Mendorong Kelapa Sawit Jadi Tanaman Kehutanan

JAKARTA – Gagasan memasukkan kelapa sawit sebagai jenis tanaman kehutanan layaknya karet, sebenarnya sudah muncul beberapa tahun silam. Perangkat regulasi pun telah disiapkan Kementerian Kehutanan. Namun, entah kenapa ide itu kandas di tengah jalan.

Sebelumnya gagasan sempat muncul tepatnya pada 25 Agustus 2011 silam lewat Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) No P.62/Menhut-II/2011 Tentang Pedoman Pembangunan Hutan Tanaman Berbagai Jenis pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHKHTI).

Pasal 2 Bab Hutan Tanaman Berbagai Jenis, menyebutkan, jenis tanaman tahunan berkayu yang kayunya dapat dimanfaatkan untuk bahan baku industri, dalam pembangunan hutan tanaman berbagai jenis, antara lain karet, kelapa, termasuk kelapa sawit.

Jika mengacu pada aturan itu, kelapa sawit menjadi salah satu tanaman yang bisa dikombinasikan dengan tanaman kehutanan lainnya. Hanya saja, kala itu Kementerian Kehutanan menganggap diperlukan pembahasan yang mendalam terkait komposisi kombinasi sawit dengan tanaman lain, lantaran sawit memiliki daya evaporasi yang cukup tinggi. Hal itu agar kawasan hutan tetap berfungsi sebagaimana mestinya.

Namun sayang, genap sebulan regulasi itu terbit malah muncul Permenhut No. 64 tahun 2011, yang menjadi dasar pembatalan dari beleid sebelumnya yakni Permenhut No P.62/Menhut-II/2011. Sehingga regulasi tanaman campuran dikembalikan lagi ke Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 614 tahun 1999.

Dikatakan Wakil Ketua Komite Tetap Pengembangan Perkebunan KADIN Pusat, Teguh Patriawan, pohon kelapa sawit sejatinya bisa dikategorikan sebagai tanaman sektor kehutanan, merujuk definisi hutan dalam beleid Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, pada pasal 1 ayat 2 berbunyi, hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

Lantas diperkuat merujuk definisi hutan dari Protokol Kyoto yang menyebut, areal lahan sekitar 0,05 – 1 ha dengan tutupan pohon yang luasnya setara antara 10-30% dari total area, dan tinggi pohon rata-rata 2 sampai 5 meter, maka dikategorikan sebagai areal hutan. “Kelapa sawit kanopi nya bisa menutup lahan dengan batang dan tinggi pohon bisa melebih 2 meter bukannya itu masuk kategori definisi hutan,” katanya, belum lama ini.

Lebih lanjut kata Teguh, perlu diingat bahwa lantaran kelapa sawit adalah pohon maka pertumbuhan pokok sawit, pelepah daun, perakaran dan tandan bauh segar sawit berasal dari proses photosynthesa. “Berarti ada penyerapan carbon, untuk proses photosynthesa, ditambah air dan “dimasak” melalui sinar matahari, dihasilkan “makanan” untuk pertumbuhan,” tandas Teguh menjelaskan.

 

sumber : https://www.infosawit.com/news/8871/mendorong-kelapa-sawit-jadi-tanaman-kehutanan