara V. Adapun persyaratan untuk menjadi Mitra/Rekanan/Vendor di PT. Perkebunan Nusantara V adalah sebagai berikut:


PENDAFTARAN MENJADI REKANAN TERSELEKSI
a. Pelaku Usaha yang ingin mendaftar sebagai Rekanan Terseleksi wajib melakukan pendaftaran secara elektronik melalui Aplikasi IPS.
b. Pelaku Usaha mengisi informasi/keterangan mengenai diri Pelaku Usaha sesuai isian dalam Aplikasi IPS.
c. Setelah melengkapi informasi/keterangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pelaku Usaha diminta untuk menyatakan persetujuan pada Pakta Integritas yang tampil pada Aplikasi IPS.
d. Pelaku Usaha akan mendapatkan pemberitahuan/notifikasi secara otomatis melalui e-mail perusahaan yang telah didaftarkan yang memuat User Id, Password, dan link. Selanjutnya, Pelaku Usaha mengklik link pada e-mail pemberitahuan/notifikasi tersebut untuk kembali masuk ke dalam Aplikasi IPS.
e. Pelaku Usaha mengunggah (mengupload) dokumen sebagai berikut:
1) akta pendirian perusahaan dan akta perubahannya yang terakhir (bila ada);
2) Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP) apabila belum memiliki NIB;
3) Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP) atau surat keterangan dari instansi perpajakan yang menyatakan bukan pengusaha kena pajak, atau surat pernyataan yang menyatakan bukan pengusaha kena pajak;
4) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
5) Kartu Tanda Pengenal Pengurus;
6) Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)/Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/dokumen sejenis;
7) Ijin khusus yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dan Asosiasi untuk melakukan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti izin jasa penilai publik (KJPP) bagi Pelaku Usaha yang bergerak di bidang jasa penilai publik, izin usaha di pasar modal, izin usaha Jasa Konstruksi bagi Pelaku Usaha yang bergerak di bidang Jasa Konstruksi, kartu advokat bagi Pelaku Usaha yang bergerak di bidang jasa hukum, izin operasional penyediaan jasa tenaga kerja bagi Pelaku Usaha yang bergerak di bidang jasa penyediaan tenaga kerja, sesuai dengan kualifikasi dan klasifikasi usaha Pelaku Usaha yang bersangkutan;
8) Khusus  Pelaku  Usaha yang  menyediakan  Barang/Jasa  Lainnya, dapat menyampaikan   
        Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Pelaku Usaha yang telah mengunggah (mengupload) dokumen berstatus In Process. Pada status In Process, Pelaku Usaha belum dapat mengikuti Tender Terbatas/Seleksi Terbatas, namun dapat mengikuti Tender Umum/Seleksi Umum yang diadakan perusahaan lingkup PTPN Group sepanjang kualifikasi dan klasifikasi usaha Pelaku Usaha sesuai dengan paket pekerjaan yang diadakan.
f.  Pelaku Usaha menyerahkan dokumen asli dari dokumen yang diunggah sebagaimana dimaksud pada huruf e kepada Verifikator untuk diverifikasi. Apabila yang hadir adalah kuasa, diwajibkan kepada penerima kuasa untuk membawa surat kuasa asli bermaterai Rp6.000 dan Kartu Tanda Pengenal (KTP/Passpor) dari pemberi dan penerima kuasa.
g. Verifikator memverifikasi dokumen yang telah diunggah (diupload) dengan cara mencocokkan  kebenaran/keaslian antara dokumen yang diunggah (diupload) dengan dokumen asli. Apabila diperlukan, Verifikator melakukan kunjungan (site visit) ke tempat kedudukan/kantor/pabrik/ workshop Pelaku Usaha. Hasil site visit seperti foto, berita acara kunjungan, dan lain sebagainya, diunggah (diupload) ke dalam Aplikasi IPS sebagai bagian dari data Pelaku Usaha bersangkutan.
h.   Pada saat verifikasi, Verifikator memfoto melalui Aplikasi IPS:
1) diri pengurus atau kuasanya yang hadir pada saat verifikasi;
2) surat kuasa (apabila dikuasakan);
3) Kartu Tanda Pengenal (KTP/Passpor) penerima kuasa (apabila dikuasakan);
        Foto merupakan bagian dari data Pelaku Usaha yang terekam dalam Aplikasi IPS.
i. Apabila Pelaku Usaha telah melengkapi seluruh persyaratan dan Verifikator telah melakukan verifikasi dan/atau site visit, Verifikator memberikan status Verified kepada Pelaku Usaha bersangkutan atau dengan kata lain Pelaku Usaha bersangkutan telah menjadi Rekanan Terseleksi. Rekanan Terseleksi dengan status Verified dapat mengikuti Tender/Seleksi yang diadakan perusahaan lingkup PTPN Group sepanjang kualifikasi dan klasifikasi usahanya sesuai dengan paket pekerjaan yang diadakan.
j. Jika proses verifikasi dokumen asli tidak memungkinkan untuk dilakukan dengan cara tatap muka dikarenakan keadaan kahar, maka verifikasi dapat dilakukan melalui media video conference