Kemenkeu : PPN Sawit Segera Dibebaskan

JAKARTA – Pemerintah tengah merumuskan kebijakan untuk kembali membebaskan PPN terhadap sejumlah komoditas pertanian, termasuk kelapa sawit, yang sebelumnya terkena implikasi dari Keputusan Mahkamah Agung No.70P/HUM/2013.

Dalam putusan itu, lembaga peradilan tertinggi negara tersebut menegaskan bahwa barang pertanian, termasuk perkebunan dan kehutanan, tetap dikenakan PPN.

Dengan putusan itu ketentuan dalam PP No.31 Tahun 2007 terutama yang mengatur pembebasan sejumlah komoditas pertanian, dianggap dihapus karena bertentangan dengan prinsip pelaksanaan PPN.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Keuangan tetap berpandangan bahwa komoditas hasil pertanian yang dimasukan dalam objek gugatan di MA beberapa tahun lalu tersebut tetap sebagai komoditas strategis. Sehingga menurutnya, pemerintah merasa perlu untuk kembali membebaskan pengenaan pajaknya.

“Jadi menurut keputusan MA memang jadi barang kena pajak, nah sekarang ya dibebaskan saja. Progresnya masih dirapatkan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian,” kata Suahasil, Selasa (19/2/2019).

Suahasil menambahkan bahwa, rencana kebijakan yang akan ditempuh pemerintah adalah dengan merancang Peraturan Pemerintah yang baru. Substansinya tidak jauh berbeda dengan ketentuan mengenai pembebasan PPN sebelumnya, artinya beberapa jenis komoditas yang sebelumnya dikenakan PPN akan dibebaskan.

“Ya itu, kemungkinan PP, sesusai PP [sebelumnya],” imbunya.

PP No.31 Tahun 2007 sendiri merupakan turunan dari UU PPN. PP ini sebenarnya tak secara spesifik mengulas mengenai produk pertanian, pasalnya dalam pertimbangan PP tersebut, beleid yang diterbitkan lebih dari 10 tahun lalu itu ditujukan untuk kepentingan penyediaan hunian.

Hanya saja dalam beberapa pasal PP tersebut terdapat beberapa ketentuan yang menyebutkan mengenai hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan. Pasal 1 ayat 1 huruf c dan Pasal 1 ayat 2 huruf a merupakan satu dari sekian banyak pasal yang menyebut secara eksplisit tentang hasil pertanian.

Adapun argumentasi gugatannya adalah pembebasan PPN terhadap sejumlah hasil komoditas pertenian tersebut telah mengakibatkan sistem PPN yang menganut indirect method tersebut menjadi tidak berjalan. Akibatnya PPN yang ditanggung menjadi besar, karena dengan pembebasan tersebut, PPN tidak dapat dikresditkan.

 

Sumber : https://ekonomi.bisnis.com/read/20190219/259/890882/kemenkeu-ppn-sawit-segera-dibebaskan