Pungutan Ekspor CPO Masih Tunggu Aturan Menteri Keuangan

JAKARTA, Pungutan ekspor untuk minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) berkemungkinan terhenti sampai terbitnya Peraturan Menteri Keuangan yang baru.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengatakan pemerintah sedang mencari formula yang lebih tepat untuk mengambil pungutan ekspor CPO dari pelaku usaha. Pasalnya, harga referensi yang ditetapkan pemerintah tidak cocok untuk dijadikan acuan pungutan.

“Jadi karena kemarin itu keputusannya harga referensi ini ditujukan untuk bea keluar dan digunakan untuk pungutan. Saat ini untuk digunakan pungutan tidak representatif, kalau kami jadikan acuan padahal dia kan satu bulan sebelumnya,” katanya pada Rabu (6/3).

Oke mengatakan ke depannya mungkin acuan akan berbeda lagi tidak bersangkutan dengan harga referensi yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan. Ada pun yang akan menetapkannya adalah Kementerian Keuangan.

“Pemerintah sedang mencarikan mekanisme yang lebih representatif terhadap harga yang aktual tidak satu bulan sebelumnya. Makanya mekanisme PMK akan sedikit beda, tidak lagi tergantung harga referensi yang ditetapkan Kemendag,” katanya.

Oke mengatakan harga referensi atau bea keluar yang ditetapkan pemerintah sejatinya untuk mendorong hilirisasi. Sementara pungutan diadakan untuk meningkatkan daya saing produk minyak sawit nasional. “Pokoknya tindak lanjut nanti adanya di PMK,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini, ekspor minyak sawit mentah/crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya masih dikenakan pungutan senilai US$0/ton, karena harga komoditas tersebut belum stabil dengan tren harga yang cenderung menurun.

Terkait dengan hal itu, Kementerian Perdagangan menerbitkan harga referensi ekspor CPO dan produk turunannya yang berlaku mulai 1 Maret 2019 senilai US$ 595,98/ton. Angka ini didapatkan dari rerata pergerakan harga CPO sepanjang 20 Januari—19 Februari.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 152/2018 tentang Perubahan Atas PMK No. 81/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) pada Kementerian Keuangan, pungutan ekspor CPO baru bisa dikenakan jika harga menyentuh US$570/ton.

Harga referensi di atas sudah termasuk dalam rentang yang bisa dikenakan pungutan ekspor. Namun, untuk saat ini Komite Pengarah BPDP-KS memutuskan untuk tidak mengenakan pungutan ekspor sampai muncul ketentuan baru.

 

Sumber : https://ekonomi.bisnis.com/read/20190307/99/897159/pungutan-ekspor-cpo-masih-tunggu-aturan-menteri-keuangan