Ada 77.295 Kasus Kecelakaan Kerja di 2019

Keamanan dan keselamatan para pekerja merupakan hal yang wajib diperhatikan oleh para pengusaha. Kesadaran pentingnya K3 menjadi tanggung jawab banyak pihak.

Pekanbaru – Angka kecelakaan kerja di Indonesia setiap tahunnya terus menurun. Pada tahun 2019 angka kecelakaan kerja menurun 33% dibanding tahun sebelumnya.

“Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan tahun 2018 terjadi kecelakaan sebanyak 114.148 kasus. Tahun 2019 terdapat 77.295. Hal ini menunjukkan terjadi penurunan kecelakaan yang terjadi di tempat kerja sebesar 33,05%,” kata Menaker Ida Fauzi di peringatan bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ke 50 tahun di lapangan Kantor Pusat PTP Nusantaran V di Pekanbaru, Jumat (14/2/2020).

Acara ini hadiri Gubernur Riau, Syamuar dan sejumlah pimpinan perusahaan yang ada di Riau. Dalam pidatonya, Ida menjelaskan untuk wilayah Riau pada tahun 2029 jumlah kecelakaan kerja sebanyak 14.325 kasus.

“Untuk itu mari kita jadikan data tersebut sebagai penyemangat kita agar seluruh pemangku kepentingan pengusaha serikat pekerja dan seluruh masyarakat terus meningkatkan pengawasan dan kesadaran pentingnya K3,” kata Ida.

Dia menjelaskan, kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kematian dan kerugian materi serta pencemaran lingkungan. Namun kecelakaan kerja dapat mempengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

“Kecelakaan kerja juga mempengaruhi indeks pembangunan manusia dan indeks ketenagakerjaan jangan sampai K3 dianggap sebagai penghambat investasi. K3 adalah penjaga investasi. Karena kesehatan manusia serta keberlangsungan berusaha K3 adalah prioritas,” kata Ida di hadapan para pekerja.

Sementara itu ditempat yang sama, Dirut PTPN V Jatmiko K Santoso menyebutkan pihaknya berkomitmen dalam pelaksanaan K3. “PT Perkebunan Nusantara V berkomitmen untuk memberikan jaminan sosial keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerjanya. Mengangkat 1.542 karyawan vendor menjadi karyawan permanen dengan sistem perjanjian kerja waktu tertentu. Hari ini kita mendaftarkan karyawan tersebut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Jatmiko.

Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4898980/ada-77295-kasus-kecelakaan-kerja-di-2019