Kaji Ulang Pungutan Ekspor CPO Berpotensi Naikkan Biaya Emiten Perkebunan

JAKARTA, Rencana pemerintah untuk mengkaji ulang pungutan ekspor crude palm oil (CPO) menimbulkan kegelisahan dan berpotensi meningkatkan biaya emiten perkebunan.

Head of Investor Relations PT Sampoerna Agro Tbk. (SGRO) Michael Kesuma menuturkan, bila pemerintah menetapkan bea keluar CPO, maka hal terebut akan meningkatkan biaya khusnya pada eksportir. Dia pun mengharapkan, pemerintah bisa menetapkan bea keluar ekspor pada saat yang tepat.

Berdasarkan lama Bursa Malaysia, harga CPO pada penutupan perdagangan Selasa (26/2/2019) untuk kontrak Mei 2019 senilai 2.184 ringgit per metrik ton, atau menurun 29 poin. Harga CPO sempat menyentuh level 2.200 per ton, akan tetapi harga minyak mentah itu pun kembali mendingin.

“Dampaknya [penetapan bea keluar CPO] tentu akan meningkatkan biaya, khususnya pada para eksportir,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2018 tentang tarif layanan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS), pemerintah menetapkan untuk membebaskan pungutan ekspor CPO  jika harga CPO beserta turunannya berada di bawah US$570 per ton.

Namun, tarif akan dikenakan bervariasi antara US$10 sampai US$25 per ton, bila harga CPO mulai perlahan bangkit di kisaran harga US$570 per ton hingga US$619 per ton. Pada 25 Januari lalu, Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi produk Crude Palm Oil (CPO) untuk penetapan bea keluar periode Februari 2019 adalah US$565,40/MT.

Perlu diketahui, pada 2018, produksi minyak kelapa sawit di Indonesia sekitar 47,6 juta ton atau naik 4% dibandingkan 2017. Pada tahun ini, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) memproyeksikan pertumbuhan minyak sawit sekitar 4% atau berkisar 49,5 juta ton.

Penyerapan biodiesel dalam negeri melalui program mandatori B20 mencapai 3,8 juta ton atau naik 72% dibandingkan dengan 2017 yang hanya 2,2 juta ton. Alhasil serapan dalam negeri mencapai 13,4 juta ton dan selebihnya di ekspor. Hasil produksi minyak kelapa sawit sebanyak 71% di ekspor ke luar negeri pada 2018 dan sisanya sebesar 29% diserap di dalam negeri.

Michael mengharapkan, agar pemerintah lebih agresif untuk melakukan perjanjian bilateral. Menurutnya, besarnya hasil produksi yang dipasarkan di luar negeri menjadi tanda bahwa Indonesia membutuhkan pasar ekspor baru.

Pada 2019, Sampoerna Agro mengalokasikan belanja modal senilai Rp600 miliar–Rp800 miliar. Adapun komposisi belanja modal tersebut sebesar 53% untuk perkebunan sawit-karet dan sisanya akan digunakan untuk membangun aset bersifat tetap seperti bangunan, infrastruktur dan rumah.

Lebih rinci, SGRO berencana melakukan penanam baru kebun kelapa sawit seluas 2.000–4.000 ha pada 2019. Untuk realisasi penambahan lahan tertanam mencapai 2.000 ha pada 2018. Selain itu, capex yang dialokasikan SGRO juga telah memperhitungkan penanaman karet sekitar 1.000–2.000 ha pada 2019.

 

Sumber : https://market.bisnis.com/read/20190227/192/893805/kaji-ulang-pungutan-ekspor-cpo-berpotensi-naikkan-biaya-emiten-perkebunan