Menakar masa depan kepala sawit di Eropa

Kelapa sawit merupakan salah satu komoditas yang secara strategis menghubungkan negara-negara berkembang dengan Uni Eropa (EU). Negara-negara Uni Eropa sampai dengan tahun 2017 menjadi importir minyak kelapa sawit terbesar kedua di dunia, setelah India. Negara-negara di kawasan tersebut mengimpor minyak kelapa sawit dari negara-negara Asia seperti Indonesia, Malaysia, dan Thailand yang ketiganya menyumbang tiga perempat dari seluruh impor minyak kelapa sawit di pasar EU.

Dari sisi penggunaan, hampir 50% dari minyak kelapa sawit di pasar EU dipergunakan dalam proses produksi selanjutnya untuk biodiesel, pakan ternak, produksi makanan, sumber energi listrik, dan pemanas.

Meskipun demikian, perkembangan pasar di Eropa dimungkinkan akan sedikit bergejolak. Meskipun menjadi salah satu importir terbesar di dunia saat ini, EU berencana untuk melarang impor minyak kelapa sawit.

Tentu saja jika larangan ini diimplementasikan, dampaknya akan secara langsung menekan ekspor Indonesia dan bisa memengaruhi neraca transaksi berjalan Indonesia yang sudah mengalami defisit sebesar 3,37% dari PDB pada tahun 2018.

Setidaknya ada tiga narasi yang perlu dipahami mengenai rencana pelarangan impor kelapa sawit di Eropa yang bisa ditarik ke belakang sejak setidaknya sepuluh tahun terakhir. Pertama, Renewable Energy Directive (RED). Akar kontroversi dapat ditelusuri sejak tahun 2008 ketika Uni Eropa, melalui RED menetapkan persyaratan bahwa pada tahun 2020, negara-negara Uni Eropa harus mencapai porsi 10% dari semua bahan bakar transportasi dan setidaknya 20% dari total konsumsi energi yang berasal dari sumber terbarukan (renewable).

Meskipun didasari motivasi yang sifatnya ekologis, peraturan tersebut ternyata memiliki efek samping yang tidak terduga yang memberikan insentif bagi para petani di negara-negara pengekspor minyak kelapa sawit untuk beralih dari menanam tanaman pangan.

Kebutuhan untuk memenuhi biofuel murah di negara-negara Eropa meningkatkan permintaan impor biodiesel, terutama dari Argentina dan Indonesia. Menyikapi hal ini, Komisi Eropa kemudian memutuskan untuk memperkenalkan kebijakan anti-dumping pada biofuel pada 2013. Akibatnya, sepanjang tahun 2012 hingga 2014, impor minyak sawit mentah meningkat sebesar 1,4 juta ton.

Kedua, RED yang kemudian direvisi. Revisi RED yang baru kemudian ditetapkan pada tahun 2015. Berdasarkan aturan ini, agar bisa dianggap berkelanjutan, biofuel setidaknya harus memenuhi beberapa persyaratan: pencapaian penghematan

Gas rumah kaca minimal 35% dibandingkan dengan bahan bakar fosil; proses penanaman yang tidak dilakukan di area yang dikonversi dari lahan dengan stok karbon tinggi seperti hutan dan lahan basah; dan proses produksi yang tidak dilakukan di atas tanah dengan keanekaragaman hayati yang tinggi.

Atas dasar ini, kelompok tani dan kelompok hijau the green group, di Eropa meminta larangan penggunaan minyak kelapa sawit dan minyak kedelai untuk bahan bakar hayati. Permintaan ini atas alasan dugaan kerusakan lingkungan dan hutan di Asia dan Amerika Selatan yang juga berdampak pada ketidakseimbangan pasokan pangan global dan emisi karbon.

Peraturan yang lebih ketat kemudian ditetapkan pada Januari 2018. Peraturan baru ini mensyaratkan bahwa tingkat konsumsi maksimum biofuel dari semua bahan bakar transportasi diturunkan menjadi hanya 7% pada tahun 2030. Selanjutnya, minyak kelapa sawit akan dihapus sepenuhnya pada tahun 2030. Selain itu, peraturan ini juga menyarankan larangan bantuan keuangan untuk penggunaan minyak sawit sebagai bahan bakar nabati.

Ketiga, opini berbeda antar negara anggota EU dan organisasi internasional. Meskipun demikian, negara-negara anggota EU nyatanya memiliki pendapat yang berbeda-beda berkaitan dengan masalah ini. Sebagai contoh, pemerintah Prancis mengumumkan bahwa mereka akan mengadopsi peraturan tersendiri dalam penggunaan minyak kelapa sawit sebagai bahan produksi biofuel. Di sisi lain, negara ini baru saja mengizinkan pendirian biorefinery milik perusahaan Total yang akan mengimpor minyak kedelai dan minyak kelapa sawit.

Sama halnya, impor minyak kelapa sawit ke negara Belanda juga meningkat sepanjang tahun 2016 hingga 2017 sebesar lebih dari 2 Miliar EUR, yang merupakan penambahan terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam tataran multilateral, Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) juga meminta agar negara-negara Eropa memperlunak peraturan anti-dumping terhadap biodiesel pada September 2017. Arahan ini telah menciptakan dorongan baru untuk permintaan biodiesel Argentina dan ekspor biodiesel minyak sawit dari Indonesia.

Indonesia saat ini mengekspor 55% dari total minyak kelapa sawit dunia senilai US$ 18,5 miliar pada 2017. Tidak hanya itu, perekonomian regional di beberapa provinsi juga sangat bergantung pada komoditas ini.

Provinsi-provinsi di Kalimantan dan Sumatra memasok 96% dari total produksi minyak sawit Indonesia. Untuk itu, daerah-daerah tersebut cukup sensitif terhadap pasar minyak sawit global terkait dengan harga dan permintaan. Misalnya, ketika indeks harga CPO turun dari 717 ke 601 selama periode 2016-2017, penurunan itu juga mengakibatkan penurunan pertumbuhan regional sebesar 0,24% secara rata-rata di semua provinsi di Sumatra.

Bisa dipahami jika kemudian pemerintah Indonesia juga cukup aktif terlibat dalam diskusi global tentang masalah ini. Pada November 2018, pemerintah menyelenggarakan sarasehan untuk para peneliti dari Eropa dan pencinta lingkungan untuk membangun pemahaman bersama tentang industri ini. Serangkaian lokakarya terkait dengan industri kelapa sawit diselenggarakan secara terorganisir difasilitasi oleh Institut Pertanian Bogor (IPB) di Bogor, Jawa Barat. Program ini juga memasukkan kunjungan ke Jambi untuk mengamati bagaimana industri kelapa sawit dijalankan.

Pemerintah Indonesia juga berusaha mempromosikan biodiesel untuk mempercepat penyerapan domestik di tengah ketidakpastian pasar global. Pemerintah berencana untuk menerapkan penggunaan untuk campuran biodiesel 20% (B20) di seluruh negeri. Penelitian juga sedang dilakukan untuk meningkatkan porsi biodiesel dalam bahan bakar dari 20% hingga 30% (B30), atau bahkan 100% (B100).

Namun pandangan dua sisi secara berimbang dalam kasus ini sangat dibutuhkan. Klaim tentang deforestasi yang kerap menyeret kelapa sawit dan potensi ekonomi yang strategis selalu membelah perspektif komoditas ini.

sumber : https://analisis.kontan.co.id/news/menakar-masa-depan-kepala-sawit-di-eropa?page=2