PTPN V Sabet Lima Penghargaan K3 Nasional 2020

CEO PTPN V Jatmiko K Santosa

Pekanbaru – PT Perkebunan Nusantara V berhasil menyabet lima penghargaan sekaligus dalam Penganugerahan Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 2020 dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengumumkan dan menyerahkan penghargaan tersebut secara daring dari Jakarta.

Lima penghargaan yang berhasil diraih PTPN V itu adalah untuk kategori sistem manajemen K3 (SMK3) yang diberikan kepada pabrik kelapa sawit (PKS) Sei Rokan, PKS Sei Tapung, PKS Lubuk Dalam, Unit Kebun Air Molek II dan kebun Lubuk Dalam.

Dalam sambutannya, Menteri Ida menyebutkan bahwa penghargaan diberikan kepada pihak-pihak yang berhasil menerapkan K3 sebagaimana aturan Perundang-undangan yang berlaku. Ia juga mengatakan bahwa perusahaan yang menerima penghargaan ini telah mengikuti berbagai tahapan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan K3 sejak April 2019 hingga April 2020.

“Selamat kepada penerima penghargaan K3. Ini bertujuan memotivasi perusahaan, pemerintah daerah, dan pekerja untuk mengimplementasikan K3 dengan lebih baik, terutama di saat pandemi,” kata Menteri Ida dalam keterangannya secara virtual, Kamis (8/10/2020).

Menurutnya, di saat pandemi Covid-19 penegakan norma K3 menjadi lebih penting, terutama untuk menjamin keselamatan para pekerja dan keberlangsungan usaha agar roda ekonomi tetap berjalan.

“Penegakan norma keselamatan dan kesehatan kerja sangat penting karena menjaga kelangsungan usaha dan keselamatan kerja di tempat kerja,” lanjut dia.

Mengamini hal tersebut, CEO PTPN V Jatmiko K Santosa dalam keterangannya di Pekanbaru, menyebutkan bahwa komitmen perusahaan dalam menerapkan SMK3 telah membantu efektifitas penerapan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran covid 19.

“PTPN V meletakkan komitmen tinggi yang diwujudkan dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja yang berkesinambungan. Selama lebih dari 15 tahun, SMK3 telah diimplementasikan diseluruh unit usaha yang ada di Provinsi Riau,” kata Jatmiko.

Menurutnya, dengan konsistensi penerapan norma-norma K3 tersebut, kebijakan Perusahaan dalam menerapkan protokol Covid 19 secara ketat dapat terintegrasi dengan lancar demi mewujudkan kenormalan baru.

“Dengan K3 karyawan dapat adaptif, selamat, sehat, dan selalu produktif. Dan yang terpenting, penyebaran pandemi dapat diputus,” ujarnya lagi.

Jatmiko juga meyakini, dengan implementasi norma K3 dan protokol kesehatan yang disiplin, tidak hanya keselamatan dan kesehatan tempat kerja yang tercapai, kelangsungan operasi perusahaan akan terjaga sehingga PTPN V dapat terus memberikan kontribusi positif.

“Kami tidak ingin pandemi ini memutus upaya Perusahaan untuk menjalankan berbagai agenda bersama seluruh stakeholders, termasuk dalam program PTPN V untuk sawit rakyat, sebagai salah satu upaya Korporasi mendorong pemulihan ekonomi nasional,” tuturnya.

“Semoga momentum penghargaan ini semakin meningkatkan kedisiplinan seluruh insan Perseroan untuk menerapkan K3 secara utuh bersama penerapan protokol kesehatan secara penuh,” ujar dia.

Sebagai anak usaha Holding Perkebunan yang ada di Provinsi Riau, tercatat sebanyak 34 unit usaha PTPN V yang terdiri dari kebun kelapa sawit dan karet, serta pabrik pengolahannya, telah menerapkan SMK3 dan menerima sertifikasi dari lembaga independen. Beberapa kali perusahaan yang tergabung di dalam satgas BUMN penanganan Covid 19 Riau tersebut juga mendapatkan penghargaan zero accident atas keberhasilan mempertahankan nihilnya kecelakaan kerja.