PTPN V Remajakan 28.000 Ha Kebun Sawit di Riau Selama 5 Tahun

PEKANBARU — PT Perkebunan Nusantara V atau PTPN V, BUMN yang bergerak di bidang perkebunan sawit dan karet di Riau, berkomitmen  mendorong produktifitas lahan sawit yang dikelola sendiri maupun mitra petani secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Direktur Utama PTPN V Jatmiko K. Santosa mengatakan sebagai wujud nyata dari komitmen PTPN V dalam mengembangkan industri sawit nasional, Perseroan menggelar rangkaian kegiatan BUMN Untuk Sawit Rakyat di Desa Kumain, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
“PTPN V sebagai BUMN perkebunan yang beroperasi di Riau berkomitmen meningkatkan optimalisasi potensi industri sawit di Riau, yang sangat besar, melalui rangkaian kegiatan BUMN Untuk Sawit Rakyat dengan menitikberatkan pada Program Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat. Sebagai wujud BUMN Hadir Untuk Negeri, Program Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani plasma dan selaras dengan program Sawit Untuk Rakyat yang dicanangkan Pemerintah,” katanya Kamis (11/4/2019).
Direncanakan, dalam lima tahun ke depan (2020-2025), PTPN V akan melakukan peremajaan di lahan seluas sekitar 28.000 hektare yang terletak di lima Kabupaten Provinsi Riau.
Dalam pelaksanaan Program ini, PTPN V bekerjasama dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Himbara, Pemerintah Kabupaten serta petani plasma. Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BPDPKS, Pemkab tingkat II, Himbara, PTPN V dengan KUD binaan PTPN V.
Dalam skema kerjasama Program Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat, masing-masing pihak yang terlibat dalam Program ini akan melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai kewenangan mereka.
BPDPKS selaku penyedia dana Rp25 juta perhektar bagi petani yg melakukan replanting atau tanam ulang, perbankan selaku penyedia dana pendamping untuk memenuhi kebutuhan investasi per hektar, petani selaku pemilik kebun, PTPN V selaku mitra teknis dan pembeli sawit petani plasma, dan pemerintah daerah selaku pemberi rekomendasi sebagai prasyarat pencairan Rp25 juta dari BPDPKS.
Melalui program ini, para petani plasma sebagai penerima manfaat akan mendapat kejelasan mulai saat pengajuan, pemenuhan persyaratan administrasi, hingga bantuan teknis peremajaan sehingga petani plasma akan lebih mudah melakukan peremajaan kelapa sawit sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo saat melakukan kegiatan replanting pertama pada 2017.
Saat ini, dukungan Pemerintah untuk peremajaan sawit baik dari sisi pendanaan maupun bibit sawit sangat besar, namun petani plasma belum mampu memanfaatkan secara optimal.
Melalui Program Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat yang kami inisiasi hari ini, kami yakin akan mampu membantu Pemerintah mengurai bottleneck dalam pelaksanaan Sawit Untuk Rakyat serta mendorong percepatan peremajaan tanaman sawit petani plasma di wilayah Riau sehingga nantinya akan mampu meningkatkan produktifitas dan kesejahteraan petani plasma,” ujar Jatmiko.